-->

Rabu, 23 Februari 2022

Menparekraf RI Sandiaga Uno Serahkan Dana DAK 5,5 Milyar di Jembrana


Jembrana - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menyerahkan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan sirkuit All In One di Kabupaten Jembrana. 

Penyerahan Dana DAK sejumlah 5,5 milyar tersebut diserahkan secara langsung oleh Menparekraf Sandiaga Uno kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Pantai Pengambengan, Kecamatan Negara, Rabu (23/2/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran  pejabat Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  RI, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa Dana DAK bidang pariwisata yang dialokasikan dari APBN kepada Kabupaten Jembrana ini diperutuhkan untuk amenitas peningkatan data tarik wisata. DAK fisik ini digunakan paling banyak 5 %  dari pagu alokasi per-daerah untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung demi kebangkitan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

"Untuk itu, Kabupaten Jembrana mendapatkan alokasi DAK fisik dan non fisik totanya sekitar 5,5 milyar. Kegiatan DAK fisik berupa toilet, tempat parkir, pembuatan landscape, plaza kuliner, menara pandang dan sirkuit All In One Desa Pengambengan dengan standar kelas Nasional dan Internasonal  CHSE (Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan))," ucapnya

Lebih lanjut, mantan Wagub DIK Jakarta tersebut  menginginkan agar pengembangan destinasi ini fokus pada kwalitas dan keberlanjutan lingkungan (Quality and Sustainability), dan dipastikan untuk kesejakteraan masyarakat agar  mampu menyerap tenaga kerja. 

"Saya kira banyak sekali warga-warga di Jembrana ini yang terdapak pandemi covid-19, dan sudah saatnya untuk kita bangkit. Semoga Jembrana bangkit, dan Kita semua Bangkit," Ujar Sandiaga Uno.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan keberadaan sirkuit All In One diatas lahan yang luasannya 4 Hektar ini nantinya sebagai venue yang menyuguhkan berbagai macam kesenian khas Jembrana, seperti festival jegog, makepung, balapan kuda, festival layang-layang, arisan dedara, dan kesenian lainnya. Disamping itu, lokasi ini juga dimanfaatkan untuk aktivitas umat. 

"Saya memiliki janji akan melaksanakan tari rejang renteng masal dengan 10.000 peserta, dan untuk kegiatan umat muslim seperti maulidan pun akan dilaksanakan ini, jadi betul-betul dalam satu tempat mengakomodir  berbagai kegiatan.  Sekali lagi matur suksme Pak Menteri atas kehadirannya di Kabupaten Jembrana dan Matur suksema atas dukungannya dalam pengembangan sirkuit All In One ini," imbuhnya.

Terkait pelaksanaan  pembangunana,  Bupati asal Desa Kaliakah tersebut menuturkan akan segera melakukan proses tender terlebih dahulu, sehingga nanti ketika sudah final tender selanjutnya bisa mulai  untuk di eksekusi. 

"Kita tancab gas, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa tender dan ketika sudah final tender, pengerjaan Sirkuit All In One bisa dikerjakan. Astungkara tahun 2022 ini rampung seluruhnya dan sudah mulai bisa kita gunakan untuk event-event di Kabupaten Jembrana. Dengan ini, tentu akan menyerap tenega kerja, UMKM pun hidup, kita yakin Jembrana kedepan akan lebih maju lagi," Pungkasnya

Selain penyerahan DAK dan meninjau lokasi dengan mobil offroad, pada kesempatan itu juga Bupati Jembrana mengajak Menparekraf RI Sandiaga Uni menyaksikan kesenian khas Jembrana seperti Jegog, Makepung, layang-layang tradisonal. (ari/hms)

Senin, 21 Februari 2022

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Banyuwangi ini Terancam Dibui 20 Tahun


BALIKINI.NET, DenpasarBarang bukti 40 paket seberat 15,27 gram, dan 25 butir ekstasi, dibeberkan JPU melalui online dalam sidang di PN Denpasar dengan terdakwa Yogi Haryono (27). 

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini oleh Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana didakwa sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba. Dimana terdakwa telah menguasai dan memiliki serta dengan sengaja menyimpan 15,27 gram sabu dan 25 butir ekstasi.

Dibeberkan Jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Pura Demak Banjar Batan Nyuh, Denpasar Barat.

Pengakuannya, sabu dan ekstasi tersebut milik orang yang dipanggilnya Swit Garang alias Brother. Dirinya ditugaskan untuk menjual sendiri yang tetap dikontrol oleh Garang (DPO).

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan extacy di bawah pohon di pinggir gang Jalan Subak Sari di Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, pada 29 September 2021.

Kemudian terdakwa pulang ke kost tempat tinggal terdakwa, dan membagi sabu menjadi 50 paket. Untuk extacy tetap dalam paketan semula sebanyak  plastic klip berisi 25  butir.

"Terdakwa baru ditangkap satuan narkoba Polresta Denpasar, saat melakukan tempelan paket ekstasi di wilayah jalan Teuku Umar Barat," sebut Jaksa Lanang.

Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita 40 dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25  butir tablet extacy warna krem seberat 9,75 gram. 

Oleh Jaksa dalam dakwaan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Terancam paling lama 20 tahun penjara atau sekurang kurangnya 7 tahun penjara," Tutup Jaksa. (**)

Rabu, 16 Februari 2022

Mantan Jaksa Kejari Badung Ketagihan Sabu Dituntut 1,5 Tahun


Denpasar, BALIKINI.NET -- Bambang Fernando Saputra (42) yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung tahun 2018-2020 diajukan hukuman oleh Jaksa selama 1,5 tahun.

Ia yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2019 itu, karena tidak pernah masuk kantor. Terdakwa yang terbuai dengan halusinasi hingga ketagihan mengkonsumsi sabu ini, diamankan petugas saat mengambil tempelan.

Saat itu, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 21.45 Wita, polisi memergoki terdakwa bersama temannya bernama Gabriel (berkas terpisah) sedang mengambil tempelan sabu di bawah batu pinggir jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B, Denbar.

Polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,13 gram. Berlanjut ke rumah terdakwa di Desa Kerobokan, Badung hanya menemukan sejumlah alat bekas hisap sabu berupan bong. 

"Terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut melalui seseorang bernama Kedu (DPO) senilai Rp 350 ribu yang dibayarkan  melalui M-banking," tulis dalam dakwaan.

Sebagaimana dalam dakwaan, JPU D.I Rindayani, menyakini terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

"Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa yang dibacakan secara online di PN Denpasar. (**)

Minggu, 13 Februari 2022

Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid – 19 di Bali


Bali, BALIKINI.NET – Angka kasus Covid – 19 di Bali belakangan ini kian menunjukkan peningkatan.  Hal ini menyusul semakin meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil tindakan pencegahan dengan melaksanakan penambahan – penambahan (konversi) layanan kesehatan. Sehingga bisa memberikan penanganan yang cepat dan bisa melayani pasien konfirmasi positif Covid – 19, terutama bagi pasien dengan status gejala sedang dan berat. 

Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).

“Merespons trend lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19, kami akan segera melaksanakan  konversi layanan. Ditargetkan lebih dari 40 Persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat, dan tenaga kesehatan,” ujar Made Rentin dalam siaran tersebut.

Made Rentin yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali ini tak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi. Namun hal itu karena tempat tidur yang dialokasikan untuk COVID-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu waktu dekat.

“Jika melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 (2.705 + 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242). Dikarenakan sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing – masing RS. Nah ini yang akan segera kami lengkapi kembali, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi dilapangan,” urai Kalaksa Made Rentin.

Lebih jauh, dirinya mengingatkan kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid. 

“Dihimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid, untuk  mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit,” tandasnya.

Meski cukup tinggi, persentase BOR RS Covid-19 di Bali masih berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 60%. Sesuai data per hari Sabtu (12/2) BOR ICU terisi sekitar 41,35% dan BOR Non ICU terisi 50,89%, dari jumlah total yang disiapkan.

Adapun rincian BOR RS Covid-19 di Bali per hari Sabtu 12 Pebruari 2022, sebagai berikut :

1.    BOR Intensif  (ICU) :
-    Kapasitas    = 237 Tempat Tidur
-    Terisi        = 98 (41,35 %)
-    Sisa        = 139 (58,65 %)
2.    BOR Non Intensif (Non ICU) :
-    Kapasitas    = 2.405 Tempat Tidur
-    Terisi        = 1.224 (50,89 %)
-    Sisa        = 1.181 (49,11 %)

Kamis, 10 Februari 2022

Penjual Ogoh-ogoh Mini Tetap Eksis Jelang Nyepi


Denpasar - Tingginya lonjakan penambahan kasus Covid-19 di Bali khususnya diwilayah Metro Denpasar, membuat kebijakan yang beda dimasing-masing kabupaten.

Bahkan di daerah lumbung padi Tabanan, desa adat kompak menghimbau truna truni untuk tidak membuat ogoh-ogoh atau melakukan kegiatan pengrupukan dengan mengarak ogoh-ogoh. Termasuk juga dengan kebijakan pemerintah kota Denpasar. Terakhir  untuk Bali telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di atas 2000 kasus. Terbesar di wilayah Denpasar, yang tercatat jumlah terpapar Covid-19 melebihi dari angka 1000 orang.

Pesta Ogoh-ogoh yang sudah dua tahun tak terlaksana karena pandemi sempat menjadi sebuah kerinduan para truna truni banjar. Namun kegembiraan itu hanya sesaat. Bahkan ada banjar yang muda mudinya hingga harus melakukan penggalian dana dengan membuat kupon bazar.

Namun tidaklah bagi para pembuat dan pedagang ogoh-ogoh mini. Seperti yang terjadi diwilayah jalan Sempidi hingga Kapal dan Mengwi. Sederatan dagang terlihat menjajakan dagangan ogoh-ogoh mini.

"Sudah dua tahun terakhir ini, sepi pembeli untuk ogoh-ogoh mini. Begitu sempat ogoh-ogoh diadakan, sekarang ramai yang beli," ucap Pak Yan Putra, salah satu pedagang di Sempidi.

Terkait arak-arakan ogoh-ogoh yang rencananya ditiadakan, mengingat kembali melonjak kasus Covid-19. Pak Yan mengaku masih belum berimbas pada dagangannya yang menjual ogoh-ogoh mini. 

"Sampai hari ini masih tetap ada aja yang beli pak. Sebelum ada edaran ogoh-ogoh ditiadakan. Bisa sampai 10 ogoh-ogoh terjual seharinya. Sekarang tiga sampai empat ogoh-ogoh seharinya terjual," pengakuannya, Kamis (10/02).

Ogoh-ogoh mini ini umumnya menjual Jenis tema Paksi, Celuluk, Garuda, Hanoman dan lainnya dijual dengan harga grosir dari 25 ribu hingga 300 ribu serta ada juga harga khusus 900 ribu dengan ukuran besar tinggi 2 meter.

Sabtu, 29 Januari 2022

Wisuda Ke-68 Unwar Lepas 217 Wisidawan Siap Rebut Lowongan Kerja Pemerintah dan Swata


Denpasar Bali Kini -
Universitas Warmadewa melepas sebanyak 217 orang wisudawan pada upacara wisuda ke-68 periode Januari 2022, Sabtu (29/1/2022). Upacara wisuda digelar di Auditorium Widya Sabha Uttama Unwar, di bagi menjadi 2 sesi. Pelaksanaannya wisuda offline (secara langsung) menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 


Dalam konferensi persnya, Rektor Unwar, Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E., Sp.ParK., didampingi Wakil Rektor I dan II Unwar, beserta Ketua Panitia Wisuda, menjelaskan sebanyak 217 orang diwisuda terdiri dari  Fakultas Hukum 37 orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 139 orang, FISIP 16 orang, Fakultas Sastra 10 orang, Fakultas Pertanian 9 orang, Fakultas Teknik dan Perencanaan 4 orang, dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan 2 orang. Raihan rata-rata IPK 3,39 dengan rata-rata masa studi 4,86 tahun. Dari hasil Tracer Studi terakhir yang dilakukan pada tahun 2021 didapatkan masa tunggu lulusan 4,37 bulan, rata-rata gaji Rp 3.027.000, dan kesesuaian bidang kerja 62,32%.


Dikatakan, penguatan kelembagaan terus ditingkatkan dengan 26 program studi (prodi). Diantara 26 prodi itu 5 prodi sudah terakrediasi A dan Unggul, yaitu Prodi Peternakan, S1 Hukum, Pendidikan Dokter, Profesi Dokter, dan Magister Lunguistik. "Bahkan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan ini sedang disusun untuk maju ke akreditasi internasional, yaitu prodi S1 Sastra Inggris dan S2 Linguistik. Akreditasi internasional yang ingin diraih adalah AQAS (Agency for Quality Assurance Assesment), yang merupakan lembaga akreditasi yang diakui dan disetarakan oleh BAN-PT, " Ujar Dewa Putu Widjana. 


Sementara itu, dalam tata kelola untuk  mewujudkan Good University Governance (GUG) Unwar terus melakukan penataan melalui Sistem yang disebut SIM-T (Sistem Informasi Manajemen Terpadu), yang berkembang menjadi 10 sistem Informasi. Yaitu, SIM-Akademik (SIMAK), SIM-Kemahasiswaan (SIMSISWA), SIM-Keuangan (SIMKEU), SIM-Kepegawaian (SIMPEG), SIM-Sarana/Prasarana (SIMSARANA) dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (SIAPTI), SIM-Berkas, SIM-Surat,  SIM-Kegiatan dan Sistem Akredirasi Program Studi (SIAPRI).


Dalam pengembangan kapasitas sumberdaya dosen terus diupayakan peningkatan jenjang pendidikannya melalui studi lanjut ke jenjang S3. Jumlah dosen Unwar saat ini sebanyak 442 orang yang terdiri dari S3 sebanyak 122 orang (27,60%) dan sisanya pendidikan Magister (S2), dan untuk menambah dosen yang berpendidikan S3, saat ini sedang tugas belajar S3 sebanyak 55 orang. Bahkan, tahun 2022 ini ada tambahan Guru Besar, yaitu Prof Dr. Drs Wayan Wesna Astara, SH., M.Hum., sehingga menjadi 13 Guru Besar, 134 Lektor Kepala, 109 Lektor, Asisten Ahli 90 orang dan sisanya dosen baru yang masih dalam pengusulan jabatan akademik, dan telah lulus sertifikasi dosen 256 orang dan tenaga kependidikan sebanyak 239 orang.


Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., mengatakan Yayasan sebagai Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Unwar selalu berkomitmen untuk terus mengembangkan lembaga Unwar sebagai Perguruan Tinggi yang unggul, dalam menghadapi tantangan global sesuai dengan visi Universitas “Bermutu, Berwawasan Ekowisata, dan Berdaya Saing Global pada Tahun 2034”.

Dengan berlandaskan Sapta Bayu sebagai Spirit Sri Ksari Warmadewa, Yayasan selalu proaktif dalam pengelolaan sumber daya secara sistematis dan terencana. Menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber-sumber pendanaan yang dapat mendukung kinerja dan kualitas pelayanan, melalui sistem penjamin mutu internal maupun eksternal, dengan di dukung Sistem Informasi Manajemen berbasis Informasi Teknologi secara online.


"Kita yakin dan percaya dengan kekuatan Sapta Bayu sebagai Spirit Sri Ksari Warmadewa, didukung oleh soliditas, solidaritas dan saling percaya, kita mampu menjadikan Warmadewa sebagai Perguruan Tinggi terkemuka dambaan masyarakat," pungkas Wisnumurti.


Dengan dilepaskan 217 orang lulusan ini, maka saat ini Unwar memiliki alumni sebanyak 36.006 orang.[r1]

Jumat, 28 Januari 2022

Tergoda Kemolekan Bandar, Sales Kopi ini Terima Tawaran Jadi Kurir


Denpasar - Nurcahayadi Firmansyah (30), asal Taman Sari, Jakarta Barat hanya bisa menerawang saat hakim menghukumnya 7 tahun penjara. Vonis hakim yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar itu, lantaran terdakwa terbukti bersalah menguasai sabu berat 40,44 gram.

Oleh hakim pimpinan sidang, I Wayan Eka Mariarta, menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka dapat digantikan dengan penjara selama 1 tahun," ketok palu hakim.

Putusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, sesuai dengan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih,SH. Karenanya JPU memilih sama menerima putusan hakim.

Dalam dakwaan yang dibuat oleh JPU, berawal dari terdakwa yang sebelumnya memang sudah menjadi kurir sabu sejak tahun 2018. Saat itu, seorang pelanggannya bernama Melisa (DPO) justru kini justru berbalik menjadi pengedar. 

Karena sejak lama terdakwa menaruh hati pada Melisa, pertengahan tahun 2020 dihubungi melisa untuk menjadi perantara sabu. Terdakwa saat itu juga langsung mengiyakan tawaran pujaan hatinya itu yang juga sebagai bosnya.

Sayangnya selama dua tahun menjadi Kacung Melisa. Terdakwa belum pernah bertatap muka, hanya berkomunikasi lewat telepon. 

"Setidaknya selama bekerja sama Melisa, terdakwa mengaku sudah menerima upah kisaran Rp.80 juta," tulis jaksa dalam dakwaan.

Terdakwa baru berhasil ditangkap polisi pada 14 September 2021, sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Pangkung Sari Nomor 27, Gang Taman Pangkung Sari, KIRRA Villa Nomor 5, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

"Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan ada 37 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 47,76 gram brutto atau 40,44 gram netto," sebut Jaksa Purwanti. (**)

Rabu, 26 Januari 2022

7 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Karangasem, 1 Tersangka Merupakan Gadis 16 Tahun


Karangasem, Bali Kini -
Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, Polda Bali berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan  narkotika. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat  Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika guna melindungi warga masyarakat terutama generasi muda dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.


Ke 7 kasus tersebut masing-masing dijabarkan; Senin (3/1/2022) Polres Karangasem berhasil menangkap IWS (32) yang merupakan seorang supir, ditangkap di wilayah Desa Sebudi kecamatan Selat tepat pukul 23.30 Wita atau tengah malam. 


Kasus kedua, pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul  17.45 Wita Polres Karangasem mengamankan gadis berumur 16 tahun, yakni PLW di wilayah Yeh Malet Kecamatan Manggis. Diketahui, gadis tersebut berasal dari Padangsambian, Denpasar dan sudah putus sekolah. 


Kasus ketiga, pada Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul  18.00 Wita diungkap 1 kasus di wilayah desa Rendang kecamatan Rendang. Yakni  I KD (27) yang beralamat desa Besakih  kecamatan Rendang – Karangasem.


Kasus ke 4, yakni pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul  05.30 Wita Polres Karangasem mengungkap penyalahgunaan barang haram ini di wilayah Desa Tianyar Tengah kecamatan Kubu. Tersangka yakni KP (31) yang  berasal dari banjar dinas Pelisan Desa Tianyar Tengah kecamatan Kubu – Karangasem. 


Sedangkan kasus ke lima yakni pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul  12.30 Wita siang polisi mengunglap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Ahmad Yani  Subagan, Karangasem. Tersangka ialah IWK (28) yang berasal dari banjar dinas Padang Sari desa Tianyar Barat kec. Kubu – Karangasem. "Kasus ini sedang kami kembangkan lagi proses penyidikan perkaranya oleh Team Penyidik, " Ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H.,S.I.K., M.H., M.M.


Lanjut di kasus ke enam, yakni pada hari Jumat  tanggal 21 Januari 2022 Polres Karangasem mengamankan IKW (32) tersangka narkoba yang berasal dari Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu yang berdomisili di Legian Kuta, Badung. "Kasus ke enam ini masih terhubung dengan kasus kelima, team penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, " Kata Kapolres Karangasem. 


Sementara kasus terakhir diungkap pada Jumat  tanggal 21 Januari 2022. Pagi hari sekira pukul  07.30 Wita, Polres Karangasem berhasil mengungkap 1 kasus di wilayah Legian – Kuta – Badung  atas nama Tersangka  INB alias MANG EBEN  (32) seorang sopir beralamat di gang Kelapa Buntu jalan Mataram  - Kuta – Badung. Diketahui MANG EBEN ini merupakan residivis kasus Narkotika yang sebelumnya sudah 3 kali menjalani pidana di LP Kerobokan. Dan diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabhu.


Sementara barang bukti yang disita yakni 1, 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto. Uang tunai sebesar Rp. 4.287,000,- ,6 buah HP, Buku Tabungan dan kartu ATM, Sepeda motor serta  barang bukti lainnya seperti tas pinggang, bong (alat hisap sabu) yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana Narkotika.


"Untuk Para tersangka yang diduga sebagai bandar disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar  dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan Tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah, " Jelas Kapolres Karangasem. (Ami)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved