-->

Rabu, 26 Januari 2022

7 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Karangasem, 1 Tersangka Merupakan Gadis 16 Tahun

 7 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Karangasem, 1 Tersangka Merupakan Gadis 16 Tahun


Karangasem, Bali Kini -
Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, Polda Bali berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan  narkotika. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat  Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika guna melindungi warga masyarakat terutama generasi muda dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.


Ke 7 kasus tersebut masing-masing dijabarkan; Senin (3/1/2022) Polres Karangasem berhasil menangkap IWS (32) yang merupakan seorang supir, ditangkap di wilayah Desa Sebudi kecamatan Selat tepat pukul 23.30 Wita atau tengah malam. 


Kasus kedua, pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul  17.45 Wita Polres Karangasem mengamankan gadis berumur 16 tahun, yakni PLW di wilayah Yeh Malet Kecamatan Manggis. Diketahui, gadis tersebut berasal dari Padangsambian, Denpasar dan sudah putus sekolah. 


Kasus ketiga, pada Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul  18.00 Wita diungkap 1 kasus di wilayah desa Rendang kecamatan Rendang. Yakni  I KD (27) yang beralamat desa Besakih  kecamatan Rendang – Karangasem.


Kasus ke 4, yakni pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul  05.30 Wita Polres Karangasem mengungkap penyalahgunaan barang haram ini di wilayah Desa Tianyar Tengah kecamatan Kubu. Tersangka yakni KP (31) yang  berasal dari banjar dinas Pelisan Desa Tianyar Tengah kecamatan Kubu – Karangasem. 


Sedangkan kasus ke lima yakni pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul  12.30 Wita siang polisi mengunglap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Ahmad Yani  Subagan, Karangasem. Tersangka ialah IWK (28) yang berasal dari banjar dinas Padang Sari desa Tianyar Barat kec. Kubu – Karangasem. "Kasus ini sedang kami kembangkan lagi proses penyidikan perkaranya oleh Team Penyidik, " Ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H.,S.I.K., M.H., M.M.


Lanjut di kasus ke enam, yakni pada hari Jumat  tanggal 21 Januari 2022 Polres Karangasem mengamankan IKW (32) tersangka narkoba yang berasal dari Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu yang berdomisili di Legian Kuta, Badung. "Kasus ke enam ini masih terhubung dengan kasus kelima, team penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, " Kata Kapolres Karangasem. 


Sementara kasus terakhir diungkap pada Jumat  tanggal 21 Januari 2022. Pagi hari sekira pukul  07.30 Wita, Polres Karangasem berhasil mengungkap 1 kasus di wilayah Legian – Kuta – Badung  atas nama Tersangka  INB alias MANG EBEN  (32) seorang sopir beralamat di gang Kelapa Buntu jalan Mataram  - Kuta – Badung. Diketahui MANG EBEN ini merupakan residivis kasus Narkotika yang sebelumnya sudah 3 kali menjalani pidana di LP Kerobokan. Dan diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabhu.


Sementara barang bukti yang disita yakni 1, 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto. Uang tunai sebesar Rp. 4.287,000,- ,6 buah HP, Buku Tabungan dan kartu ATM, Sepeda motor serta  barang bukti lainnya seperti tas pinggang, bong (alat hisap sabu) yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana Narkotika.


"Untuk Para tersangka yang diduga sebagai bandar disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar  dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan Tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah, " Jelas Kapolres Karangasem. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved