-->

Rabu, 06 September 2023

Laporan Akhir DPRD Bali Pembahasan Raperda Provinsi Bali

 Laporan Akhir DPRD Bali Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Disampaikan sebagai laporan akhir Dewan Provinsi, Senin (04/09).

Dibacakan Drs. I Nyoman Laka selaku koordinator pembahasan, menyampaikan ada beberapa poin penambaham baik dalam hal huruf dan angka. Sebagaimana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi: c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b”-nya sehingga menjadi: b. Sekretariat DPRD Tipe B; Berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahaanya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah Anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

Hadirin dan Rapat Paripurna Dewan yang kami berbahagia, Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, akhirnya sebagai Pembahas kami dapat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved