-->

Sabtu, 28 Februari 2026

Inaugurasi "Surya Candra Jagaditha" Warnai Puncak HUT ke-238 Kota Denpasar

Ket Foto:

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekretaris Daerah Kota, I Gusti Ngurah Eddy Mulya dan seluruh jajaran tamu undangan lainnya berfoto bersama para seniman usai inaugurasi Surya Candra Jagaditha, di Gedung DNA, Jumat (27/2)


Refleksi Harapan Untuk Keseimbangan dan Kesejahteraan Bersama di Kota Denpasar 


Denpasar, Bali Kini - Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar berlangsung di kawasan Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Jumat (27/2) siang. 

Garapan inaugurasi kesenian kolosal bertajuk Surya Candra Jagaditha yang dirangkaikan juga dengan pembukaan DTIK Festival saat itu turut memeriahkan peringatan peringatan HUT Ibu Kota Provinsi Bali ini. Penampilan inaugurasi tersebut tampil gemerlap dan memukau para penonton. 

Dari tempat duduk penonton, turut menyaksikan penampilan inaugurasi tersebut, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Selain itu, tampak pula Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Swandewi Eddy Mulya dan tamu undangan lainnya.
 

Surya Candra Jagaditha menjadi sebuah refleksi mendalam atas tanggung jawab manusia sebagai penjaga jagat, yang dituntut untuk menata kehidupan berdasarkan keseimbangan kosmik demi keberlangsungan semesta.

Dalam kaitannya dengan perayaan HUT ke-238 Kota Denpasar kali ini, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan, garapan Surya Candra Jagaditha pada inaugurasi ini sejalan dengan tema HUT yang digelorakan yakni Samasta Bhuwana Jagaditha, atau jika diartikan memiliki makna Harmoni Denpasar Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama. 


Secara umum, filosofi ini sendiri menekankan pada komitmen Kota Denpasar dalam menciptakan kesejahteraan dan keharmonisan yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat lokal, tetapi juga berdampak secara global.

Untuk itu, Wawali Arya Wibawa mengatakan, pada perayaan tahun ini, Pemerintah Kota Denpasar sangat berfokus pada peningkatan beberapa sektor yang utamanya dapat meningkatkan kesejahteraan bersama masyarakat Kota Denpasar. 


"Pada HUT ke-238 kali ini, harapannya Kota Denpasar akan berbenah semakin baik lagi. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Walikota usai apel tadi, prioritas utama di Kota Denpasar saat ini adalah penanganan sampah, tata kelola pemerintahan, keamanan dan ketertiban, infrastruktur dan lainnya. Hal ini bisa terwujud dengan kolaborasi yang baik antara seluruh komponen," kata Arya Wibawa. 

Saat disinggung soal pelaksanaan DTIK Festival tahun ini, Arya Wibawa mengungkapkan Pemerintah Kota Denpasar membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai hasil karya inovatif dalam bidang teknologi informasi dan digitalisasi. 

"Tadi saya dan Bapak Wali meninjau pelaksanaan DTIK Festival, dan Bapak Wali sangat mengapresiasi sekali hasil karya anak muda Kita Denpasar. Semoga ini bisa diaplikasikan juga untuk menunjang pembangunan Kota Denpasar," kata Arya Wibawa. 


Selain inaugurasi dan DTIK Festival, beberapa kegiatan lainnya juga turut dilaksanakan di kawasan yang sama. Antara lain, pelaksanaan Job Fair yang menyediakan 2.602 lowongan pekerjaan, parade Lomba Ngelawar, dan kegiatan lainnya. (Win)

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Agung di Pura Dalem Laplap.

Denpasar, Bali Kini- Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan Karya Agung Ngenteg Linggih, Mamunggah, Mupuk Pedagingan Padudusan Agung Menawa Ratna, Tawur Walik Sumpah Agung di Pura Dalem Laplap, Desa Penatih Dangin Puri, Jumat (27/2). Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara turut menandatangani prasasti sekaligus menyerahkan dana Punia dan bantuan hibah sebesar Rp. 1 Miliar. 

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya SH,  Anggota DPRD Kota Denpasar Ir. I Ketut Budha ,M.T, Camat Denpasar Timur Ketut Sri Karyawati dan tokoh masyarakat setempat.

Rangkaian acara berlangsung khidmat dan semarak dengan iringan Gong Kebyar, Gong Baleganjur, serta pementasan tari Baris Gede, tari Rejang Dewa, Topeng Wali, dan Wayang Lemah yang menambah suasana sakral upacara.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jaya Negara memberikan apresiasi atas antusiasme dan kekompakan krama Desa Adat Laplap dalam melaksanakan karya agung ini. Menurutnya, karya tersebut merupakan wujud sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa sebagai Tuhan Yang Maha Esa dalam ajaran Hindu.

“Karya ini tidak hanya sebagai bentuk persembahan suci, tetapi juga sebagai upaya memohon anugerah dan tuntunan agar diberikan keselamatan, kesejahteraan, serta kerahayuan jagat, khususnya bagi Desa Adat Laplap,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan karya ini juga sejalan dengan konsep Tri Hita Karana, yakni menjaga keseimbangan dan harmoni antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.

Sementara itu, Bendesa Adat Laplap I Wayan Agus Purnawirawan menyampaikan terima kasih atas bantuan hibah dari Pemerintah Kota Denpasar, khususnya kepada Wali Kota Denpasar.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat untuk mendukung jalannya upacara, terlebih karya ini dilaksanakan setiap 25 tahun sekali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk para nak lingsir dan rajamana karya agung ini dapat dilaksanakan setiap 25 hingga 30 tahun sekali, dan di Desa Adat Laplap secara rutin digelar setiap 25 tahun.

Adapun pengempon Pura Dalem Laplap terdiri dari empat banjar, yakni Banjar Laplap Arya, Laplap Tengah, Laplap Kauh, dan Sengguan. Selain bantuan dana dari Pemerintah Kota Denpasar, pembiayaan karya juga bersumber dari swadaya masyarakat serta dukungan berbagai elemen dan tokoh sebagai wujud bhakti umat.

Karya telah dimulai sejak 24 Desember 2025 dengan rangkaian matur piuning, maguru piduhka, dan mejaya-jaya panitia karya. Puncak karya akan dilaksanakan pada Buda Kliwon Ugu, 4 Maret 2026, dilanjutkan nyineb pada Saniscara Pon Ugu, 7 Maret 2026, serta prosesi nyegara gunung pada Redite Wage Wayang, 8 Maret 2026.

Untuk pelaksanaan Tawur Walik Sumpah Agung hari ini dipuput oleh Ida Pedanda Made Taman Swija Putra (Sira MPU Dharma Siddhi, Ida Bhagawan Wajrasattwa Dwijananda) di jeroan Pura Dalem. Sementara di jaba tengah Kahyangan dipuput oleh Ida Ari Bhujangga Wisnawan Gandha Kusuma dan Ida Pandita Mpu Jaya Ananda Yoga.

Dengan dilaksanakannya karya agung ini, masyarakat berharap jagat Laplap khususnya, serta Denpasar dan Bali pada umumnya, senantiasa diberikan kerahayuan, kesuburan, dan kemakmuran, serta semakin mempererat persatuan dalam semangat segilik, saguluk, sagulung sabayantaka. (Ayu).

Komplotan Pencuri Minimarket Lintas Kabupaten Dibekuk, Susu dan Miras Dipacking Kirim ke Jawa

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 
KARANGASEM Bali Kini– Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem membongkar komplotan pencurian yang menyasar minimarket skala kecil di sejumlah wilayah Bali. Para pelaku diketahui beraksi lintas kabupaten sebelum akhirnya dibekuk saat hendak kabur ke Jawa.

Kapolres Karangasem dalam konferensi pers menegaskan, komplotan ini memiliki pola terorganisir. Mereka masuk ke minimarket berpura-pura sebagai pembeli, lalu mengambil barang dari etalase dan rak display saat situasi lengah.

“Target mereka minimarket skala kecil dengan pengawasan terbatas. Barang yang diambil mayoritas susu dan minuman keras. Setelah terkumpul banyak, dipacking dan dikirim ke Jawa untuk dijual kembali,” tegas Kapolres.

Dari hasil pengembangan, para pelaku sudah beraksi di beberapa kabupaten di Bali. Penangkapan dilakukan saat mereka hendak keluar Bali melalui jalur penyeberangan. Sebagian diamankan di kawasan Padang Bai dan lainnya diringkus di Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menjadikan Bali sebagai lokasi operasi.

“Kami akan tindak tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha kecil. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah di luar Bali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Untuk peran tertentu, penyidik juga menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat dan pemilik usaha agar meningkatkan sistem pengamanan, termasuk pemasangan CCTV serta memastikan toko dalam kondisi aman.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Jangan beri kesempatan itu,” tutup Kapolres. (Ami)

Jumat, 27 Februari 2026

Terekam CCTV, Penjambret Tas Lansia di Karangasem Dibekuk Polisi

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Aksi penjambretan terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah Karangasem akhirnya berhasil diungkap. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) kini telah diamankan jajaran Polres Karangasem.

Dalam pers rilis yang diadakan pada Jumat (27/2/2026) Kapolres Karangasem, I Made Santika, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban, seorang lansia, berjalan kaki seorang diri menuju tokonya pada siang hari.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mendekati korban dari arah belakang. Saat posisi sudah cukup dekat, pelaku langsung menarik tas yang dibawa korban secara paksa.

Tarikan tersebut menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan hampir terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Aksi itu terekam jelas kamera CCTV di sekitar lokasi sehingga memicu perhatian masyarakat.


Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan (lidik) dengan menganalisis rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil identifikasi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum sebelumnya.

“Begitu kami pastikan identitasnya melalui rekaman CCTV, tim langsung bergerak. Pelaku memang sudah dikenal sebagai residivis,” ujar Kapolres.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan (curas).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun, tergantung unsur kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelaku yang menyasar lansia dinilai sangat meresahkan dan membahayakan.

“Korban adalah warga lanjut usia. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada psikologis korban. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” tegasnya.


Atas peristiwa tersebut, Polres Karangasem mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama bagi warga lanjut usia yang beraktivitas seorang diri.

Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. (Ami)

Truk Engkel Terjun ke Jurang di Bungaya, Tiga Orang Luka Berat

Laporan reporter; Gusti Ayu Purnamiasih 
KARANGASEM, Bali Kini - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Banjar Dinas Timbul, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Jumat (27/2) sekitar pukul 07.00 WITA. Sebuah truk engkel DK 8632 FF terjun ke bawah jembatan sedalam jurang setelah diduga mengalami out of control saat melintasi jalan turunan.

Informasi yang dihimpun, truk krem tersebut dikemudikan I Kadek Rupiarta (32), warga Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kendaraan melaju dari arah barat menuju timur sebelum akhirnya oleng di lokasi kejadian.

“Setibanya di TKP dengan kondisi jalan menurun, kendaraan mengalami oleng dan pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraan hingga terperosok ke bawah jembatan dalam posisi terbalik,” terang petugas di lapangan.

Akibat kejadian itu, tiga orang mengalami luka berat hingga sedang. Selain sopir, dua penumpang turut menjadi korban yakni I Komang Purusa (32), warga Banjar Dinas Babakan, Desa Gegelang, mengalami patah kaki kanan, luka robek di kepala bagian depan atas serta lecet di beberapa bagian tubuh. Korban lainnya, I Gede Merta Mova (29), asal Dusun Tengah, Desa Gunaksa, Klungkung, mengalami patah paha kiri dan lecet pada lutut.

Seluruh korban dalam kondisi sadar saat dievakuasi dan langsung dilarikan ke RS Balimed Karangasem untuk mendapatkan penanganan medis.

Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 100 juta, mengingat kondisi truk mengalami kerusakan berat.

Petugas dari Polsek Bebandem bersama warga setempat bergerak cepat melakukan evakuasi korban dari dasar jurang. Arus lalu lintas di jalur Desa Bungaya sempat diatur untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan susulan. Selain itu, petugas juga melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan unit derek untuk mengevakuasi badan truk dari bawah jembatan.

Kasus kecelakaan tunggal ini kini masih dalam penanganan Unit Laka Lantas Polres Karangasem guna penyelidikan lebih lanjut. (Ami

Pencurian Sapi di Manggis Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Kasus pencurian ternak kembali terjadi di wilayah Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian seekor anak sapi jantan (godel) yang terjadi pada Januari 2026. Dan diungkap ke media melalui pers rilis yang diadakan pada Jumat (27/2/2026).

Kapolres Karangasem, I Made Santika, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan ternaknya yang diikat di kandang.


Peristiwa terjadi di wilayah Desa Gegelang, Kecamatan Manggis. Berdasarkan keterangan polisi, korban meninggalkan rumah untuk pergi ke Denpasar. Saat itu seekor anak sapi jantan berusia sekitar satu tahun diikat di kandang miliknya.

Sepulang dari luar daerah, korban mendapati ternaknya sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak ditemukan, korban melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan di sekitar lingkungan desa.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka yang diketahui masih satu wilayah dengan korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil sapi tersebut saat mengetahui kondisi kandang dalam keadaan tanpa pengawasan.

“Kasus ini bersifat perseorangan dan antara korban dengan pelaku saling mengenal. Motifnya masih kami dalami, namun dugaan sementara karena faktor ekonomi,” ujar Kapolres.

Kerugian dan Barang Bukti

Sapi yang dicuri merupakan anak sapi jantan dengan perkiraan usia sekitar satu tahun. Nilai kerugian ditaksir kurang lebih Rp5 juta.

Polisi menyatakan hewan ternak tersebut telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Dan saat ini telah dikembalikan kepada pemiliknya..

Pasal yang Diterapkan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan (curat).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.

Kapolres menegaskan bahwa pencurian ternak tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak langsung pada penghidupan masyarakat.

“Ternak bagi warga bukan sekadar hewan, tapi sumber ekonomi. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan pengawasan di wilayah pedesaan akan ditingkatkan guna mencegah kasus serupa terulang. (Ami)

15 Pelaku Pencurian Dibekuk, Satreskrim Polres Karangasem Sita 8 Motor hingga Anak Sapi

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini  – Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap 17 kasus pencurian yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karangasem. Hal ini dikatakan melalui kegiatan pers rilis Sikat Agung 2026 yang dilaksanakan di Lobi Polres Karangasem pada Jumat (27/2/2026). 

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant atas perintah Kapolres AKBP I Made Santika. 

Total 15 tersangka diamankan dengan rincian 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 4 pencurian dengan kekerasan (curas), 5 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 2 pencurian biasa.

Wilayah yang menjadi lokasi kejadian tersebar di Kecamatan Karangasem, Manggis, Rendang, Abang, hingga Kubu. Beberapa TKP di antaranya Jalan Raya Denpasar–Padangbai wilayah Antiga, ruang guru SMA PGRI Amlapura, sejumlah minimarket, tower telekomunikasi, hingga parkiran sekolah di Kubu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 1 laptop, 40 gram emas, serta 1 ekor anak sapi (godel).

Modus Beragam

Dalam kasus curat, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil barang, mencuri anak sapi yang ditinggal pemiliknya, hingga mengambil baterai lithium tower karena pagar tidak terkunci dan merusak gembok rak penyimpanan.

Pada kasus curas, pelaku diduga menabrak korban saat lengah melihat Google Maps, lalu menjambret kalung emas dari belakang.

Sementara curanmor dilakukan dengan modus kunci masih nyantol maupun menggunakan kunci palsu.

Untuk pencurian biasa, salah satu tersangka yang merupakan penanggung jawab tim di area timur Karangasem diduga mengambil dan menjual baterai lithium milik perusahaan tempatnya bekerja.

Proses Hukum Berjalan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 untuk curat, Pasal 479 untuk curas, serta Pasal 476 untuk pencurian biasa. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun penjara, tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem, sejumlah polsek jajaran, serta sebagian telah dilimpahkan ke Bapas, Lapas, dan Kejaksaan Negeri Karangasem.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian di wilayah Karangasem. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Singkatnya, kelengahan sedikit saja, pelaku langsung bergerak. Polisi sudah bergerak cepat. Sekarang giliran masyarakat lebih hati-hati. (Ami)

Kamis, 26 Februari 2026

Pengawasan Takjil di Pasar Senggol Semarapura, BPOM Temukan Satu Sampel Mengandung Rhodamin B

Klungkung , Bali Kini - Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan, termasuk jajanan buka puasa (takjil), di Pasar Senggol Semarapura, Klungkung, Kamis (26/2).

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tahun 2026.

Dalam pengawasan tersebut, petugas mengambil enam sampel makanan dari pedagang di Pasar Senggol Semarapura. Hasil uji cepat (rapid test) menunjukkan satu sampel kerupuk positif mengandung zat berbahaya Rhodamin B, yakni pewarna sintetis yang dilarang digunakan pada pangan.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Made Ery Bahari, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menarik produk tersebut dari peredaran dan melakukan penelusuran terhadap asal produksi makanan dimaksud. “Kami akan menelusuri hingga ke tempat produksinya dan memberikan edukasi kepada pembuatnya agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Rhodamin B merupakan pewarna tekstil yang berbahaya apabila terakumulasi di dalam tubuh. Dampaknya tidak bersifat langsung, namun dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius seperti kerusakan organ dan kanker.

Adapun jenis makanan yang diuji meliputi kolak, es gula, jajan giling, bakso, tahu, pepes ikan, dan kerupuk. Parameter pengujian mencakup kandungan formalin, pewarna sintetis Rhodamin B, dan boraks dengan metode rapid test.

Wabup Tjok Surya mengimbau para produsen dan pedagang makanan agar tidak menggunakan bahan-bahan yang dilarang dalam proses produksi. “Kami mengingatkan agar tidak menggunakan pewarna tekstil atau bahan tambahan berbahaya lainnya. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tampilan makanan yang mencolok, karena warna yang terlalu cerah bisa jadi berasal dari bahan yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pada hari yang sama, BPOM Denpasar juga telah melakukan pengambilan 14 sampel makanan dari pedagang takjil di sekitar Kampung Gelgel serta enam sampel di sekitar Kampung Lebah. Seluruh sampel tersebut dinyatakan negatif dan bebas dari bahan berbahaya.

Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan pangan guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.

Pria Inggris ini Dihukum 11 Tahun Selundupkan 1,3 kg Kokain

 
Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan Pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson, harus mendekam di penjara selama 11 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan, Kamis (26/02) di PN Denpasar.
Putusan ini menyamakan tuntutan Jaksa Kejati Bali yang sebelumnya mengajukan hukuman tuntutan pidana 11 tahun penjara. Didampingi Penasehat Hukum, Robert Kuwana di PN Denpasar, terdakwa yang membawa kokain seberat 1.343,67 gram bruto, menyatakan menerima.
 "Selain hukuman fisik, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider  190 hari," tutur Dewa Ari mewakili jaksa I Made Dipa Umbara.
Terdakwa kelahiran 4 Mei 1996 itu dalam dakwaan menyebutkan ditangkap saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 3 September 2025, sekira pukul 20.30 Wita.
Disebutkan bahwa barang terlarang itu ditemukan dalam tas punggung warna hitam merek "Samsonite" yang terdakwa bawa dari Barcelona – Spanyol. Bahwa ditangkapnya terdakwa, terkait rangkaian penangkapan petugas BNN sebelumnya .
"Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokaina untuk diserahkan kepada seseorang yakni Piran Ezra Wilkinson," Sebut Jaksa.
Adapun Piran Ezra Wilkinson (berkas terpisah dihukum sama 8 tahun) ditangkap petugas BNNP Bali pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025 sekira Pukul 02.30 Wita di Kamar No.102 Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi Badung. 
Terdakwa sebelumnya telah membooking kamar di Villa Anginsepoi dan setelah terdakwa ditangkap, petugas membawa terdakwa ke villa tersebut dan checkin di Kamar No. 102.
Selanjutnya setelah terdakwa memberitahu Santos, dijawabnya bahwa sebentar lagi akan datang seseorang yang akan mengambil tas berisi kokain yang terdakwa bawa.
Dan, tidak lama kemudian Piran Ezra Wilkinson datang ke Villa Anginsepoi tersebut atas suruhan Santos, sehingga yang bersangkutan ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa, 2 buah kemasan plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi serbuk warna putih yang merupakan narkotika jenis Kokaina berat keseluruhan 1.343,67 gram Brutto atau 1.321 gram Netto.
Untuk tugas ini, terdakwa mengaku dijanjikan upah menggunakan mata uang digital Cryptocurrency sebanyak 5.000 USDC atau sekira USD 5.000,- setelah berhasil menyerahkan kokaina tersebut kepada Piran Ezra Wilkinson di Bali.
Untuk tiket pesawat dan tempat menginap di Bali, telah diterimanya sebanyak 3.000 USDC atau sekira USD 3.000,- pada tanggal 1 September 2025.
Oleh terdakwa uang tersebut seluruhnya telah habis gunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali dan oder tiket dari Bali ke Thailand (terdakwa berencana kembali ke Thailand pada tanggal 8 September 2025). Serta untuk menyewa kamar di Villa Anginsepoi, dan membeli pakaian, makanan minuman serta kebutuhan lainnya.

Seru, PAUD Bermutu, Libatkan Ratusan Pendidik PAUD

Ket. Foto : 
Pemkot Denpasar Gelar Talk Show Digital

Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar melalui Disdikpora menggelar kegiatan Talk Show Digital Seru, Paud Bermutu, di Gedung BPMP, Kamis (26/2).

Acara yang ditujukan untuk membekali para pendidik terkait dengan pembuatan konten digital sebagai media pembelajaran agar lebih interaktif dan bijak ini, dihadiri langsung Ketua Pokja Bunda PAUD, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua PP Paud Kota Denpasar, Ny. Swandewi Eddy Mulya. 


Dalam sambutannya, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menyampaikan, melalui pelaksanaan talk show ini diharapkan gerakan digitalisasi dapat menjadi salah satu media untuk pembelajaran bagi anak yang seru dan menyenangkan. 

"Digital itu bisa seru dan menyenangkan, dengan konten yang interaktif. Dalam hal ini tentunya kita bisa meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan anak usia dini secara signifikan," ungkapnya. 


Namun, ada satu kata kunci penting yang tetap harus diperhatikan. Yakni bijak dalam menggunakan teknologi digital ini. Sebagai pendidik, kata Ayu Kristi, kita semua adalah filter utama, yang harus mampu memanfaatkan teknologi tanpa menghilangkan sentuhan kemanusiaan, karakter, dan budaya lokal bali yang kita cintai. 


"Teknologi adalah asisten kita, tetapi kasih sayang dan bimbingan ibu dan bapak guru tetaplah jantung dari pendidikan PAUD," tegas Ayu Kristi.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, pelaksanaan talk show ini adalah merupakan salah satu dari rangkaian acara Gebyar PAUD Kota Denpasar tahun 2026. 

Setidaknya, pada pelaksanaan kegiatan ini, hadir 100 orang pendidik dan juga kepala sekolah PAUD se-Kota Denpasar. Lebih jauh dirinya juga mengatakan, para pendidik nantinya diharapkan dapat membawa pulang semangat baru dan keterampilan teknis yang bisa langsung dipraktikkan di kelas masing-masing. 

"Mari kita jadikan Kota Denpasar sebagai pelopor pendidikan PAUD yang kreatif, inovatif, dan berwawasan teknologi," ujarnya. (Win)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved