Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Wanita 29 tahun asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Nasrurah, terlihat pasrah begitu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman setimpal dengan tuntutan dari Jaksa Kejari Denpasar.
Putusan hakim tidak mengurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa dalam bentuk janin yang dilahirkannya.
Dalam surat dakwaan menerangkan, peristiwa itu terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025.
JPU Widyaningsih menjelaskan, sejak pagi hari terdakwa merasakan sakit perut. Ia berulang kali masuk ke kamar mandi kos. Sampai akhirnya sekitar pukul 16.00 Wita, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar cairan kekuningan diikuti janin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah.
"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi. Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu," jelas JPU.
Perbuatan itu, menurut JPU, menyebabkan janin yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal.
“Tindakan terdakwa jelas mengakibatkan bayi dalam kandungannya kehilangan nyawa. Diketahui saat itu usai kandungan masih berjalan tujuh bulan,” ungkapnya.
Dijelaskan jenazah janis berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk. Meski lahir prematur, bayi tersebut dalam kondisi viabel atau berpeluang hidup di luar rahim. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jasad sudah membusuk.
Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali memastikan Nasrurah baru saja melahirkan secara spontan. Selain itu, uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.
Atas perbuatannya, PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram