-->

Jumat, 09 Desember 2022

Inovasi Program TOSS Gema Santi Mendapatkan Penghargaan Regional Entrepreneur Award 2022


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — "Pemerintah perlu mempunyai jiwa entrepreneur," ujar Bupati Suwirta saat menerima penghargaan dari MarkPlus. Inc yang diserahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Ketut Suadnyana bertempat di ruang kerja kantor Bupati Klungkung, Jumat (9/12). 

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan penghargaan ini diberikan karena sebagai bentuk komitmen Kabupaten Klungkung secara konsisten dalam melaksanakan penanganan sampah melalui inovasi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi yang kemarin sudah memperoleh penghargaan  TOP 5 Outstanding Achievement of Public Services "Sangat Terpuji" 2022 dari Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022 yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB. Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat Klungkung dalam melaksanakan inovasi tersebut.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta menyampaikan Pemerintah daerah perlu melakukan marketing terhadap inovasi yang dibuatnya, melakukan marketing itu adalah bagaimana cara pemerintah menjual suatu sistem/program/inovasi kepada masyarakat, agar sistem/program/inovasi tersebut dapat dipakai dan digunakan oleh masyarakat di daerahnya. 

Bupati Suwirta menambahkan marketing pada pemerintahan adalah Pemerintahan melakukan marketing kepada masyarakat agar sistem/program/inovasi bisa dipahami dan digunakan oleh masyarakat serta untuk mencari uang bagi mensejahterakan masyarakat sedangkan kalau di Swasta marketing adalah untuk mencari laba. 

“Terimakasih kepada masyarakat Klungkung dan OPD Terkait yang sudah bersama-sama menjalin kerjasama dalam menjalankan Inovasi TOSS Gema Santi,” ujar Bupati Suwirta.

Deputy Chairman of MarkPlus, Inc Taufik SE, MBA mengharapkan melalui penyelenggaraan acara Regional Entrepreneur Award 2022, membantu memperkenalkan Creativity Innovation, Entrepreneurship, dan Leadership yang telah dilakukan berbagai Pemerintah Daerah Provinsi/Kotamadya/Kabupaten di Indonesia dalam memajukan daerahnya. 

Taufik SE, MBA menambahkan bahwa penerima penghargaan sudah melalui proses pemilihan oleh para juri berdasarkan angket yang diterima. 

Penghargaan yang diperoleh merupakan Penghargaan kepada Inovasi Program TOSS Gema Santi, yang terpilih menerima penghargaan Peringkat Silver pada acara Regional Entrepreneur  Award 2022 untuk kategori Industri (Inovasi) Manufaktur dan Pengolahan yang diterima  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Ketut Suadnyana mewakili Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, bertempat di Ballroom, Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis (8/12).
 

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta meresmikan Pasar Singa Mandawa Kintamani

 

BALIKINI.NET | BANGLI — Pembangunan tahap I (satu) pasar Singamandawa Kintamani diresmikan oleh   Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di dampingin oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar serta Wakil Ketua 2 DPRD Kab. Bangli Komang Carles,  bertepatan dengan Rahina Purnama  kamis 8 Desember 2022 yg di laksanakan di halaman parkir pasar Singamandawa Kintamani, dalam sambutanya Bupati Bangli menjelaskan,  tahap pertama pembangunan pasar ini berfokus kepada struktur bangunan Ruko yang nantinya dapat memberikan kenyamanan bagi para calon pedagang maupun pembeli.  

Bupati berharap nantinya tidak hanya pasar Singamandawa, tetapi seluruh pasar di Bangli dapat mencontoh sistem pembayaran non tunai (cashless) atau pembayaran digital melalui q-ris seperti di kabupaten lain yang sudah banyak mengadaptasi perkembangan jaman dan sudah di terapkan di pasar tradisonalnya,  sebagai contoh, ada pasar diluar Bangli yaitu pasar Banjar di Buleleng sudah 100 persen non tunai, imbuh Bupati Bangli

Bupati Bangli juga menghimbau kepada opd terkait yakni Kadis PU PR PERKIM dan Dinas Perindag Bangli untuk dapat menyelesaikan proses tender pembangunan pasar Singamandawa tahap II pada akhir tahun ini,  atau maksimal pada Januari tahun depan,  serta  meminta Inspektor  Bangli untuk mengawal proses tender tersebut agar dapat selesai tepat waktu sesuai dengan yang di rencanakan. 

Dana yg di siapkan untuk proses pembangunan tahap 2 ini sejumlah 75 miliar,  Bupati Bangli menambahkan tunjuan pembangunan pasar Singamandawa ini akan meningkatkan perputaran ekonomi tidak hanya di Kintamani, tetapi juga perekonomian di Bangli, sehingga  dapat meningkatkan pula PAD Bangli, untuk itu Bupati meminta komitmen tegas dari para pedagang terhadap pengelola pasar untuk dapat membuka daganganya setiap hari, bukan 3 hari sekali, tegas Bupati Bangli.  

Sebagai penutup dari rangkaian peresmian Pasar Singamandawa,  Bupati Bangli langsung bersama Wabup dan Wakil Ketua 2 DPRD Kab. Bangli bersama pimpinan OPD terkait melakukan peninjauan langsung terhadap bentuk struktur dan kualitas bangunan ruko Pasar Singamandawa yg sudah selesai pada tahap I, dan akan segera masuk tahap II, Bupati juga berpesan untuk pengelola Pasar agar dapat memberikan transparansi pada pengelolaan pasar tersebut dan tentunya harus tetap berbenah serta bersama menjaga kebersihan Pasar Singamandawa. 

Proyek pembangunan Pasar Singamandawa tahap pertama ini, menghabiskan dana Rp. 7. 201.452.000,- dan dikerjakan selama 178 hari pembangunan.

Kamis, 08 Desember 2022

Jembrana Kembali Raih Anugrah Meritokrasi KASN Tahun 2022


BALIKINI.NET | JEMBRANA — Implementasi sistem merit di lingkup pemerintahan yang menjadi komitmen pasangan Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (IPAT), membawa Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali mendapat penghargaan tingkat nasional. 

Mewakili Bupati Jembrana ,  Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna menerima Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Penghargaan diserahkan langsung   Agus Pramusinto Ketua KASN dengan capaian Jembrana berhasil  mempertahankan katagori "Baik" anugrah meritokrasi berdasarkan pembinaan dan penilaian dari KASN untuk tahun 2022.

Penganugerahan penghargaan ini dilaksanakan pada kegiatan Anugerah Meritokrasi : 

Ada dua kategori dalam Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Kepada Instansi Pemerintah dengan  Kategori "Sangat Baik" dan "Baik" .

Wabup Ipat didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana Si Luh Ketut Semarandani, mengatakan tingkat pemerintah kabupaten/kota di Bali, hanya dua kabupaten/kota yang mendapatkan kategori "Sangat Baik" dan enam Kabupaten dengan Katagori "Baik".

"Untuk wilayah Bali kabupaten Badung dan Buleleng yang meraih katagori sangat baik. Sedangkan enam kabupaten yang meraih katagori Baik diantaranya Klungkung, Bangli, Karangasem, Gianyar, Tabanan dan Kabupaten Jembrana", kata Ipat.

Wabup IPAT, menyampaikan ungkapan rasa syukur dapat meraih penghargaan kembali dari KASN.  Dengan prestasi ini Ia berharap memacu semangat untuk meraih hasil lebih baik dipenyelenggaraan tahun berikutnya menjadi   "Sangat Baik".

"Ini yang kedua kalinya kita raih anugerah merit dengan katagori baik, kita sudah menerima penghargaan yang pertama kali untuk penilaian tahun 2021, tentu saya harap tahun depan ada peningkatan kategori menjadi 'Sangat Baik'," ucapnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih ke KASN atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.

"Kami tetap mengharapkan pembinaan, bimbingan, dan arahan dari KASN agar hasil yang diperoleh saat ini akan lebih menunjukkan progres yang lebih baik di masa yang akan datang, khususnya dalam penerapan sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana," ungkapnya.

 Ia menuturkan bahwa keberhasilan ini tentu semua berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dari semua pihak, terutama dari BKPSDM dan tim yang tergabung didalamnya serta dukungan dari seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Jembrana. 

"Terima kasih kepada jajaran BKPSDM Kabupaten Jembrana dan seluruh kepala perangkat daerah serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan optimal terhadap penerapan sistem merit di Jembrana sehingga kita bisa mendapatkan penghargaan ini untuk kedua kalinya," ujar Wabup Ipat.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sistem merit memang dibutuhkan dalam manajemen SDM atau ASN. Sistem merit ini akan menuntun untuk lebih profesional dan selektif dalam menempatkan ASN yang berkompeten di suatu bidang tugas sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

"Dalam merit sistem tidak lagi dikenal jual beli jabatan. Oleh karena itulah, kita akan terus konsisten dan komitmen untuk terus menerapkannya dalam manajemen ASN di Jembrana, Kita juga berharap dengan sistem merit ini, ASN akan bisa menjadi agen perubahan, baik di lingkungan kantor dan keluarga, serta bagi masyarakat" tutupnya.

Diketahui, 174 instansi pemerintah yang memperoleh kategori pelaksanaan sistem merit “Sangat Baik” dan “Baik”. Adapun rinciannya, terdiri atas 30 instansi pemerintah
yang meraih kategori “Sangat Baik” dan 144 peraih predikat “Baik”

Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Sukawati Menerima Kunjungan Wali Nanggroe Aceh


BALIKINI.NET | DENPASAR — Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh,Teungku Malik Mahmud Al Haythar bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (Soma Paing, Wariga), 7 Desember 2022.

Tanpa adanya Budaya, Bali tidak ada apa-apanya. Hal tersebut disampaikan oleh Tjok. Oka Sukawati yang juga merupakan keturunan raja Ubud saat menerima kunjungan Wali Aceh. Menurutnya Adat, Tradisi dan Budaya di Bali bukan berasal dari agama namun murni dari budaya asli masyarakat Bali itu sendiri.

Disamping itu Cok Ace juga menyampaikan bahwa tradisi di Bali juga memperoleh akulturasi dari budaya lain seperti China dan Middle East. “Beberapa Budaya Cina masih berlanjut hingga saat ini begitu juga dengan Middle East sehingga jika diperhatikan banyak arsitektur Bali juga menyerap arsitektur Middle East. Begitu juga dengan pura, ada beberapa pura di Bali merupakan penyawangan Ratu Mekah,” ungkap Cok Ace.

Hubungan yang harmonis antar umat agama di Bali ini menjadi dasar yang menyebabkan masyarakat Bali dapat hidup damai dan rukun di tengah keberagaman adat, tradisi, budaya dan agama di Bali. 

Desa adat juga memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam menjaga tradisi dan budaya tersebut. “Kami memiliki Desa Adat sebagai lembaga untuk menjaga warisan budaya leluhur. Dan Desa Adat ini juga memberikan kami ruang untuk mengembangkan pariwisata,” ungkapnya.

Teungku Malik Mahmud Al Haythar sendiri mengunjungi Bali untuk melihat perkembangan kemajuan lembaga adat di Bali dalam upaya pelestarian adat dan tradisi Bali sebagai bahan rekomendasi untuk peningkatan lembaga adat di Nanggroe Aceh.

Gathering Bersama Wakil Menteri Luar Negeri Republik Ceko, Wagub Cok Ace Harap Perkuat Hubungan Bali-Ceko Kedepan


BALIKINI.NET | DENPASAR — Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Gathering and Cocktail Reception bersama Wakil Menteri Luar Negeri Republik Ceko H.E Martin Tlapa di Griya Santrian Resort and Spa Sanur, Denpasar pada Rabu (7/12) petang. 

Acara tersebut juga dirangkai dengan Pembukaan pameran foto yang menampilkan kiprah Republik Ceko dalam organisasi multilateral Uni Eropa.

Wagub Cok Ace dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa acara ini adalah sebuah Kehormatan besar sekaligus mengucapkan rasa terima kasihnya. "Terimakasih atas acara yang luar biasa ini. Selamat datang di Bali, semoga memberikan kesan terbaik pada Anda (Wamen Luar Negeri Republik Ceko, red) dan memberikan efek baik pula dalam hubungan dua negara," ucap Wagub Cok Ace.

Pria yang juga Guru Besar ISI Denpasar ini juga mengharapkan Kedatangan Wakil Menteri bisa mengangkat lagi pengetahuan masyarakat Republik Ceko tentang Pulau Dewata serta memperkuat keberadaan Komunitas Warga Ceko di Bali. " Agar masyarakat Ceko bisa lebih banyak lagi yang menikmati Bali dalam waktu-waktu kedepannya," tutur Wagub.

Sementara itu Wamen Luar Negeri Ceko H.E Martin Tlapa menyebutkan dalam tahun-tahun terakhir ini makin banyak warga Ceko yang datang ke Bali baik untuk berlibur maupun bekerja. "Saya sangat senang apalagi Bali sangat baik sekarang setelah berakhirnya pandemi. Senang bisa kembali dan melihat ekonomi kembali pulih. Orang orang kembali beraktivitas,"  katanya menyinggung kedatangan keduanya ke Pulau Dewata
 

Wamen Tlapa juga mengatakan warga Ceko sangat senang berada di Bali dan ia melihat hubungan Ceko dengan Indonesia sangat baik. "Juga tentang ajang Bali Democracy Forum (BDF) sangat baik dan merupakan diplomasi sangat kuat bagi Indonesia," katanya. "Saya juga melihat potensi kerjasama ekonomi yang sangat besar kedepannya. Kesempatan untuk (mengembangkan,red) ekonomi hijau, infrastruktur dan sebagainya," imbuhnya lagi. 

Dalam acara yang berlangsung cukup santai tersebut, Wagub Cok Ace yang hadir bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho tersebut terlibat diskusi ringan terkait, investasi, pengembangan ekonomi hingga pariwisata yang melibatkan kedua negara. Juga terkait kehadiran Republik Ceko dalam acara Bali Democracy Forum (BDF) 2022 yang dihelat pekan ini.

Wagub Cok Ace juga disambut Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleček dan Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, sekaligus Konsul Kehormatan Republik Ceko Ida Bagus Gede Sidharta Putra.

Lebah Dinding Ai Teror Warga Di Desa Basangalas


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Kawanan Lebah hutan atau akrab dikenal dengan nama nyawan Dinding Ai kembali meneror dan meresahkan warga. Kali ini, serangga yang cukup berbahaya ini menyerang warga di Banjar Dinas Basang Alas Kawan, Desa Tribuana, Abang. Tak hanya sekali, kejadian ini bahkan sudah terjadi beberapa kali dalam satu hari ini. 

Damkar Karangasem mendapat laporan dari Babinkamtibmas Desa Tri Buana Kamis (8/12/2022) jika kawanan lebah ini mengepung dan menyerang salah seorang warga yakni I Gede Tapa (65) ketika hendak mencari janur pada pohon kelapa. Namun  tiba-tiba saja, diserang kawanan lebah dinding ai. Gede Tapa  berusaha menghindar dengan turun dari pohon kelapa dan berlari menyelamatkan diri ke dalam rumah  yang jaraknya sekitar 10 meter. 

Namun sayang, lebah terus menyerang sampai kedalam rumah yang pada akhirnya lebah tak hanya berhasil menyengat Gede Tapa, namun juga turut menyengat keluarga yang sedang berada di dalam rumah. 

"Terdapat 6 orang didalam rumah, termasuk seorang balita berumur 2 tahun. Untungnya serangan lebah hanya berhasil menyengat 2 orang saja, sedangkan yang lainnya selamat," Tandas Babinkamtibmas Desa Tri Buana, Aipda. I Made Mangku Yasa. Sembari mengatakan jika korban sempat dibawa ke puskesmas setempat. 

Sementara, Kepala Dinas Damkartan Karangasem langsung menurunkan pasukannya untuk melaksanakan assesment ke lapangan. 

"Info yang kami dapat, kawanan lebah sampai menyerang seekor burung merpati sampai mati. Ini sudah meresahkan, pasukan kami sudah turun ke lapangan dengan APD lengkap, namun tidak berhasil menemukan dimana sarang lebah tersebut, " Katanya. 

Guna mencegah datangnya serangan lebah, Pasukan Damkartan Karangasem untuk sementara menghalau datangnya lebah tersebut dengan asap. Yakni membuat api dengan membakar ban di beberapa titik lokasi sekeliling rumah korban. (Ami)

Babinsa Koramil Timika Komsos Dengan Anak SD, Beri Arahan Tentang Menjadi Anak Disiplin


BALIKINI.NET | PAPUA —  Babinsa Koramil 1710-02/Timika Sertu Alowesius Weyau melaksanakan Komsos dengan anak-anak Sekolah Dasar dengan memberikan arahan tentang menjadi anak yang disiplin. Komsos dilaksanakan di SD Kadun Jaya Distrik Wania, Kab. Mimika, Kamis (8/12/2022).

Pada kesempatan tersebut, Sertu Alowesius Weyau juga menyampaikan pesan-pesan positif kepada anak-anak SD untuk memiliki rasa empati terhadap sesama teman dan sikap menghormati guru serta orangtua.

Danramil 1710-02/Timika Kapten Inf Akhmad Zaini berharap agar para Babinsa jajarannya bisa dengan rutin membantu memberikan pendidikan terhadap generasi muda sehingga nantinya mampu meningkatkan potensi sumber daya manusia agar tidak kalah bersaing dengan sekolah lain dalam mengisi pembangunan bangsa Indonesia. “Dan semoga apa yang menjadi cita-cita anak-anak SD itu dapat tercapai dan menjadi kebanggaan orangtua, nusa dan bangsa,” tukasnya. 

Lebih lanjut Kapten Inf Akhmad Zaini menjelaskan, giat itu dilakukan bertujuan agar sikap para anak-anak SD sebagai generasi penerus bangsa, sejak dini ditanamkan sikap yang berahlak dan berbudi pekerti. “Anak-anak SD perlu dibentuk karakter sejak dini, sebab nantinya dapat diterapkan demi indonesia dimasa mendatang,” ujarnya.

Dan oleh karenanya dia berharap para generasi penerus bangsa itu menerapkan apa yang disampaikan oleh Babinsa. “Namun ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab para orangtua dan lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Dua WNA Asal Ghana dan Pantai Gading Diamankan Imigrasi Denpasar


BALIKINI.NET | DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan cepat terhadap dua WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal Keimigrasian (Overstay). Ke dua pria yang berhasil diamankan dan sudah dimintai keterangannya, asal Ghana dan Pantai Gading.

Mereka adalah Akoman Jacques Kacou (27) Kewarganegaraan Pantai Gading, Izin Tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 s/d 22 Maret 2019.

Kemudian, Joseph Smith (31) Kewarganegaraan Ghana, Izin Tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 11 September 2019 s/d 10 Oktober 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kedua orang asing tersebut tidak lagi memiliki ijin tinggal sejak tahun 2019, dimana saudara AJK telah Overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah Overstay selama 1183 hari. 

"Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022," terang petugas di Imigrasi Denpasar, Kamis (08/12).

Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda, Akoman diamankan di Griya maharani residence kost Jl. Raya Pemogan Gang Anggrek no.1 Denpasar Selatan. Sedangkan Joseph diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. 

Selama berada di Indonesia, Kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke Negaranya serta melakukan tindakan Penipuan terhadap sesama Warga Negara Asing melalui Media Sosial Facebook.

"Dalam aksinya dengan meminta sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000 hingga 5.000.000 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi 1 Denpasar.

Atas perbuatan mereka, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Bahwa “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. 

Namun, kedua Warga Negara Asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan Dokumen Perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada ke dua WNA ini di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Putra Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun dan Gantikan Uang Rp.4,8 M


BALIKINI.NET | DENPASAR — Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka telah diputus hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib menggantikan kerugian negara lebih dari Rp.16 miliar. Kini giliran putranya yang menanti ketuk palu hakim.

Dalam persidangan Kamis (08/12) di PN Tipikor Denpasar, terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,M.BA..,menjalali sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Dalam amar tuntutan yang dibacakan cukup panjang itu, terdakwa dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal  12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP dalam Dakwaan Pertama  Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntuy terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti  senilai Rp. 4.870.000.000.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tuntut Jaksa.

Ditambahkan oleh A. Luga Harlianto selaku Kasipenkum Kejati Bali, setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, berdasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. 

"Terdapat 3 bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng dapat diuangkan dan dituntut dirampas Untuk Negara,” sebut Luga.

Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA pada tahun 2016 hingga tahun 2020, bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. 

Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000,- untuk kepentingan terdakwa sendiri. Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan Terdakwa  telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa telah digunakan oleh terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. 

"Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” terang Luga.


Sengaja Tidak Laporkan SPT, Bapak Ini Dituntut Hukuman 2 Tahun


BALIKINI.NET | DENPASAR — Akibat I Ketut Wirawan, S.H., enggan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), membuat kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000.

Sebagaimana tertuang terhadap wajib pajak, bahwa SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa Wirawan, masih ditentang dengan melakukan pembelaan. 

Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera,S.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan.

Perbuatan terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU, Kamis (08/12) dalam sidang virtual.

Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan agar terdakwa Wirawan, dengan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 832.915.000 sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.665.830.000.

"Bilamana jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan," baca Jaksa AA.Gde Lee.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut Oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Hal ini menjadi menjadi modal terdakwa memperingan tuntutan. Selaian itu, Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif.

Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Wirawan, pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas dengan alamat Jalan Tukad Irawadi No. 88 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). 

Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000. ”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," beber jaksa usai sidang.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved