-->

Rabu, 06 September 2023

Laporan Akhir DPRD Bali Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Disampaikan sebagai laporan akhir Dewan Provinsi, Senin (04/09).

Dibacakan Drs. I Nyoman Laka selaku koordinator pembahasan, menyampaikan ada beberapa poin penambaham baik dalam hal huruf dan angka. Sebagaimana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi: c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b”-nya sehingga menjadi: b. Sekretariat DPRD Tipe B; Berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahaanya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah Anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

Hadirin dan Rapat Paripurna Dewan yang kami berbahagia, Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, akhirnya sebagai Pembahas kami dapat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Selasa, 05 September 2023

Pendaftaran Ditutup, Sebanyak 10 Pejabat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Damkar dan Pariwisata Kota Denpasar


Denpasar, Sebanyak 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar mengikuti seleksi terbuka (lelang) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Denpasar. Jumlah tersebut diketahui setelah batas akhir pendaftaran pada Senin (4/9) pukul 23.59 Wita. 

Dimana, untuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Denpasar terdapat 6 orang pelamar. Yakni  pertama, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Tresna Yasa, S.Pt, M.Pd. Kedua, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, S.Sos, M.Si. Ketiga, Camat Denpasar Utara Kota Denpasar, I Wayan Yusswara, SSTP, M.Si. 

Selanjutnya yang keempat, Camat Denpasar Timur Kota Denpasar, I Made Tirana, SH.,M.H. Kelima, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Drs. A. A. Gde  Bagus Mahayana dan Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Putu Sandika, SE, M.Si. 

Sedangkan untuk Jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar terdapat empat orang pelamar. Yakni pertama Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, SS, M.Par. Kedua, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar, I Komang Adi Wirawan, SE., M.Si. Ketiga, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Gde Wirakusuma Wahyudi, S.Sos dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Denpasar, I. B. Alit Surya Antara. SS. 

Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana saat dikonfirmasi Selasa (4/9) mengatakan  seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.  Dimana, pelaksanaan seleksi terbuka ini dilaksanakan lantaran Kepala Dinas Pariwisata sebelumnya dijabat MA. Dezire Mulyani telah memasuki masa pensiun, sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan merupakan nomenklatur baru. 

"Hingga batas akhir pendaftaran pada Senin (4/9) pukul 23.59 malam, sebanyak 10 orang pejabat baik dari Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bidang, Kepala Bagian hingga Camat mengikuti seleksi kali ini," ujarnya

Setelah pendaftaran, tahapan dilanjutkan dengan Seleksi Administrasi pada 5 - 6 September 2023. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada Jumat, 8 September 2023. setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan Penilaian Rekam Jejak pada 11 - 12 September 2023 dan Pengumuman Hasil Rekam Jejak dilaksanakan pada Senin, 13 September 2021. 

Sedangkan Uji kompetensi oleh Tim Assessment Center/Tim Assessor bagi peserta yang lulus seleksi administrasi akan dilkasanakan pada 18 September 2023 Assessment Center BKD Provinsi Bali dan Pengumuman Hasil Uji Kompetensi dilaksanakan pada Jumat, 22 September 2023. Sedangkan tahapan Penulisan Makalah dilaksanakan pada 22 September 2023. Dan tahap akhir penetapan dijadwalkan pada Jumat, 8 Oktober 2023. 

"Tentu kami berharap dengan proses seleksi dua jabatan kepala dinas atau Eselon II ini dapat menjaring pimpinan yang berintegritas dalam mendukung visi misi pembangunan Kota Denpasar, khususnya dalam bidang pariwisata dan pemadam kebakaran serta penyelematan," harapnya. (Agus/Dps)

Bupati Tabanan Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap 4 Ranperda Kabupaten Tabanan


Tabanan - Sebagai upaya menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 4 Ranperda, sekaligus Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana dalam Rapat Paripurna ke - 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, (5/9).

Hal tersebut disampaikan Bupati Sanjaya, setelah mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dalam Rapat Paripurna ke - 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan serta Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana yang berlangsung di tempat yang sama.

Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.

Dimana dalam kesempatan tersebut, Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan didampingi para Wakil Ketua DPRD dan Sekwan. Turut hadir, Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan, para Kepala Bagian di lingkungan Setda Tabanan, serta para awak media, baik media cetak maupun online.

Dalam jawabannya saat itu, Bupati Sanjaya menyampaikan jawaban secara terperinci serta apresiasi atas dukungan dan saran atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Dewan, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan oleh masing-masing wakilnya. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan tersebut merupakan tanggapan dari Pidato Pengantar Bupati terkait 4 Ranperda Kabupaten Tabanan pada sidang sebelumnya

"Dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan turunan dari mengoptimalkan semua potensi pajak maupun retribusi serta digitalisasi yang menjadi trend harus diterapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD," ujar Sanjaya.

Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sanjaya menyampaikan adalah salah satu upaya strategis meningkatkan PAD. Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pihaknya sepakat dengan Dewan, bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana dapat kami sampaikan, bahwa penyertaan modal daerah yang telah disetorkan sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 90,645 Miliar lebih. Sebesar Rp. 17,508 Miliar lebih, telah ditetapkan sebagai penyertaan modal, sedangkan sebesar Rp. 73,137 Miliar Lebih merupakan tambahan penyertaan modal atas audit BPKP berupa sarana dan prasarana jaringan penyedia air bersih yang telah dimanfaatkan untuk operasional," ungkap Sanjaya. 

Dukung Pengendalian Inflasi, Kelurahan Panjer Panen Bawang Merah


Denpasar -- Kelurahan Panjer bersama Kelompok Tani dan Pekaseh melaksanakan Panen Bawang Merah. Pelaksanaan panen sebagai upaya berkelanjutan dalam pengendalian inflasi ini turut dihadiri Kadis Pertanian AA Gde Bayu Brahmasta di wilayah Subak Panjer, Selasa (5/9). 

Kadis Pertanian AA Gde Bayu Brahmasta saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaksanaan panen bawa merah ini merupakan upaya berkelanjutan dalam mendukung pengendalian inflasi, khususnya di wilayah Kelurahan Panjer. Dimana, pelaksanaan panen ini menghasilkan umbian sebesar 19,69 kg. Sedangkan produktivitas sebesar 31,5 ton/ha untuk umbi basah dengan daun. 

"Panen bawang merah di Subak Panjer ini dilaksanakan setelah 3 bulan penanaman," ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, selain menjadi terobosan dalam pengendalian inflasi, panen bawang merah kali ini juga untuk mendukung fungsi subak selain untuk menjaga kearifan lokal, subak juga berperan penting bagi kesejahteraan petani dan masyarakat. 

"Selain menjaga kearifan lokal, subak juga berfungsi untuk mensejahterakan para petani dan juga masyarakat," ungkapnya. 

Gung Bayu berharap, kedepannya masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani terus berinovasi dalam mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas hasil panen. Hal ini untuk mendukung kebutuhan masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi berkelanjutan. 

"Kedepan kami berharap masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani terus semangat dalam mendukung kualitas dan kuantitas panen, sehingga mampu mendukung pengendalian inflasi berkelanjutan," ujarnya. (HUMASdps).

Bupati Suwirta Kunjungi Dinas Perhubungan


KLUNGKUNG - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meninjau kinerja ASN bertempat di Kantor Perhubungan Pemkab Klungkung, (5/9). Dalam tinjauannya Bupati Suwirta menyoroti mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU), aplikasi, aset dan arsip yang ada pada Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Klungkung. 

Mengenai PJU, Bupati Suwirta berpesan sebelum melaksanakan pemasangan PJU, Dinas Perhubungan supaya memetakan tempat-tempat strategis pemasangan PJU di Kabupaten Klungkung terlebih dahulu, agar PJU dapat berguna bagi pengguna jalan, dan PJU yang berada di jembatan kuning dan di destinasi pariwisata dan sekitarnya agar dipelihara dengan baik sehingga tetap menyala saat malam hari. 

Mengenai aplikasi yang diciptakan oleh ASN pada Dinas Perhubungan Pemkab Klungkung, Bupati Suwirta berpesan sebelum dipergunakan, aplikasi harus dipahami terlebih dahulu oleh seluruh ASN, sehingga dapat lebih mudah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat atau wisatawan dalam mempergunakan aplikasi tersebut. 

Mengenai aset dan arsip Kantor, Bupati Suwirta mengingatkan supaya petugas bagian aset dan arsip melakukan inventarisir aset dan arsip, untuk aset apabila masih bisa diperbaiki lakukan pemeliharaan dan apabila rusak agar dimusnahkan. Untuk arsip, agar dilakukan peninjauan terkait masa berlaku arsip, apabila ditemukan arsip yang sudah tidak terpakai agar bisa dimusnahkan. (klk/Cok).

Bupati Suwirta Serahkan Hibah Bangunan Dan Tanah kepada BNNK Kabupaten Klungkung


KLUNGKUNG - “Semoga melalui serah terima hibah berupa bangunan dan lahan, dapat dimanfaatkan untuk membantu BNNK Klungkung dalam menjalankan tupoksinya," harap Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat melaksanakan serah Terima hibah tanah dan bangunan yang dimohonkan oleh BNNK Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (5/9). 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP Mewakili BNN Republik Indonesia dan BNN Provinsi Bali Mengapresiasi Pemkab Klungkung atas hibah yang diberikan kepada BNN Kabupaten Klungkung karena melalui hibah ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan kegiatan BNN Kabupaten Klungkung dalam menjalankan tupoksinya. "Kami akan berusaha mem-backup BNNK Kabupaten Klungkung dalam menjalankan Tupoksinya," ujar Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP. 

Bantuan hibah yang diberikan berupa tanah untuk bangunan air irigasi dengan luas 500m² berlokasi di Desa Tojan dan Gedung Pos Jaga Permanen dengan luas 39 m² berlokasi di Jalan Raya Tojan Desa Tojan Kecamatan Klungkung. Dimana kedua hibah tersebut dipergunakan untuk penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor Narkotika (P4GN). 

Serah terima Hibah dilakukan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Kepala BNNK Klungkung I Komang Setiawan, S.E., M.Si disaksikan oleh PJ Sekda Klungkung Dewa Gde Darmawan serta undangan terkait lainnya. (Hklk/Cok)

Bupati Suwirta Serahkan Hibah Dua Kendaraan Bermotor


KLUNGKUNG - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Serah Terima Hibah kepada Desa Jungutbatu Berupa dua buah Kendaraan Roda Dua Penguasaan Pemerintah Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Bupati Klungkung, selasa (5/9). 

Perbekel Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida I Made Gede Suryawan menyampaikan bahwa kendaraan yang diberikan akan dipergunakan untuk memperlancar aktifitas dan operasional kegiatan pelayanan kepada Masyarakat Di Desa Jungutbatu. "Terima kasih atas pemberian bantuan berupa hibah kendaraan," ucap I Made Gede Suryawan. 

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berpesan agar kendaraan yang diberikan dapat dirawat dengan baik. "Semoga kendaraan yang diberikan dapat dipergunakan sesuai dengan kegunaannya," harap Bupati Suwirta.

Kendaraan yang dihibahkan adalah dua buah kendaraan roda dua dengan Merk Honda type WIN MCB 97 Sport, tahun 1998, DK 2175 M dan DK 2337. 

Serah terima Hibah dilakukan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Perbekel Desa Jungutbatu I Made Gede Suryawan disaksikan oleh PJ Sekda Klungkung Dewa Gde Darmawan serta undangan terkait lainnya.(Humasklk/Cok). 

Senin, 04 September 2023

Ketok Palu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD 2023, Gubernur Koster Segera Lakukan Pengusulan Ke Pusat


Bali Kini - Ketok palu Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, telah dirampungkan pada Senin (4/9/2023).


Dalam pertemuannya bersama legislatif tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.


"Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," tandasnya.



Pihaknya mengaku akan menampung seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan, dan akan dijadikan catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.


Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda yang dijabarkan tersebut akan disampaikan segera kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.


"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi," katanya. 


Dengan begitu pihaknya berharap agar penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September sesuai rencana. (.)

Ny. Antari Jaya Negara Kembali Serahkan Alat Bantu Penyuluhan BKB Kit Stunting di Dua Kelurahan


Dukung Upaya Berkelanjutan Cegah Stunting di Kota Denpasar, 
 
DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas P2AP3KB yang bersinergi dengan TP. PKK Kota Denpasar kembali  menyerahkan alat bantu penyuluhan Bina Keluarga Balita (BKB) KIT Stunting. Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyerahkan langsung paket bantuan tersebut di dua lokasi di Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (4/9). Adapun dua lokasi tersebut,  yakni Banjar Pemeregan, Kelurahan Pemecutan, serta  Banjar Padang Udayana, Kelurahan Padangsambian.

Dalam kesempatan tersebut turut mendampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua TP PKK Kecamatan Denpasar Barat, Ny. Ida Ayu Alit Maharatni Purwansara serta jajaran OPD terkait lainnya. 

Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara dalam arahannya mengatakan, penyerahan alat bantu BKB Kit Stunting ini, adalah wujud dukungan terhadap program pembinaan karakter kepada anak-anak di Kota Denpasar. Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung tumbuh kembang anak melalui pola asuh dan pendidikan. 

"Alat bantu yang kita serahkan ini kita harapkan akan mampu mendukung upaya pengembangan kegiatan dalam rangka pembinaan tumbuh kembang anak melalui 
pola asuh serta pendidikan yang benar," kata Ny. Antari Jaya Negara.

Pelayanan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia dini ini diharapkan dapat membuat anak terud tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk itu, lanjut Ny. Antari Jaya Negara, TP PKK Kota Denpasar akan siap untuk bersinergi untuk bersama sama mendukung semua program pencegahan stunting.  

"Saya berharap kedepannya semua pihak dapat terus bersama melakukan pencegahan dan pengawasan kepada anak anak sejalan dengan peningkatan SDM yang cerdas dan berkualitas," imbuh Ny. Antari Jaya Negara. 

Lurah Padangsambian, Alit Artika menyampaikan terima kasih atas penyerahan alat BKB Kit Stunting ini. Dia berharap alat bantu penyuluhan ini serta alat permainan edukatif dan seperangkat media serta materi ini, dapat digunakan para kader untuk memberikan penyuluhan kepada keluarga yang mempunyai balita. 

"Seperti kita ketahui, BKB Kit Stunting ini adalah salah satu upaya untuk  meningkatkan penerapan pengasuhan 1000 (seribu) hari pertama kehidupan untuk mencegah dan menurunkan prevalensi angka stunting. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih atas penyerahan bantuan ini," ungkap Alit Artika. 

Adapun alat BKB Kit Stunting yang diserahkan berupa, Buku Bahan Penyuluhan, Alat Pantau Tumbuh Kembang Anak  yang terdiri atas Kalender Pengasuhan, Alat Permainan Edukatif, dan juga Media Penyuluhan Bagi Orang Tua.

Progres Perbaikan Jalan Nangka Denpasar Sudah Mencapai 37,55 Persen


Denpasar -- Pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Nangka, Kota Denpasar terus berlanjut. Pengerjaan tahap awal yang dimulai dari perbaikan lobang dan perataan permukaan untuk selanjutnya dilaksanakan pengaspalan menyeluruh (overlay) ini sudah menyentuh progres awal 37,55 persen dengan deviasi positif dari target yang telah ditetapkan per tanggal 4 September 2023. Bahkan, untuk kawasan Jalan Nangka Utara, overlay lapis pertama telah tuntas dan akan dilanjutkan di Jalan Nangka Selatan. 

Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat dikonfirmasi Senin (4/9) menjelaskan, proyek perbaikan atau peningkatan infrastruktur jalan di Jalan Nangka Kota Denpasar telah dimulai sejak bulan Juli lalu. Dimana, pengerjaan saat ini masuk pada pengaspalan menyeluruh atau overlay tahap pertama.  

"Saat ini progres pengerjaan telah memasuki tahap overlay secara menyeluruh lapis pertama," ujarnya

Untuk diketahui, proyek perbaikan atau pengaspalan menyeluruh Jalan Nangka ini dikerjakan oleh PT. Anindita Konstruksi Jaya dengan nilai proyek sebesar Rp. 7 Miliar lebih. Dimana pengerjaan ini ditarget tuntas selama 120 hari kalender. adapun jalan yang diperbaiki mulai dari simpang Nalan Nangka-Jalan Kemuda hingga simpang Jalan Nangka-Jalan Veteran didepan Banjar Tainsiat. 

"Kami mohon permakluman bagi masyarakat pengguna Jalan Nangka dan masyarakat sekitar yang terganggu atas pengerjaan proyek ini, besar harapan kami dapat tuntas tepat waktu," ujarnya. (Ags/HumasDps).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved