Laporan : Tim lpt
Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (3/9). Barang bukti ini berasal dari tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Adapun barang bukti yang dimusnahakan berupa :
1. Narkotika jenis shabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara narkotika;
2. 7 handphone dalam perkara tindak pidana Narkotika;
3. 1 lembar perlak bergambar dalam perkara tindak pidana perjudian;
4. 3 buah dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;
5. 1 set tempat kocokan dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;
6. 1 buah tas kain berwarna hitam dalam perkara tindak pidana perjudian;
7. 2 buah tas slempang dalam perkara tindak pidana pencurian;
8. 1 pcs baju dalam perkara tindak pidana pencurian;
9. 1 buah helm dalam perkara tindak pidana pencurian;
10. Dan barang bukti lainnya
Turut hadir Kapolres Klungkung, Komandan Kodim Klungkung, Kepala Pengadilan Negeri Semarapura dan Kepala Rumah Tahanan Klungkung.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram