-->

Kamis, 11 Desember 2025

Ada Apa Dengan Kerja Sama Bali Towerindo-Pemkab Badung

Ada Apa Dengan Kerja Sama Bali Towerindo-Pemkab Badung

Laporan Reporter  : Jero Ari 

Badung , Bali Kini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan dapat mendalami kerja sama PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken 2007.

Anggapan itu disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala terkait adanya dugaan indikasi korupsi dengan menyalahgunakan jabatan.

“Apabila ada indikasi korupsi dan merugikan negara atau menyalahgunakan jabatan, seharusnya KPK dan Kejati Bali bisa melakukan hal tersebut,” sebut Kamilov Sagala.

Ia juga menyoroti gugatan Rp3,37 triliun yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait perjanjian keduanya soal pembangunan tower atau menara telekomunikasi.

Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut masuk tahap mediasi. Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Mediasi terakhir kemarin berlangsung tertutup yang dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Kamilov pun mendorong KPK dan Kejati Bali juga ikut memantau gugatan wanprestasi untuk mencegah upaya terselubung untuk memperpanjang perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung untuk 20 tahun ke depan.

Kamilov memperkirakan gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tak akan selesai ditahap mediasi karena nilai tuntutan yang besar. Gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung mencapai Rp3,37 triliun. 

"Selain itu, Bali Towerindo juga meminta perpanjangan perjanjian pembangunan tower sampai 20 tahun lagi," ujarnya.

Agenda mediasi Bali Towerindo dengan Pemkab Badung dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026 mendatang. Kedua belah pihak diminta hadir kembali oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha mengatakan bahwa kedua belah pihak, telah sepakat untuk melanjutkan mediasi. Menurutnya, mediasi selanjutnya digelar pada 6 Januari 2026. “Ada kesepakatan untuk perpanjangan mediasi. Mediasi berikutnya tanggal 6 Januari 2026,” kata Suartha kepada wartawan.

Suartha mengatakan gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung terkait dengan perjanjian yang mereka buat perihal kerja sama pembangunan tower atau menera telekomunikasi yang diteken pada 2007 silam.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower. Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sudah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. 

"Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047. Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan," tutup Bupati.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved