Rabu, 23 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Banyuwangi ini Terancam Dibui 20 Tahun
Rabu, 16 Februari 2022
Mantan Jaksa Kejari Badung Ketagihan Sabu Dituntut 1,5 Tahun
Minggu, 13 Februari 2022
Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid – 19 di Bali
Kamis, 10 Februari 2022
Penjual Ogoh-ogoh Mini Tetap Eksis Jelang Nyepi
Sabtu, 29 Januari 2022
Wisuda Ke-68 Unwar Lepas 217 Wisidawan Siap Rebut Lowongan Kerja Pemerintah dan Swata
Denpasar Bali Kini - Universitas Warmadewa melepas sebanyak 217 orang wisudawan pada upacara wisuda ke-68 periode Januari 2022, Sabtu (29/1/2022). Upacara wisuda digelar di Auditorium Widya Sabha Uttama Unwar, di bagi menjadi 2 sesi. Pelaksanaannya wisuda offline (secara langsung) menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Dalam konferensi persnya, Rektor Unwar, Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E., Sp.ParK., didampingi Wakil Rektor I dan II Unwar, beserta Ketua Panitia Wisuda, menjelaskan sebanyak 217 orang diwisuda terdiri dari Fakultas Hukum 37 orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 139 orang, FISIP 16 orang, Fakultas Sastra 10 orang, Fakultas Pertanian 9 orang, Fakultas Teknik dan Perencanaan 4 orang, dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan 2 orang. Raihan rata-rata IPK 3,39 dengan rata-rata masa studi 4,86 tahun. Dari hasil Tracer Studi terakhir yang dilakukan pada tahun 2021 didapatkan masa tunggu lulusan 4,37 bulan, rata-rata gaji Rp 3.027.000, dan kesesuaian bidang kerja 62,32%.
Dikatakan, penguatan kelembagaan terus ditingkatkan dengan 26 program studi (prodi). Diantara 26 prodi itu 5 prodi sudah terakrediasi A dan Unggul, yaitu Prodi Peternakan, S1 Hukum, Pendidikan Dokter, Profesi Dokter, dan Magister Lunguistik. "Bahkan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan ini sedang disusun untuk maju ke akreditasi internasional, yaitu prodi S1 Sastra Inggris dan S2 Linguistik. Akreditasi internasional yang ingin diraih adalah AQAS (Agency for Quality Assurance Assesment), yang merupakan lembaga akreditasi yang diakui dan disetarakan oleh BAN-PT, " Ujar Dewa Putu Widjana.
Sementara itu, dalam tata kelola untuk mewujudkan Good University Governance (GUG) Unwar terus melakukan penataan melalui Sistem yang disebut SIM-T (Sistem Informasi Manajemen Terpadu), yang berkembang menjadi 10 sistem Informasi. Yaitu, SIM-Akademik (SIMAK), SIM-Kemahasiswaan (SIMSISWA), SIM-Keuangan (SIMKEU), SIM-Kepegawaian (SIMPEG), SIM-Sarana/Prasarana (SIMSARANA) dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (SIAPTI), SIM-Berkas, SIM-Surat, SIM-Kegiatan dan Sistem Akredirasi Program Studi (SIAPRI).
Dalam pengembangan kapasitas sumberdaya dosen terus diupayakan peningkatan jenjang pendidikannya melalui studi lanjut ke jenjang S3. Jumlah dosen Unwar saat ini sebanyak 442 orang yang terdiri dari S3 sebanyak 122 orang (27,60%) dan sisanya pendidikan Magister (S2), dan untuk menambah dosen yang berpendidikan S3, saat ini sedang tugas belajar S3 sebanyak 55 orang. Bahkan, tahun 2022 ini ada tambahan Guru Besar, yaitu Prof Dr. Drs Wayan Wesna Astara, SH., M.Hum., sehingga menjadi 13 Guru Besar, 134 Lektor Kepala, 109 Lektor, Asisten Ahli 90 orang dan sisanya dosen baru yang masih dalam pengusulan jabatan akademik, dan telah lulus sertifikasi dosen 256 orang dan tenaga kependidikan sebanyak 239 orang.
Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., mengatakan Yayasan sebagai Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Unwar selalu berkomitmen untuk terus mengembangkan lembaga Unwar sebagai Perguruan Tinggi yang unggul, dalam menghadapi tantangan global sesuai dengan visi Universitas “Bermutu, Berwawasan Ekowisata, dan Berdaya Saing Global pada Tahun 2034”.
Dengan berlandaskan Sapta Bayu sebagai Spirit Sri Ksari Warmadewa, Yayasan selalu proaktif dalam pengelolaan sumber daya secara sistematis dan terencana. Menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber-sumber pendanaan yang dapat mendukung kinerja dan kualitas pelayanan, melalui sistem penjamin mutu internal maupun eksternal, dengan di dukung Sistem Informasi Manajemen berbasis Informasi Teknologi secara online.
"Kita yakin dan percaya dengan kekuatan Sapta Bayu sebagai Spirit Sri Ksari Warmadewa, didukung oleh soliditas, solidaritas dan saling percaya, kita mampu menjadikan Warmadewa sebagai Perguruan Tinggi terkemuka dambaan masyarakat," pungkas Wisnumurti.
Dengan dilepaskan 217 orang lulusan ini, maka saat ini Unwar memiliki alumni sebanyak 36.006 orang.[r1]
Jumat, 28 Januari 2022
Tergoda Kemolekan Bandar, Sales Kopi ini Terima Tawaran Jadi Kurir
Rabu, 26 Januari 2022
7 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Karangasem, 1 Tersangka Merupakan Gadis 16 Tahun
Karangasem, Bali Kini - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, Polda Bali berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika guna melindungi warga masyarakat terutama generasi muda dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Ke 7 kasus tersebut masing-masing dijabarkan; Senin (3/1/2022) Polres Karangasem berhasil menangkap IWS (32) yang merupakan seorang supir, ditangkap di wilayah Desa Sebudi kecamatan Selat tepat pukul 23.30 Wita atau tengah malam.
Kasus kedua, pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 17.45 Wita Polres Karangasem mengamankan gadis berumur 16 tahun, yakni PLW di wilayah Yeh Malet Kecamatan Manggis. Diketahui, gadis tersebut berasal dari Padangsambian, Denpasar dan sudah putus sekolah.
Kasus ketiga, pada Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wita diungkap 1 kasus di wilayah desa Rendang kecamatan Rendang. Yakni I KD (27) yang beralamat desa Besakih kecamatan Rendang – Karangasem.
Kasus ke 4, yakni pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 05.30 Wita Polres Karangasem mengungkap penyalahgunaan barang haram ini di wilayah Desa Tianyar Tengah kecamatan Kubu. Tersangka yakni KP (31) yang berasal dari banjar dinas Pelisan Desa Tianyar Tengah kecamatan Kubu – Karangasem.
Sedangkan kasus ke lima yakni pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wita siang polisi mengunglap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Ahmad Yani Subagan, Karangasem. Tersangka ialah IWK (28) yang berasal dari banjar dinas Padang Sari desa Tianyar Barat kec. Kubu – Karangasem. "Kasus ini sedang kami kembangkan lagi proses penyidikan perkaranya oleh Team Penyidik, " Ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H.,S.I.K., M.H., M.M.
Lanjut di kasus ke enam, yakni pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 Polres Karangasem mengamankan IKW (32) tersangka narkoba yang berasal dari Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu yang berdomisili di Legian Kuta, Badung. "Kasus ke enam ini masih terhubung dengan kasus kelima, team penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, " Kata Kapolres Karangasem.
Sementara kasus terakhir diungkap pada Jumat tanggal 21 Januari 2022. Pagi hari sekira pukul 07.30 Wita, Polres Karangasem berhasil mengungkap 1 kasus di wilayah Legian – Kuta – Badung atas nama Tersangka INB alias MANG EBEN (32) seorang sopir beralamat di gang Kelapa Buntu jalan Mataram - Kuta – Badung. Diketahui MANG EBEN ini merupakan residivis kasus Narkotika yang sebelumnya sudah 3 kali menjalani pidana di LP Kerobokan. Dan diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabhu.
Sementara barang bukti yang disita yakni 1, 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto. Uang tunai sebesar Rp. 4.287,000,- ,6 buah HP, Buku Tabungan dan kartu ATM, Sepeda motor serta barang bukti lainnya seperti tas pinggang, bong (alat hisap sabu) yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana Narkotika.
"Untuk Para tersangka yang diduga sebagai bandar disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan Tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah, " Jelas Kapolres Karangasem. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram