BALIKINI.NET | DENPASAR - Pemerintah pusat hingga provinsi terus berusaha menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari sekala mikro hingga darurat dan kini skala level 2 untuk wilayah Bali. Namun tidak dapat dipungkiri kasus peningkatan Covid tetap saja bertambah setiap harinya. Bahkan muncul adanya virus varian baru.
Hingga saat ini, Wraspati 05-05-2022, peningkatan kasus positif tercatat ada 13 orang penambahan. Untuk pasien sembuh ada 24 penambahan dan nihil tambahan kasus meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi tercatat ada 4.561 orang meninggal akibat Covid-19 di Bali. Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk pasien sembuh selama pandemi, tercatat sebanyak 152.508 orang. Kasus Postif tercatat hingga saat ini ada Positif ada 157.205 orang.
Saat ini untuk seluruh wilayah di Bali, masuk daftar ZONA KUNING (Resiko Rendah). Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana seluruh wilayah Bali masuk pada Level 2. Adapun penegasannya untuk perhotelan dan penginapan yang tidak masuk tempat karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Jumlah yang berkunjung kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Ini termasuk juga untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Terhadap anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Hal-hal yang mendapat penekanan ; Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 22.00 Wita, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua ; kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi baik udara, darat dan laut termasuk kereta api, berdasarkan intruksi dari kementrian Perhubungan, Jika sudah Vaksinasi II dan III, maka tidak lagi harus melakukan tes PCR atau antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang masuk pintu Bali melalui darat dan udara disepakati tanpa karantina serta diberlakukannya Visa on Arrival (VOA).
PPDN yg Vaksin 1 wajib untuk tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam. PPDN yang tidak bisa vaksin karena kesehatan (komorbid) wajib untuk tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.(jro/hms)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram