-->

Kamis, 25 Februari 2021

Belum Ada Perubahan Kasus Covid di Bali, Masih Terus Meningkat


BaliKini, Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Kamis, 25 Februari 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 2.328 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 263 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 292 orang dan kali ini ada tambahan 7 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 905 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 33.647 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 30.414 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/5]

Senin, 22 Februari 2021

Minuman Brem, Tuak da Arak Bali, Minuman Sah Diperjualkan

BaliKini,Denpasar - Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan pada Senin, 2 Pebruari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. 



Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu ditegaskan Gubernur Bali dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Provinsi Bali, Senin (22/2/2021).


Dituliskan bahwa sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup. 


Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang￾Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. 


Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 



Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014. 


Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respon dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. 


Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali. Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali. 


Dalam hal ini, Gubernur Bali akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak. 


"Penguatannya dilakukan dengan Koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar. Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi," tulisnya.


Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek￾praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.


Gubernur Bali atas nama Pemerintah dan Krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar￾besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.[ar/r5]

Minggu, 21 Februari 2021

Jumlah Pasien Covid Dalam Perawatan Seluruh Bali Meningkat


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Minggu, 21 Februari 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan ada 2.443 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif msih terus ada penambahan mencapai 326 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 275 orang dan kali ini ada tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 875 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 32.511 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 29.193 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Senin, 15 Februari 2021

Ny Putri Koster Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Sulut dan Kalimantan Utara Secara Daring

BaliKini,Denpasar - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster menghadiri kegiatan pelantikan Ketua TP PKK Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara Masa Bhakti 2021-2026 secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dari ruang kerjanya di Gedung Jayasabha, Senin (15/2/2021).



Pelantikan Ketua TP PKK dua provinsi ini dilaksanakan secara hybrid. Acara offline digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri dengan jumlah peserta terbatas, sementara undangan lainnya hadir secara virtual. Mereka yang dilantik yaitu Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Utara Ny Ir Rita Maya Dondokamboy Tamuntuan dan Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Utara Ny Hj Rahmawati SH.


Ketua TP PKK Pusat Ny Tri Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Ketua TP PKK Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara yang baru dilantik. Kepada keduanya, ia mengingatkan bahwa saat ini TP PKK menghadapi tantangan berat dalam melaksanakan program di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, ia mengingatkan jajarannya agar tak kehilangan semangat karena banyak tugas yang harus tetap dilaksanakan.


“Tak hanya pandemi, masih banyak lagi masalah yang harus kita tuntaskan seperti penurunan angka stunting, kesehatan anak dan ibu hamil dan lainnya,” ucapnya.


Dengan ruang gerak yang terbatas di tengah pandemi, jajaran TP PKK diminta mencari pola agar 10 Program Pokok bisa tetap dilaksanakan. Masih dalam sambutannya, Ny Tito Karnavian juga mendorong TP PKK melaksanakan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat serta menghindari kegiatan seremonial yang hanya di permukaan saja.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelantikan Gubernur Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara. Ia menilai, TP PKK merupakan organisasi dengan struktur paling lengkap, dari pusat hingga lingkungan terkecil yaitu keluarga. Jika keberadaannya dimanfaatkan secara optimal, ia yakin wadah ini bisa bergerak efektif, masif dan ekstensif, sehingga menghasilkan 'outcome' yang luar biasa. Selain fokus pada program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga mengacu pada 10 program pokoknya, jajaran TP PKK juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui sosialisasi gerakan penggunaan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.


“Kata-kata seorang ibu biasanya lebih didengar, ayo panaskan mesin dan tekan gas maksimal dalam penanganan pandemi,” ujarnya.[r1]

Gubernur Bali Undang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga Lain Terkait Penggunaan Kain Tenun Endek Bali

BaliKini,Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster mengundang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga lainnya, seperti Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali pada, Selasa Anggara Pon Ukir (16/2) di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.



Gubernur akan memberikan arahan mengenai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, agar bisa dilaksanakan secara efektif.  


Edaran Gubernur bertujuan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali. “Jadi di masa Pandemi Covid-19 ini para Pimpinan, Pejabat, hingga Pegawai Instansi Pemerintah yang memiliki gaji dan tunjangan setiap bulannya kita ajak berempati untuk bergotong royong membantu perajin kita yang sedang terdampak ekonominya. Sehingga, dengan cara ini kita mampu mendorong dan menggerakan Industri Kecil Menengah (IKM) Bali yang bergerak di Industri Kerajinan Kain Tenun Endek Bali,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, Senin (15/2).


Untuk mensukseskan acara diatas, para undangan harus menerapkan Protokol Kesehatan, untuk itu diharapkan datang dua jam sebelum acara dimulai guna mengikuti Rapid Test Antigen, tidak diperkenankan membawa Surat Rapid Test Antigen atau Surat Test Swab PCR dari luar.[r1]

Grafik Menunjukkan Mulai Ada Penurunan Kasus Covid di Bali


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Saat ini mulai menunjukkan data penurunan dilihat dari grafik persentase perkembangan, kendati setiap harinya kasus pasien positif terus bertambah.


Masih diberlakukannya situasi PPKM, di Provinsi Bali, justru mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Tercatat hingga Senin (15/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 274 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 238 orang dan kali ini ada tambahan 9 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 818 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 30.699 orang. Pasien sembuh 27.108 orang dan pasien aktif dalam perawatan saat ini ada 2.773 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Minggu, 14 Februari 2021

Inilah Tiga Catatan Khusus Menparekraf Selama Berkantor di Bali

 
Inilah Tiga Catatan Khusus Menparekraf Selama Berkantor di Bali

BALI KINI ■ Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mencatat ada tiga hal khusus selama tiga hari berkantor dan bertemu pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali sejak Kamis (10/2/2021) hingga Sabtu (12/2/2021).

Menurut Sandiaga, catatan pertama adalah keinginan dan kesiapan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali untuk segera dibukanya perbatasan dalam satu mekanisme travel bubble. 

Termasuk aspirasi dari Pelindo III yang menginginkan pintu masuk Wisatawan Mancanegara (Wisman) melalui laut juga bisa dibuka nantinya.

"Masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali memberikan sinyal kesiapan untuk Bali kembali segera dibuka dengan satu mekanisme free covid corridors," ujar Sandiaga Uno, dalam catatan resmi yang diterima redaksi, pada Minggu (14/2/2021).

Catatan kedua, lanjut Sandiaga adalah harapan dari masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif Bali untuk mendapatkan prioritas vaksinasi. 

"Termasuk juga beberapa program stimulus seperti softloan, program padat karya, dana hibah pariwisata, program BISA, serta sertifikasi CHSE," imbuh Sandiaga.

Terakhir, ia melihat masyarakat Bali sudah siap menjalankan protokol kesehatan 3M yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta 3T  berupa testing, tracing, and treatment).

Sandiaga berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pihak terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan lainnya untuk mematangkan perencanaan. 

"Termasuk mengkaji untuk dimungkinkannya melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Bali, juga Satgas Penanganan COVID-19 pada Maret 2021 mendatang," tutur Sandiaga berjanji.

Sebelumnya saat hadir di acara Rakerda PHRI DPD Bali, Sandiaga menuturkan, travel bubble nantinya akan mengusung konsep free covid corridors atau koridor bebas COVID-19. Sebagai persiapan, Sandiaga meminta pelaku usaha pariwisata disiplin menerapkan protokol clean, healthy, safety, and environtment sustainability atau CHSE.

"Insha Allah kita akan mewujudkan ini, segera, saya berkomitmen karena kita ingin sama-sama segera keluar dari pandemik dan himpitan ekonomi," pungkas Sandiaga (WP/R-01).

Pasien Covid MD Masih Terus Bertambah di Bali


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Masih diberlakukannya situasi PPKM, di Provinsi Bali, justru mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Tercatat hingga Minggu (14/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 139 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 227 orang dan kali ini ada tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 809 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 30.425 orang. Pasien sembuh 26.780 orang dan pasien aktif dalam perawatan saat ini ada 2.836 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Sabtu, 13 Februari 2021

Positif Covid di Bali Mulai Menurun, Kasus MD Terus Meningkat


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Masih dalam situasi diperpanjangnya PPKM, di Provinsi Bali, mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Tercatat hingga Sabtu (13/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 156 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 226 orang dan kali ini ada tambahan 14 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 801 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 30.286 orang. Pasien sembuh 26.553 orang dan pasien aktif dalam perawatan saat ini ada 2.932 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Jumat, 12 Februari 2021

Kasus Covid di Bali Masih Meningkat Tinggi Sejak PPKM


Balikini,Denpasar
- Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Masih dalam situasi diperpanjangnya PPKM, di Provinsi Bali, mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Tercatat hingga Jumat (12/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 312 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 317 orang dan kali ini ada tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 787 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 30.130 orang. Pasien sembuh 26.327 orang dan pasien aktif dalam perawatan saat ini ada 3.016 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved