-->

Selasa, 29 Maret 2022

Pemkot Denpasar Genjot Vaksinasi Booster Jelang Lebaran


DENPASAR, Bali Kini - Pemkot Denpasar terus menggenjot pelaksanaan vaksin booster. Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana melakukan peninjauan langsung pelaksanaan vaksinasi booster di Pasar Galang Ayu Desa Pemogan pada Selasa (29/3) 

Untuk menjaga trend melandainya Kasus Covid-19 di Kota Denpasar dan menjelang hari raya Lebaran, selain melakukan penegakan yustisi penerapan prokes, pelaksanaan vaksinasi booster juga terus dilakukan. 

IB Alit Wiradana mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di masing-masing puskesmas dan Desa/Kelurahan dengan sistem jemput bola. Kali ini pelaksanaan vaksinasi dilakukan di Desa Pemogan. 

“Pelaksanaan vaksinasi booster merupakan bentuk nyata pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran virus covid-19. Selain itu, langkah ini merupakan langkah awal yang kita harus persiapkan  menjelang arus mudik hari raya  Lebaran,” ujarnya 

Sementara itu, Kepala Desa Pemogan, I Made Suwirya menyampaikan pelaksanaan vaksinasi di Pemogan mentargetkan sasaran 600 orang. Dengan sosialisasi yang baik kepada masyarakat pelaksanaan vaksin berjalan dengan lancar dan mencapai target sasaran. 

Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan 2 kali di Barong Dance Suwung Kauh, 1 kali Kantor Desa Pemogan dan 2 Kali di Pasar Galang Ayu Pemogan. 

“Kerjasama yang baik antara Desa dan Desa Adat untuk menginformasikan pelaksanaan vaksinasi booster kepada masyarakat menjadi faktor utama terlampaui sasaran vaksinasi sejumlah 600 orang. Harapannya dengan vaksinasi booster ini semakin mempercepat terbentuknya herd immunity di masyarakat,” ujarnya

Pimpin Rapat Staf Lengkap, Bupati Suwirta Dorong OPD Agar Memanfaatkan Produk Lokal


KLUNGKUNG, Bali Kini - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin Rapat Staf Lengkap Mengenai Bela Pengadaan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/3). Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta meminta agar masing-masing OPD membuat daftar dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing, dimana didalamnya agar termuat berapa penggunaan produk dalam negeri dan berapa produk luar negeri. sehingga nantinya disana akan terlihat berapa persen OPD yang menggunakan produk dalam negeri. Bupati juga meminta agar penggunaan produk dalam negeri diisi UMKM lokal Klungkung, seperti kain endek dan yang lainnya seperti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia. "Jadi masing-masing OPD membuat daftar dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dimana didalamnya agar termuat berapa penggunaan produk dalam negeri dan berapa produk luar negeri," pinta Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta juga menambahkan agar seluruh OPD bisa menjalin kerjasama, komunikasi maupun koordinasi yang baik antar OPD. Upaya ini dilakukan agar nantinya sistem pemerintahan di Kabupaten Klungkung dapat berjalan dengan baik untuk menuju Klungkung yang unggul dan sejahtera. "Mari bersama-sama jaga semangat yang tinggi agar sistem pemerintahan di Kabupaten Klungkung bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," harap Bupati Suwirta.(hklk/puspa).

Senin, 28 Maret 2022

Kripik Pisang Olahan KWT Lumbung Rasa Mampu Bangkitkan Stamina


Tabanan, Bali Kini -
Salah satu sentra tanaman pisang di Pulau Bali terkenal ada di Kabupaten Tabanan  Namun tidak menutup kemungkinan tanaman pisang dapat tumbuh subur menyebar di berbagai wilayah seperti di Desa Wanagiri. Di daerah ini banyak jenis tanaman pisang dapat tumbuh dengan  suburnya. Namun tatkala panen  pisang  berlimpah tentu harga pisang di daerah tersebut turun drastis bisa mencapai 400 rupiah per biji dari harga normal 700 sampai 800 rupiah per biji untuk pisang dengan ukuran besar besar. Situasi ini kurang memberikan manfaat bagi petani pisang Desa Wanagiri. Apalagi, untuk diketahui buah pisang merupakan buah yang kaya akan manfaat. Buah ini memiliki kandungan karbohidrat dan kaya akan vitamin A, B1 , C yang berasal dari warna kuning pisang, juga magnesium. Disamping itu buah pisang juga bermanfaat untuk memperlancar metabolisme, memperlancar aliran oksigen ke otak, meningkatkan kekebalan tubuh, mengatasi anemia, menurunkan berat badan, meningkatkan kesehatan jantung, dan meningkatkan vitalitas pria (meningkatkan kuantitas sperma).


Melihat kondisi seperti itu Ni Made Emic Dwijayanthi,Spd atau akrab dikenal dengan Ibu Merlin, salah satu anggota KWT Taru Sari Giri yang berlokasi di  Dusun Pajahan Desa Wanagiri Kecamatan Selemadeg mengolah pisang mentah menjadi olahan kripik pisang yang gurih dan manis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan harga buah pisang itu sendiri.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Bapak Wayan Wiasa Selaku Kepala Bidang Konsumsi dan keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabanan .

Dalam mengolah kripik pisang ibu –ibu KWT Tak mau memakai penanis buatan, Ibu Merlin mengolah keripik pisang dengan  gula pasir  asli bukan sarimanis. Hal inilah yg membedakan kripik pisang olahan KWT Taru Sari Giri beda dengan kripik pisang yang ada di pasaran. Ada berbagai jenis buah pisang ada di dusun Pajahan, dengan tangan trampil Ibu Berlin menghasilkan nilai jual yang tinggi yang masih bisa dijangkau masyarakat sekitar. "Semua jenis pisang bisa dijadikan keripik kecuali pisang susu dan pisang ketip,"ungkap Ibu Berlin. (Am/r1)




Patung Dewa Brahma Raksasa Di Pengelukatan Air Terjun Jaga Satru


Karangasem, Bali Kini - Berkunjung ke Pengelukatan Sudamala Jaga Satru yang  merupakan satu dari sekian banyak destinasi wisata spiritual di Kabupaten Karangasem akan menjadi suatu pengalaman berkesan tersendiri bagi anda. Sebab, tak hanya melukat, di sini pengunjung juga disuguhkan dengan pemandangan air terjun juga kemegahan Patung Dewa Brahma raksasa setinggi 13 Meter. 

Selain wisata spiritual, tempat ini juga sangat cocok untuk dikunjungi sekedar untuk refreshing. Karena menyajikan pemandangan air terjun yang sangat sejuk. Kemudian untuk mencapai tempat melukat, pengunjung harus turun ke bawah menuju air terjun, melewati ratusan anak tangga, barulah ditemukan tempat pengelukatan. Sisi kanan dan kiri anak tangga juga terdapat tanaman salak. 

Seperti pada sehari setelah Hari Raya Saraswati, yakni hari Minggu (27/3/2022) banyak pengunjung yang melakukan Banyu Pinaruh di Pengelukatan yang berada di Dusun Pateh, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem ini. 

Tidak hanya warga lokal, namun juga warga yang berasal dari luar Desa Duda Timur. Dimana menurut Kepala Desa Duda Timur, I Gede Pawana Pengelukatan Sudamala Jaga Satru dipercaya memiliki khasiat untuk menolak bala (hal buruk) dan juga untuk kesehatan. 

Dikonfirmasi pada Senin (28/3/2022) Kepala Desa Duda Timur, I Gede Pawana mengatakan memang ada peningkatan kunjungan di hari tersebut. 

"Kunjungan lumayan meningkat dibandingkan hari biasanya, tidak untuk melukat saja, ada juga yang hanya sekedar berkunjung, " Ungkapnya. 

Tentunya, pengunjung yang hendak melukat, wajib membawa banten pejatian dan canang sari saja. 

"Perlu dicatat, ada satu pantangan yang tidak boleh dilanggar yaitu wanita yang sedang datang bulan tidak diperkenankan untuk melukat serta tidak diperbolehkan berkativitas dikawasan utama Patung Brahma," Katanya. 

Sementara pantangan lain dikatakan tidak ada, kecuali bagi pengunjung yang cuntaka, tidak di perbolehkan datang ke areal pesucian dan mandala utama Patung Brahma. (Ami)

Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar


Denpasar, Untuk meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke  Kota Denpasar, Pemkot Denpasar  melakukan berbagai upaya dalam kemudahan pelayanan perizinan. Selain itu Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar juga  menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar, yang di buka langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa  Senin (28/3) di Hotel Hariss Cokroaminoto Denpasar.

Wawali Arya Wibawa yang pada kesempatan ini didampingi Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB. Benny Pidada Rurus, dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah telah menetapkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan dasar hukum untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha di indonesia melalui peningkatan penerbitan perizinan usaha berbasis risiko dan pemerintah juga telah menetapkan tiga fokus utama transformasi ekonomi indonesia antara lain industrialisasi, digitalisasi, dan ekonomi hijau. Investasi merupakan pendorong utama transformasi sekaligus pertumbuhan ekonomi selama pandemi. 

" Peran utama pemerintah adalah memastikan terselenggaranya reformasi sistem hukum dan administratif yang merupakan prasyarat terwujudnya iklim investasi yang lebih baik. Dengan adanya perubahan ini kami rasa perlu untuk memberikan sosialisasi /pemahaman kepada para pelaku usaha di Kota Denpasar," kata Arya Wibawa.

Lebih lanjut dikatakan kegiatan bimbingan teknis ini sendiri merupakan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dari Kementrian Investasi/BKPM RI dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan kewenangan daerah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal DPMPTSP  Kota Denpasar dalam memfasilitasi pelaksanaan dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga peningkatan realisasi investasi di Kota Denpasar dapat tercapai.

“Oleh karenanya, saya memandang bahwa pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan pengetahuan pelaku usaha untuk dapat memahami mekanisme, prosedur dan persyaratan yang berlaku pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam rangka perolehan perizinan berusaha secara online, serta kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) melalui aplikasi OSS-RBA,” ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia, IGA. Eka Sukraeniyati mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi Kota Denpasar pada masa pandemi covid-19 melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) memiliki tujuan Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam memahami peraturan perundang - undangan baik tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan yang berlaku khususnya OSS-RBA yang merupakan aplikasi yang dimiliki oleh pusat dalam rangka perolehan perizinan berusaha secara online oleh pelaku usaha.

Kegiatan in akan dilakukan secara berkala sebanyak 12 (dua belas) kali dalam setahun, yang mana anggaran  kegiatan ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bantuan dari BKPM RI dan dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal dengan jumlah peserta 30 Orang setiap pelaksanaannya. (ays/hdps).

Ny. Sagung Antari Jaya Negara Ikuti Puncak HKG Ke 50 Tahun 2022


Denpasar-Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengikuti  Puncak Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 50  Tahun 2022 secara daring  di Gedung Wanita Shanti Graha Denpasar Senin (28/3).

Acara ini juga diikuti Istri Wakil Walikota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana

Sambutan Ketua Umum TP. PKK Pusat Ny. Tri Tito Karnavian yang dibacakan Ketua TP PKK Provinsi Ny. Putri Koster mengatakan, melalui HKG ke 50 ini saya menginginkan PKK kembali pada rohnya yaitu sebagai gerakan masyarakat untuk pemberdayaan keluarga. Artinya keluargalah yang menjadi fokus perhatian kita.

 Keluargalah yang harus diberdayakan karena keluarga merupakan unit terkecil masyarakat sehingga apabila keluarga-keluarga di Indonesia dapat kita berdayakan sesuai dengan potensi dan kebutuhannya maka berarti gerakan PPK juga berpotensi memberdayakan masyarakat secara keseluruhan.


Hal itu  menjadi sangat beralasan  bilamana tema peringatan hari kesatuan gerak PKK ke 50 tahun 2022 ini adalah "50 tahun gerakan PKK berbakti untuk bangsa berbagi untuk sesama". "Tema ini harus bergerak dan melekat  dalam sanubari kita sebagai keluarga besar gerakan PKK.

Tema ini juga menjadi tekad kita bersama untuk mendedikasikan semua kiprahnya gerakan PKK dalam ikut serta memajukan dan mensejahterakan masyarakat untuk kemajuan negara bangsa Indonesia.  

Dalam situasi  dalam pandemi covid 19 PKK Ny. Tri Tito Karnavian  mengharapkan dapat berpartisipasi mengendalikan penyebaran  virus dengan menerapkan prokes. Serta mengajak seluruh jajaran Tim
untuk memberikan bimbingan, binaan,  fasilitasi yang berkelanjutan kepada kader-kader PKK termasuk kader Dasa Wisma. Karena pada merekalah terletak  fungsi dan program  PKK  agar tetap selaras dengan program program pemerintah.

Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyampaikan, melalui peringatan puncak HKG PKK ke 50  memberikan spirit dan semangat kepada seluruh jajaran PKK Kota Denpasar untuk terus bergerak melakukan pemberdayaan masyarakat di Kota Denpasar.

 Melalui implementasi 10 program pokok PKK serta penguatan keluarga sebagai pilar masyarakat, guna tercapainya masyarakat Kota Denpasar yang MAJU (Makmur, Aman, Jujur dan Unggul). Serta mendukung  program Pemerintah Pusat dalam membentuk keluarga sebagai pilar masyarakat yang berdaya, berkualitas dan sejahtera menuju Indonesia Maju.


Dalam memberikan dukungan  dan ucapan terima kasih atas kinerja para kader PKK,   Ketua Tim Penggerak PKK  Kota Denpasar telah memberikan bantuan sembako, voucher belanja sembako dan alat-alat Protokol Kesehatan  yang didukung oleh pihak swasta melalui CSR. "Bantuan sembako, voucher dan alat-alat protokol kesehatan yang diberikan diharapkan dapat memberikan semangat  para kader dalam melaksanakan kegiatan 10 pogram pokok PKK," kata Ny. Sagung Antari Jaya Negara. (Ayu/s)

Sebanyak 18 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh


Denpasar, Penambahan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara otomatis meningkatkan prosentase kesembuhan. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Senin (28/3), diketahui kasus meninggal dunia nihil dan kasus sembuh bertambah 18 orang. Sedangkan, kasus positif Covid-19 bertambah 9 orang. 

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 51.481 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 50.268 orang  (97,65 persen), meninggal dunia sebanyak 1.094 orang (2,12 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 119 orang (0,23 persen).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus covid 19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan tetapi masih ditemukan kasus penularan baru.  Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

"Kondisi  ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM," ujar Dewa Rai

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 3 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut dengan varian Omicron.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.  Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi  menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun,  ibu hamil dan disabilitas. Selain itu, Kota Denpasar juga telah memulai pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Denpasar telah merancang 6 langkah strategis mengatasi lonjakan kasus covid 19, mulai dari peningkatan kapasitas 3 T ( tracing, testing, treatment), mengencarkan pelaksanaan vaksinasi termasuk booster, mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menyiapkan  Isolasi Terpusat (Isoter), Optimalisasi Rumah Sakit Rujukan mulai dati ketersediaan Bad, Oksigen dan Obat obatan.

Selanjutnya turut digencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) hingga pemberian bantuan Sembako bagi masyarakat Kota Denpasar yang terkonfirmasi Covid-19.

“Mohon kepada masyarakat untuk  melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19," ajak Dewa Rai   

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.    

"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 5M," kata Dewa Rai. (HDps).

Edarkan Sabu, Penganten Baru ini Dituntut Pidana 9,5 Tahun


DENPASAR, Bali Kini - Demi kebutuhan sehari-hari dan beli popok bayinya. Pasutri muda, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), terpaksa menjalankan jual beli sabu. Pasutri ini pun dituntut JPU selama 9,5 tahun penjara.

Dalam sidang dakwaan yang digelar secara online di PN Denpasar, pasutri ini dijerat melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat secara bersama sama melakukan transaksi dalam jual beli narkotika Golongan 1 bukan tanaman. 

Oleh JPU Dina S.Tepu, menilai perbuatan pasutri ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhada kepemilikan sabu berat 42,46 gram.

Dalam amar tuntutan Jaksa Dina dijelaskan, bahwa kedua terdakwa bekerja sebagai perantara jual beli sabu atau tukang tempel.  Mereka diperintahkan untuk mengambil paket sabu besar kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah Roy. 

Petualangan mereka berakhir, pada 1 Oktober 2021, usai menjalankan tugas menempel sabu langsung pulang ke kosnya di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar. Lalu, malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Putri menerima telpon dari temannya untuk memesan 2 paket sabu. 

Putri kemudian meminta suaminya untuk mengantar  paket sabu tersebut. Namun baru selangkah keluar dari kamar kos, tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan diitrogasi keduanya di dalam kamar.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kos para terdakwa sehingga ditemukan 28 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya. 

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 28 plastik klip berisi sabu diperoleh berat bersih keseluruhannya adalah 42,46 gram," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

"Menuntut pidana terhadap para terdakwa berupa penjara masing-masing 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berapa dalam tahanan sementara, dan denda masing-masing Rp800 juta subsidair 6 bulan," tuntutJaksa Dina.

Raup Rp 175 juta, Terdakwa Penipuan CPNS Dihukum 2,5 Tahun

 

DENPASAR, Bali Kini - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, masih memberikan keringanan hukuman terhadap kasus penipuan perekrutan CPNS, dengan terdakwa I Ketut Darma Yasa (52).

Terdakwa yang mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Giriprasta, oleh JPU diajukan tuntutan hukuman selama 3 tahun. Dalam amar putusan Hakim yang diketuai I Wayan Surkradana, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui warga Jalan A Yani banjar Tengah, Lingkungan Kepuh, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar ini dalam menjalankan aksinya berhasil meraup Rp.175 juta.
"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, dan sering keluar masuk rumah jabatan," demikian dibacakan Jaksa IGST Lanang Adnyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan juga disebutkan jika aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada tahun 2019 lalu. Bermula ketika terdakwa ditelpon oleh saksi Suarsiti yang mengatakan kalau ada orang minta tolong untuk diuruskan anaknya agar menjadi pegawai negeri sipil.

Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim , disebutkan bahwa kesepakatan antara korban dan terdakwa dilakukan di rumah korban IWS yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar. 

Saat itu, terdakwa berjanji akan memasukan anak korban IWS yang berinisial KAW untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui formasi pengisian pensiunan, dan  akan ditempatkan pada Dinas kabupaten Badung. 

Saat itu, terdakwa meminta korban untuk membayar biaya secara bertahap. "Di awal saksi korban menyerahkan uang sebasar Rp.125.000.000," kata Jaksa. 

Setelah itu, terdakwa juga mengaku bisa mengurus anak korban yang satu lagi berinisial  IPWW untuk menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, terdakwa meminta uang kepada korban secara bertahap hingga meraup uang sebesar Rp 175 juta.

Atas perbuatannya itu, Majis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan.

"Menhukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim Surkradana.(**)

Lagi, 31 orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar

 

Denpasar -Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 31 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan  Penertiban Protokol Kesehatan di Jalan Surapati - Jalan  Kaliasem Kelurahan Dangin Puri   Kecamatan Denpasar Timur Senin (28/3)

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 30 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang di denda ditempat. Menurutnya pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. "Agar kebiasaan ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata Sudarsana.

Lebih lanjut ia mengatakan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan,  padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. " Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19," katanya.


Tidak hanya menertibkan  pelanggar prokes dalam kegitan itu 
pihaknya juga  mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  "Kami berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan prokes dengan ketat dan disiplin sehingga kasus covid 19 dapat terus terkendali," katanya.



© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved