-->

Kamis, 11 Februari 2021

Pasien Covid Meninggal Bertambah 12 Orang


BaliKini, Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Masih dalam situasi diperpanjangnya PPKM, di Provinsi Bali, mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Tercatat hingga Kamis (11/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 371 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 422 orang dan kali ini ada tambahan 12 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 779 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 29.818 orang. Pasien sembuh 26.010 orang dan pasien aktif dalam perawatan masih tetap 3.092 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r1]

Gubernur Koster Keluarkan Kebijakan Pakaian Kain Endek


BaliKini ,Denpasar -
Setelah berhasil memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal 

Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Ham RI, dan melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain 

Tenun Tradisional Bali. 

Kebijakan baru ini merupakan kosistensi keberpihakan pada produk budaya lokal 

masyarakat Bali. Diumumkan pada Hari ini, Kamis, 11 Pebruari 2021. Dituangkan dalam Surat Edaran 

Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali. Kebijakan baru tersebut didasarkan pada pertimbangan yang meliputi 5 hal yaitu ; a. Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat 

Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri 

masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali 

melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

b. Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan 

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020;

c. Telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan 

tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain 

Tenun Tradisional Bali;

d. Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali; dan

e. Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal 

dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek 

Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

3. Kebijakan baru tersebut merupakan implementasi langsung dari 3 Peraturan yaitu:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;

b. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan 

Bali.

c. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan

d. Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk 

Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

4. Gubernur Bali menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, 

Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan 

Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali, agar: 

a. Menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan 

budaya kreatif masyarakat Bali;

b. Menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam 

berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa;

c. Pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, harus merupakan 

produk lokal masyarakat Bali;

d. Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada 

setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu;

e. Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Hari 

Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah; Secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali 

dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan 

kesejahteraan masyarakat Bali.

g. Mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil 

Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun 

Tradisional Bali.

5. Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris, perusahaan kelas dunia dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana termasuk penggunaan motif Kain Endek Bali untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021. Kerjasama yang sangat penting dan strategis ini ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2021, baru pertama kali terjadi, oleh karena itu sepatutnya Kita semua Krama Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif.

6. Edaran ini mulai berlaku pada Hari Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), tanggal 23 Pebruari 2021, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun 

Tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing  Kabupaten/Kota.[ar/r5]

Rabu, 10 Februari 2021

Pasien Sembuh Dari Covid Terus Meningkat

BaliKini.Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Masih dalam situasi diperpanjangnya PPKM, di Provinsi Bali, mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Tercatat hingga Rabu (10/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 305 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 317 orang dan kali ini ada tambahan 10 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 767 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 29.447 orang. Pasien sembuh 25.588 orang dan pasien aktif dalam perawatan sudah menurun dari sebelumnya 3.114 orang, kini menjadi 3.092 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Sabtu, 06 Februari 2021

Ny Putri Koster Ajak Florist Bali Gunakan Bunga Hasil Pertiwi Bali

Balikini ,Bangli -  Ny Putri Suastini Koster menyatakan kekaguman akan keberanian orang Bali dalam berkreasi di lini bisnis. Salah satunya, dengan mengelola tanahnya untuk menjadi kebun bunga yang cantik dan penuh warna. 


"Jangan sampai hasil produk lokal kita terabaikan dan tidak ada yang memanfaatkan. Mari para florist mulai menggunakan bunga hasil panen dari petani Bali," ajak Ny Putri Suastini Koster saat mengunjungi Kebunku Bali Woso Upadesa, Desa Tradisional Pengotan, Bangli, Sabtu (6/2).



Di tanah seluas 1 hektare ini, ditanami beberapa jenis bunga seperti bunga mawar grade merah, bunga baby brad, bunga astro enam warna, bunga mawar termini di dunia, bunga baby rose dan bunga gerbera. 


Sementara itu, pemilik Kebunku Bali Woso Upadesa I Wayan Nyarka mengatakan bahwa untuk menghasilkan bunga yang cantik dan berkualitas, pihaknya 90% menggunakan pupuk organik. "Bunga-bunga ini kami kirim ke tiga florist di wilayah Ubud, Gianyar dan Denpasar setiap tiga kali seminggu," ungkap Wayan Nyarka.


Ke depan, Ny Putri Suastini Koster mengajak kepada seluruh florist yang ada di seluruh Bali untuk menggunakan bunga cantik yang tumbuh di tanah Bali. "Mari kita bangga menggunakan hasil pertiwi Tanah Dewata," tegas Ny Putri Koster.


Untuk memperkenalkan keberadaan dan hasil bunga yang dipanen oleh Kebunku, Ny Putri Koster berniat akan melaksanakan lomba merangkai bunga lokal, dengan paduan warna warni indahnya. "Sekarang para florist tidak perlu jauh-jauh mencari bunga untuk dirangkai, cukup memanfaatkan bunga hasil petani di Kebunku. Jika kita sudah memiliki hasil bunga yang berkualitas ekspor mengapa harus impor," ujar Ny Putri Suastini Koster menekankan.[r1]

Kamis, 04 Februari 2021

Kasus Pasien Covid MD Selama PPKM Terus Meningkat


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Masih dalam situasi PPKM, di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi, Kamis (04/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 216 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 365 orang dan kali ini ada tambahan 9 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 711 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 27.343 orang. Pasien sembuh 23.311 orang dan pasien aktif dalam perawatan kembali terjadi penurunan dari sebelumnya 3.479 orang, kini menjadi 3.321 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Rabu, 03 Februari 2021

Pasien Covid Dalam Perawatan Lagi Meningkat di Bali


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Masih dalam situasi PPKM, di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi, Rabu (03/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 261 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 239 orang dan kali ini kembali tambahan 6 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 702 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 27.127 orang. Pasien sembuh 22.946 orang dan pasien aktif dalam perawatan kembali meningkat dari sebelumnya 3.463 orang, kini menjadi 3.479 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Senin, 01 Februari 2021

Kasus Covid di Bali Belum Menunjukkan Trend Menurun

Bali Kini ,Denpasar- Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Masih dalam situasi PPKM, di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi, Senin (01/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 366 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 266 orang dan kali ini tambahan 6 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 690 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 26.557   orang. Pasien sembuh 22.335 orang (84,10%) dan pasien aktif dalam perawatan mulai menurun dari sebelumnya 3.551 orang, kini menjadi 3.532 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Kamis, 28 Januari 2021

Pasien Aktif Dalam Perawatan Masih Terus Meningkat

Bali kini ,Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Masih dalam situasi PPKM, di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi, Kamis (28/1). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 366 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 288 orang dan kali ini tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 663 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 25.398  orang. Pasien sembuh 21.194 orang (83,45%) dan pasien aktif dalam perawatan masih terus meningkat dari sebelumnya 3.471 orang, kini menjadi 3.541 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Gubernur Koster Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung MDA Badung


Bali Kinin ,Badung -
Gubernur Bali, Wayan Koster, meletakkan batu pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung tepat pada Purnama Kaulu, Kamis (28/1/2021) di Banjar Babakan, Desa Kerobokan, Kuta Utara.

Usai melakukan upacara Nasarin, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, menyampaikan bahwa pembangunan gedung ini dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 25 are yang anggarannya bersumber dari dana CSR senilai Rp 3 miliar.

"Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung ini ditargetkan tuntas pada Bulan Mei Tahun 2021," jelas Kadis PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Dengan dimulainya Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, maka perjuangan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan niatnya yang fokus, tulus, dan lurus telah mampu memproses Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di 7 Kabupaten dan 1 Kota di Bali.

Sebagaimana diketahui pembangunannya telah dimulai sejak tahun 2020, diawali dari Kantor MDA Kabupaten Gianyar pada, Selasa (18/8/2020) dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gianyar senilai Rp. 3,4 miliar, kemudian berlanjut di Kabupaten Jembrana pada, Kamis (20/8/2020), di Kabupaten Karangasem pada, Minggu (23/8/2020), di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red) pada, Sabtu (29/8/2020), di Kabupaten Tabanan pada, Senin (7/9/2020).

Selanjutnya di Kabupaten Bangli serta Kabupaten Buleleng secara serentak pembangunannya dilakukan pada, Kamis (10/9/2020). Sesuai rencana, di tahun 2021 Pembangunan Kantor MDA Kabupaten Badung mulai dilakukan pada, Kamis (28/1).

Untuk Kantor MDA di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung pembangunannya menggunakan lahan milik Pemprov Bali.

Sedangkan mengenai anggaran pembangunannya hanya di Kabupaten Gianyar yang mandiri menggunakan dana APBD, sisanya menggunakan dana CSR yang masing-masing senilai Rp. 3 milyar lebih.

Gubernur Koster mengungkapkan untuk Kantor MDA Provinsi Bali pembangunannya sudah selesai dibangun di lahan Pemprov Bali dan telah berdiri dengan desain arsitektur Bali bertingkat 3. Sedangkan di Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali, semua bangunannya didesain bergaya arsitektur Bali dengan memiliki lantai 2.

"Saya harapkan pembangunannya tepat waktu dan berkualitas, karena ini adalah wujud keseriusan kami di Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' ," tegasnya.

Diakuinya alasan menguatkan keberadaan Desa Adat, karena Desa Adat berperan penting dalam membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik, dan menjadi kekuatan terhadap Bali di dalam menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam lingkungannya, dan manusia dengan manusia. 

Sehingga menumbuhkan nilai kebhinekaan yang luar biasa di bidang seni tradisi budaya dan kearifan lokal hingga menyatu menjadi daya tarik pariwisata dunia, dan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa terhadap Bali serta Bangsa Indonesia.

"Desa Adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia. Sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama Desa Adat di Badung pada khususnya, dan Bali pada umumnya, untuk bersama melestarikan hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah membangun Desa Adat," tutupnya.[ar/r5]

Minggu, 24 Januari 2021

Kasus Covid Masih Tinggi, Masa Waktu PPKM Diperpanjang


Bali kini ,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya di atas 200.


Masih dalam situasi PPKM, di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi, Minggu (24/1). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 292 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 223 orang dan kali ini kembali tambahan 3 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 632 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada  23.764 orang. Pasien sembuh 20.121 orang (84,67%) dan pasien aktif dalam perawatan kali ini juga meningkat dari sebelumnya 2945 orang, kini menjadi 3.012 Orang 


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved