-->

Jumat, 28 Januari 2022

Tergoda Kemolekan Bandar, Sales Kopi ini Terima Tawaran Jadi Kurir

  Tergoda Kemolekan Bandar, Sales Kopi ini Terima Tawaran Jadi Kurir


Denpasar - Nurcahayadi Firmansyah (30), asal Taman Sari, Jakarta Barat hanya bisa menerawang saat hakim menghukumnya 7 tahun penjara. Vonis hakim yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar itu, lantaran terdakwa terbukti bersalah menguasai sabu berat 40,44 gram.

Oleh hakim pimpinan sidang, I Wayan Eka Mariarta, menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka dapat digantikan dengan penjara selama 1 tahun," ketok palu hakim.

Putusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, sesuai dengan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih,SH. Karenanya JPU memilih sama menerima putusan hakim.

Dalam dakwaan yang dibuat oleh JPU, berawal dari terdakwa yang sebelumnya memang sudah menjadi kurir sabu sejak tahun 2018. Saat itu, seorang pelanggannya bernama Melisa (DPO) justru kini justru berbalik menjadi pengedar. 

Karena sejak lama terdakwa menaruh hati pada Melisa, pertengahan tahun 2020 dihubungi melisa untuk menjadi perantara sabu. Terdakwa saat itu juga langsung mengiyakan tawaran pujaan hatinya itu yang juga sebagai bosnya.

Sayangnya selama dua tahun menjadi Kacung Melisa. Terdakwa belum pernah bertatap muka, hanya berkomunikasi lewat telepon. 

"Setidaknya selama bekerja sama Melisa, terdakwa mengaku sudah menerima upah kisaran Rp.80 juta," tulis jaksa dalam dakwaan.

Terdakwa baru berhasil ditangkap polisi pada 14 September 2021, sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Pangkung Sari Nomor 27, Gang Taman Pangkung Sari, KIRRA Villa Nomor 5, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

"Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan ada 37 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 47,76 gram brutto atau 40,44 gram netto," sebut Jaksa Purwanti. (**)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved