-->

Jumat, 26 Februari 2021

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Aset Nagara Di Tabanan

Balikini,Denpasar - Kasus dugaan korupsi aset negara berupa tanah milik Kejari Tabanan yang dijadikan bangunan kos-kosan dan toko untuk disewakan, menyerat sejumlah tersangka untuk dimeja hijaukan.


Setidaknya ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ke enam orang ini disebutkan secara inisial, WS, NM, NS, IKG, PM dan MK. 

[Ilustrasi Ruko ]

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar lebih ini, disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto. 


Diuraikan Jaksa Luga, awalnya Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali. 


"Tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968 dan digunakan sebagai kantor serta rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974. Sejak tahun 1997 saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya," beber Luga.


Selain ketiga tersangka tersebut, tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan. Mereka membangun tanpa ada hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 


"WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan," jelas Luga.


Sebelum penetapan tersangka ini, kata Luga, pihaknya telah menempuh langkah persuasif agar para tersangka legowo menyerahkan tanah itu ke pihak Kejaksaan Tabanan. Namun upaya tersebut tidak diindahkan. Justru mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut. 


"Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000. Kerugian itu dihitung sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat," beber Luga. 


Atas perbuatan itu, keenam tersangka dinilai melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.[ar/r5]

Polda Bali Siagakan Rantis Wolf saat Pelantikan Bupati dan Walikota

Balikini,Denpasar - Pengamanan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Gedung Wiswa Sabha, Renon, Denpasar, Kamis (25/2/2021) berlangsung sangat ketat. Selain membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam gedung, Polda Bali juga menyiagakan kendaraan taktis jenis wolf dibelakang gedung.



Kendaraan taktis (rantis) ini berada di ring 1 dengan kekuatan 10 orang pasukan Gegana Satbrimob Polda Bali. Mereka bertugas menyiapkan dan membuat perencanaan darurat terhadap Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota terpilih lewat jalur darat serta menentukan dan menyiapkan tempat unit escape.


Pasukan ini dibekali dengan senjata laras panjang, rompi anti peluru, helm Kevlar Brimob, HT dan borgol. Mereka patroli mengawasi situasi disekitar lokasi. Kewaspadaan yang tinggi selalu melekat pada pasukan ini. Mereka tak segan-segan meminta identitas dan melakukan pemeriksaan jika ada orang yang mencurigakan. 


Direktur Samapta Polda Bali, Kombes Pol. Drs. I Wayan Pinatih, M.M. selaku Kepala Pengamanan mengatakan, penempatan rantis merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengamanan VIP. 


“Selain pasukan Gegana, kita juga menerjunkan pasukan Jibom dan K9 untuk mensterilkan lokasi kegiatan,” ucapnya.


Bahkan makanan yang disajikan di acara pelantikan juga dicek oleh Tim Security Food Biddokkes Polda Bali. Hal ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disiapkan benar-benar aman untuk dikonsumsi. 


Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh koordinator pengamanan yang sudah bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. 


“Seluruh rangkaian kegiatan pelantikan Bupati dan Walikota berjalan aman dan lancar. Ini berkat kerja keras seluruh anggota Polri bekerjasama dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengamanan,” demikian Kombes Pinatih.[ar/r5] 

Akhirnya Resmi Sanjaya Dilantik Sebagai Bupati Tabanan Periode 2021-2026

Balikini, Tabanan  – Perjalanan Mantan Wakil Bupati Tabanan yang juga selaku Bupati terpilih Pilkada Serentak Tahun 2020 Kabupaten Tabanan, DR. I Komang Gede Sanjaya,SE,MM berpasangan dengan Wakil Bupati Terpilih I Made Edi Wirawan, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabanan periode 2021-2026.

Susana haru Menyelimutan Pelantikan yang dilakukan serentak bersama lima Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Bali, yakni Denpasar, Badung, Karangasem, Negara serta Bangli, oleh Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, yang juga disiarkan live secara virtual, Jumat (26/2).



Usai melantik 6 Kepala Daerah, Gubernur Bali I Wayan Koster mengawali sambutannya mengucap syukur. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, seluruh proses Pilkada Serentak di Bali tanggal 9 Desember 2020 telah berjalan dengan lancar, nyaman, aman dan damai serta sukses.


“Pencapaian ini berkat kerja keras KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, beserta jajarannya yang bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah dan masyarakat bali, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Bali,” ujar Koster.


Ia juga mengucapkan selamat kepada enam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Enam Kabupaten/Kota di Bali, dan mengatakan pelantikan ini merupakan momentum penting bagi kita dalam rangka percepatan proses pembangunan di Bali.


“Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah patut bersyukur dan berbahagia karena telah mendapat kepercayaan dari masyarakat melalui proses demokrasi yang diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Koster.


Ia menghimbau agar kepercayaan yang telah diberikan masyarakat harus dihayati dan dimaknai dengan sesadar-sadarnya dan sedalam-dalamnya untuk menjadi pemimpin yang bertanggungjawab secara niskala dan sekala. Serta diwujudkan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014.


Gubernur Koster juga berharap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dilakukan dengan tatanan hirarki secara bertingkat, mulai dari Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota melalui koordinasi integrasi dan sinkronisasi dengan tertib, disiplin serta penuh rasa tanggungjawab.


Ia juga menegaskan, visi misi yang telah dicanangkan harus dijalankan bersama-sama sebagai pelaksanaan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, yaitu, satu pulau satu pola dan satu tata kelola sesuai dengan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalu pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.[r1]

Kamis, 25 Februari 2021

IGN Jaya Negara - Kadek Agus Arya Wibawa Dilantik Jadi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar

BaliKini ,Denpasar - Setelah sebelumnya mengikuti prosesi ‘Mejaya-Jaya’ beberapa waktu lalu, pasangan walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, IGN Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa akan resmi dilantik pada Jumat (26/2) hari ini bertepatan dengan Purnama Kesanga.



Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.


“Jadwalnya akan dilantik 26 Februari hari ini di Gedung Wiswa Sabha Utama oleh Gubernur Bali bersamaan dengan lima kabupaten lainya di Bali, namun pelaksanaanya terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya


Dewa Rai mengatakan, setelah mengikuti pelantikan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Walikota IGN Jaya Negara dan Wawali Kadek Agus Arya Wibawa dijadwalkan akan melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Agung Jagatnata Denpasar. Serah terima jabatan dari PLH Walikota I Made Toya akan dilaksanakan pada 1 Maret 2021, setelah atu akan dilanjutkan dengan pidato Walikota di depan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar.


“Setelah resmi dilantik, maka pasangan I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa resmi memimpin Kota Denpasar menjadi walikota dan wakil walikota Denpasar dengan visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Makmur, Aman, Jujur dan Unggul,” pungkasnya. (Ags/r1)


Plh Bupati Jembrana hadiri pencanangan zona integritas bebas korupsi di Rutan Negara


BaliKini,Jembrana -
Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang menghadiri janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Rutan Negara Kelas IIb Jembrana, Kamis (25/2) . Turut hadir  Kepala Ombudsman Daerah Bali, Kapolres, Kajari, KPN, Dandim 1617 Jembrana serta pejabat struktural Lingkup Rutan Kelas IIb Negara.


Kegiatan yang diisi dengan penandatanganan komitmen bersama tersebut bertujuan untuk menunjukkan komitmen bersama seluruh pegawai dalam upaya membangun budaya integritas guna terwujudnya Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik dan Bersih (Good Governance and Clean Governance) di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Negara.

Seusai penandatangan komitmen bersama, acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diikuti oleh seluruh pegawai di Rutan Negara.

Adapun beberapa isi janji kinerja tersebut menyatakan pelaksanaan perjanjian kinerja, target kinerja, serta action plan secara tepat waktu dan tepat sasaran ; memberikan pelayanan masyarakat dengan sepenuh hati, menjadi abdi masyarakat yang jujur, amanah dan terpercaya.

Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman Perwakilan Daerah Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan penandatanganan PKS terkait Penanganan Overstaying dan PKS terkait Peningkatan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Rutan Kelas IIB Negara merupakan komitmen bersama untuk menepatinya. “Dengan kinerja yang baik sesuai apa yang telah dijanjikan maka dari itu mari kita tanamkan perilaku yang selalu menepati janji setiap saat. Perlu kita jaga sinergitas antar instansi ini dan hilangkan ego sektoral demi pencapaian hal yang diprogramkan dan dicita - citakan kita bersama untuk pencapaian hal yang baik,”ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Prov. Bali diwakili oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan Teknologi Informasi I Nyoman Mudana menyampaikan Deklarasi Janji Kinerja, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021, Penandatanganan PKS terkait Penanganan Overstaying dan PKS terkait Peningkatan Keamanan dan Ketertiban tidak hanya diprogramkan atau tidak hanya dicanangkan akan tetapi segera dilaksanakan secara nyata dan diimplementasikan dalam tugas sehari - hari. “Kita harus berkomitmen bersama untuk bebas dari korupsi seperti apa yang telah diamanatkan oleh pimpinan dan melakukan perubahan pada sistem pelayanan publik dan secara kelembagaan dengan strategi tepat yang profesional dan lembaga yang memiliki kualitas yang baik. Disamping itu juga harus memiliki tekad dan komitmen bersama untuk membangun zona yang bebas dan bersih dari korupsi dengan membangun sinergitas antar lembaga dan instansi,”kata Mudana.

Sementara Plh. Bupati Jembrana I Nengah Ledang mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Rutan Negara Kelas IIb Negara beserta jajarannya. “Semoga penandatanganan Nota Kesepahaman, Deklarasi Janji Kinerja, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021, Penandatanganan PKS terkait Penanganan Overstaying dan PKS terkait Peningkatan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara bersama ini membawa manfaat bagi kita bersama,”ucap Ledang.

Disamping itu, Ledang juga menegaskan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk senantiasa memberikan penghormatan penegakan pemajuan perlindungan pemenuhan HAM agar tercipta satu pemahaman yang sama dalam gerakan revolusi mental sehingga terjadi perubahan pola pikir, pola tindak yang pada akhirnya diharapkan tercipta budaya kerja yang berorientasi pemerintahan yang baik (Good Governance) dan berintegritas. (Yogi/r3)


Bupati Suwirta Pimpin Rapat Koordinasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung



Balikini,Klungkung - Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin rapat koordinasi Tim Satgas Penanganan Covid-19 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (25/2). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka lanjutan kegiatan Vaksinasi Covid-19 dan pelaksanaan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Klungkung. Turut hadir Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra serta Forkopimda Kabupaten Klungkung.


Dalam pertemuan tersebut, Bupati Suwirta menyampaikan terkait vaksinasi selain tenaga medis juga menugaskan Dinas terkait untuk melakukan pendataan lebih lanjut dengan skala prioritas. Sedangkan terkait penanganan isolasi Klungkung masih tetap menyediakan tempat karantina di hotel. Dengan pertimbangan dana pada belanja tidak terduga masih memungkinkan serta pengawasan yang dilakukan lebih mudah.(puspa).

Edarkan Tembakau Sintetis, Remaja asal NTT ini Dituntut 7 Tahun


BaliKini,Denpasar
- Remaja berumur 19 tahun asal NTT bernama Chrismas Immanuel, hanya bisa terdiam saat Jaksa menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp.800 juta, subsider tiga bulan penjara.


Hukuman yang diajukan Jaksa Ni Putu Sumyanti,SH, lantaran menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum dengan menyimpan dan menjadi perantara perasaran daun kering jenis sintetis.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) tentang narkotik, terkait kepemilikan 11 paket daun kering sintetis dengan berat bersih keseluruhan 89,28 gram," sebut Jaksa secara virtual di PN Denpasar.


Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wayan Rumega,SH.MH., menyebutkan jika terdakwa diamankan saat sedang melakukan transaksi tempelan di Parkiran Cocomart Jalan Goa Gong Raya, Jimbaran, Kuta Selatan.


Dalam aksinya Jumat, 18 Setember 2020 pukul 16.00 Wita itu, Polisi mengamankan dua paket plastik tembakau sintetis dengan logo "Dragon Burn" berat 5,62 gram.


"Selanjutnya penyidikan dilanjutkan  di kamar kos Jalan Gong Lestari. Sebanyak 9 paket daun sintetis dengan logo yang sama ditemukan di bawah kasur. Total barang bukti ada 11 paket dengan berat total 89,28 gram," sebut Jaksa.[ar/5]

Tanam Ganja Gunakan Pot, Pria Asal Jakarta ini Dihukum 10 tahun


BaliKini,Denpasar -
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengurangi 5 tahun hukuman yang diajukan jaksa terhadap terdakwa Giovanni Biondi yang menanam ganja di pot. Dalam sidang virtual, terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara.


Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Dai,SH.,MH.,menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI tentang narkotik Nomor 35 Tahun 2009.


Selain hukuman 10 tahun, pemuda berumur 30 tahun asal Jakarta, juga dihukum pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang bilamana tidak sanggup untuk dibayarkan dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan.


"Menghukum terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkotik dalam bentuk tanaman berupa ganja," putus hakin melalui sidang secara online.


Jaksa I Wayan Maret,SH melalui sidang virtual di PN Denpasar, menanggapi putusan hakim menyatakan pikir-pikir mengingat sebelumnya jaksa dari Kejati Bali ini menuntut terdakwa agar dihukum selama 15 tahun.


Dalam dakwaan disebutkan bahwa barang bukti narkotika berupa Ganja beratnya 1.767,68 gram. Terdakwa diamankan, Sabtu, 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 


Saat itu polisi mengamankan satu paket ganja berat 4,62 gram yang disembunyikan di tas kainnya. Dihadapan polisi, pria kelahiran Jakarta, 02 Januari 1990 mengaku masih menyimpan Ganja di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar. 


Dari pengembangan ini, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja. Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.


Saat rilis di Polda Bali, disebutkan total keseluruhan baeang bukti ganja yang diamankan ada 2.697,52 gram. "Jadi totalnya ganja yang diamankan dari tangan Giovanndi, berat 2.702,14 gram. Serta tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm," tertulis dalam keterangan di Polda Bali, kala itu.


Anehnya dalam dakwaan disebutkan barang buktinya hanya 1.767,68 gram. Untuk diketahui, bahwa terdakwa tidaklah sendiri saat diamankan pihak Polda Bali, di bulan Oktober tahun lalu. Rekannya yang turut diamankan bernama Johannes Pradipta (32) yang juga sama menanam pohon ganja. Dari tangan Johanes yang berprofesi sebagai tukang Tattoo diamankan berat bersih ganja 1.807,16 gram.


Saat penangkapan keduanya, Polisi mengamankan lebih dari 4,5 kg ganja. Hanya saja, hingga kini belum ada kejelasan soal nasib Johanes yang hingga kini belum disidangkan.[ar/r5]

Bocah 10 Tahun Disodomi Pedofil asal Perancis Selama Tiga Tahun

BaliKini,Denpasar - Predator asing kembali diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kali ini seorang WNA asal Perancis berumur 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Mirisnya, korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule tua ini dilakukan kisaran tahun 2017 sejak masih berumur 10 tahun. Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun.



Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, SH selaku penuntut Umum, bahwa akibat tindak pencabulan itu kini kondisi korban sering merenung dan susah untuk diajak bicara.


Adanya sikap korban yang berubah drastis selama di rumah membuat kecurigaan orang tua korban hingga berhasil menggiring pedofil ini ke meja hijau dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti,SH.MH.


Puncaknya sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.


Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. 


“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.


Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.


Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur  10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. 


“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” lanjut JPU.


Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. “Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.


Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. 


Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman ini adalah 15 tahun penjara.[ar/r5] 

Belum Ada Perubahan Kasus Covid di Bali, Masih Terus Meningkat


BaliKini, Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Kamis, 25 Februari 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 2.328 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 263 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 292 orang dan kali ini ada tambahan 7 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 905 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 33.647 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 30.414 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved