-->

Selasa, 28 Juli 2020

Cegah Penyebaran COVID-19, Kelurahan Pemecutan Gelar Monev Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat.

Denpasar,BaliKini.Net - Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar digalakkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta. 

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kota Denpasar bersama Kelurahan Pemecutan melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan protokol kesehatan para pedagang di Pasar Pasah Pemedilan Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. 

Dalam kesempatan tersebut hadir Kadis DPMDes Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana bersama Lurah Pemecutan, I.B Agung Upawana Manuaba dan jajaran lainnya. 

Kadis DPMD Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana mengatakan bahwa pemantauan ini untuk memberikan teguran bagi pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, face shied serta memantau pelaksanaan pemberian bantuan washtafel yang telang dipasang di pasar tersebut. 

"Berkaitan dengan pelaksanaan Monev ini merupakan tugas satgas lingkungan se-kota Denpasar. DPMD Kota Denpasar bertugas sebagai koordinator pemberdayaan tugas bagi satgas banjar/dusun guna mempercepat menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Denpasar," ujarnya. 

Mengingat Kelurahan Pemecutan masuk kedalam zona orange, langkah strategis yang dilakukan adalah pemantauan beberapa klaster seperti pasar, pemukiman dan tempat umum dan memberikan edukasi serta sosialisasi langkah stretegis menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di empat desa yang masuk zone orange yaitu Kelurahan Pemecutan, Desa pemecutan Kaja, Kelurahan Sumerta dan Desa Sumerta Kaja" ungkapnya.

"Kami harapkan secepatnya kasus di Kota Denpasar menurun dan tidak ada lagi  kasus positif Covid-19. Tentunya dibutuhkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan disiplin protokol kesehatan," ujar I.B Wiradana. (Esa/R4)

Perkuat Sinergitas TNI - POLRI Dandim 1611 Badung Silaturahmi Ke Polres Badung.

Badung,BaliKini.Net - Untuk menjalin sinergitas dan kekompakan antara TNI-POLRI, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana  mengunjungi Polres Badung, Jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Badung, Bali. Selasa, (28/7), siang.

Kedatangan Dandim 1611 Badung tersebut disambut hangat Kapolres AKBP Roby Septiadi, SH didamping Wakapolres Kompol Ni Putu Utariani, SH di ruang kerja Kapolres.

Kedua pimpinan institusi TNI-POLRI kabupaten Badung ini nampak akrab, penuh semangat dan kekeluargaan terlihat jelas dari raut wajah mereka berdua.

Silaturahmi tersebut begitu hangat, bisa dilihat dengan obrolan atau candaannya, yang juga dihadiri Kabag Ops Polres Badung dan Pabung Danramil 1611 Badung.

"Ini semua dalam rangka meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada serentak 2020 serta melaksanakan kegiatan pencegahan virus Covid -19 yang sedang dihadapi saat ini," Ungkap AKBP Roby.

"Meski berbeda tugas, fungsi serta kewenangan, namun TNI/Polri memiliki kesamaan sebagai abdi negara untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban serta mengayomi dan melindungi masyarakat," sambungnya.

"Mudah-mudahan ke depan sinergitas Polri dan TNI semakin solid dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk masyarakat. TNI - Polri harus selalu kompak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya  demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif," Pungkasnya. (Ar/R5)

Residivis Sudah 4 Kali Bolak Balik Masuk Penjara, Di Dooor Polisi

Badung,BaliKini.Net - Polres Badung dan jajarannya tetap memburu pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah kabupaten Badung,  di tengah kondisi pandemi, covid -19.

Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH  dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana, SH telah menangkap dan menembak kaki residivis spesialis bobol vila yakni I Gusti Putu Subawa (48) karena melawan saat ditangkap 

"Pelaku yang baru 3 bulan bebas karena mendapatkan asimilasi Covid -19 dari LP Kelas II B Tabanan, terpaksa kami tembak karena melawan," Kata Iptu Mangku Bujana saat dihubungi Via ponselnya, Senin (27/7). 

Salah satu korbannya dari pelaku ini adalah Katarina Radovic (38) asal Serbia dan tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi. 

Pelaku sudah beberapa kali masuk penjara, antara lain  tahun 2008 terlibat  kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara, tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu  divonis 1 tahun penjara,  tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis 1 tahun penjara,  dan tahun 2017 melalukan pencurian di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.

Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa, didampingi Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana, SH mengatakan,  pada Senin sekitar pukul 11.30 Wita korban keluar tapi tidak lupa menutup pintu kamar dan gerbang vila. Pukul 18.30 Wita korban balik ke villa dan dia kaget karena melihat kondisi kamarnya acak-acakan. Laci tempat korban menyimpan macbook  terbuka. Setelah dicek ternyata macbook-nya hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 12 juta," tegasnya.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diperoleh identitas pelaku dan tinggal di wilayah Kecamatan Kerambitan,  Tabanan. 

Polisi melakukan penyisiran seputaran TKP dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, pukul 20.00 Wita. Pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa menembak kaki kirinya. 

"Pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP Kelas II B Tabanan," ungkap Kompol Eka.

Hasil interogasi, sebelum beraksi,  pelaku berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan, dan Tumbak Bayuh. Akhirnya dia  sampai di TKP dan dilihat sepi. Selanjutnya pelaku membobol vila tersebut. Alasannya mencuri untuk memenuh kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain di villa Geko, pelaku beraksi di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi.

"Barang bukti belum sempat jual dan sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan," tutupnya. (Ar/R5)

Beraksi Sejak 2017, Pencuri Mesin Traktor Sasar 5 Kabupaten

Mangupura,BaliKini.Net - Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi merilis pengungkapan pencurian mesin traktor, Selasa (28/7). Ternyata tersangka Andika (28), Ahmad (38), dan Abdulla (42), beraksi di Bali sejak 2017. Mereka menyasar lima kabupaten, yaitu Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Jembrana. Salah satu mesin traktor yang dicuri merupakan bantuan Ditjen Prasarana  dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2015.

"Para pelaku ini pemain lama. Kami memberikan tindakan tegas (ditembak-red) karena mereka melakukan perlawanan," ujar AKBP Roby, didampingi Kasatreskrim AKP Laorens R. Haselo.

Meski sedang pandemi COVID-19, pihaknya tetap bekerja untuk menjamin keamanan dan kondusif wilayah Badung. "Kami mengimbau kepada masyarakat terutama petani lebih waspada dan hati-hati. Apalagi mendapatkan bantuan dari pemerintah, harus dijaga dengan baik. Kelengahan sedikit saja akan dimanfaatkan pencuri.  Misalnya terjadi curanmor karena kuncinya masih nyantol," tegasnya.

Sementara AKP Laorens menyampaikan, pelaku ini dibuntuti dari Gianyar karena mereka kos di sana. Saat Ditangkap di Jalan By-pass Ir. Soekarno, Tabanan, ditemukan empat mesin traktor di mobilnya. "Setelah dikembangkan sampai ke Bondowo dan Jember ditemukan lagi enam mesin traktor. Jadi total mesin traktor diamankan 10 unit," ungkapnya.

AKP Laorens menegaskan, di Bondowoso ditangkap satu pelaku lagi yaitu Paul. Tapi Paul ikut beraksi di wilayah Jembrana sehingga kasusnya ditangani Polres Jembrana.

"Tersangka Ahmad dan Andika bertugas melakukan survei. Setelah menemukan sasaran mereka memanggil komplotannya untuk beraksi. Mereka butuh waktu 1 jam untuk membuka mesin traktor tersebut. Satu mesin dijual kisaran Rp 5 sampai 8 juta. Kalau masih bagus dan lengkap harganya sampai Rp 15 juta. Kami masih kembangkan kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung mengungkapkan kasus pencurian mesin traktor lintas kabupaten, Kamis (23/7). Pelakunya, Andika (28), Ahmad (38), dan Abdulla (42), mereka dibekuk di Jalan By-pass Ir. Soekarno, Tabanan. Mereka beraksi di wilayah Badung, Tabanan dan Ginyar. Tersangka Ahmad dan Abulla merupakan residivis kasus pencurian sapi di Bondowoso, Jawa Timur. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kaki para pelaku ditembak.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di  Subak Aban Darmasaba, Badung, dua kali di wilayah Tabanan yaitu di Subak Pengembungan Tegal Jadi Marga dan Subak Adeng Tegal Jadi Marga. Untuk wilayah Gianyar, komplotan garong ini beraksi  di Subak Tampaksiring dan Subak Keramas. (Ar/R5)

Nyabu Bareng Dua Cewek Panggilan, Bule New Zeland Dituntut 2 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Seroang pria warga negara asing asal New Zeland, dituntut ringan oleh JPU Kejari Denpasar, Selasa (28/7) di PN Denpasar secara virtual untuk barang bukti sabu 0,51 gram.

Adalah terdakwa Andrew Ivan Dolan yang kedapatan nyabu bareng bersama dua wanita panggilan di sebuah kamar hotel di Legian, Kuta.

Sidang yang diketuai Hakim I Wayan Rumega,SH.MH dan digelar secara telekonferens, itu dari Jaksa Mia Fida,SH menilai terdakwa hanya menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. No.35 tahun 2009. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," tuntut Jaksa Mia.

Bule 53 tahun ini usai mendengar tuntutan jaksa, melalui kuasa hukumnya langsung menyampaikan permohonan keringanan hukum. Namun Jaksa Mia menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Untuk diketahui, terdakwa mengajak dua wanita. yang dikenalnya untuk mengkonsumsi sabu bareng di Hotel Euphoria, kamar 327 Legian, Kuta Badung.

Rupanya rencana pesta sabu bersama dua wanita, saksi Lia dan saksi Ani terendus polisi. Sehingga rencana pesta di malam minggu, pada Sabtu, 22 Februari 2020, Pukul 20.30 Wita berhasil digagalkan.

"Dari penggrebekan di kamar hotel itu, polisi hanya mengamankan satu klip sabu yang diakui milik terdakwa berat bersih 0,51 gram dan sebuah alat bong besar," sebut Jaksa Mia. (Ar/R5)

Tekan Penularan Covid-19, Desa Dangin Puri Kauh Sidak Penduduk Non Permanen Di Banjar Belaluan

Denpasar,BaliKini.Net - Untuk mengantisipasi  dan menekan terjadinya penularan covid-19  Desa Dangin Puri Kauh, Satgas Desa bersama Pecalang, Kelian Adat, Kepala Dusun Banjar Belaluan dan Sekaa Teruna melakukan sidak penduduk non permanen  di Banjar Belaluan Desa Dangin Puri Kauh Minggu (26/7) kemarin malam. 

Perbekel Desa Dangin Puri Kauh Ida Bagus Gede Gana Putra Karang  mengatakan, sidak penduduk ini juga untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan keamanan wilayah. Menurutnya ditengah pandemi covid 19, pendataan penduduk non permanen menjadi perhatian terkait dengan mobilitas dan pergerakan dari luar daerah sangat tinggi. Mengingat masyarakat mengalami kekhawatiran, karena penularan covid 19 saat ini banyak terjadi pada transmisi lokal. "Maka dari itu kami melakukan sidak penduduk non permanen ini dengan melibatkan Pecalang , Kelian Adat, Kepala Dusun Banjar Belaluan dan Sekaa Teruna,"  ujar Gus Gana.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sidak tersebut Gana mengaku  sebanyak 14 KK penduduk pendatang yang terdata dan tidak melaporkan keberadaanya ke pihak lingkungan maupun Desa Dangin Puri Kauh. Maka dalam kesempatan tersebut pihaknya langsung memberikan pembinaan bahwa bagi penduduk pendatang yang tinggal di wilayahnya wajib melaporkan diri. 

Dari pendataan dalam sidak  ternyata mereka telah lama tinggal di Banjar Belaluan dan telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari bagi yang baru datang dari kampungnya. 

Meskipun demikian pihaknya tetap memberikan pembinaan dan sosialisasi agar semua penduduk pendatang yang tinggal diwilayahnya harus melaporkan diri. Sehingga ketika terjadi apa apa pihak desa bisa melakukan penangan yang cepat dan tepat.

Dalam upaya pencegahan penularan covid 19, Gana mengaku pihaknya telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat mandiri di wilayahnya. Selain itu setiap tiga hari pihaknya juga melakukan penyemprotan desinfektan. Yang paling utama adalah memberikan sosialisasi agar semua masyarakat taat mengikuti protokol kesehatan yakni selalu gunakan masker, sering cuci tangan, jaga jarak, tidak membuat kegiatan yang menciptakan kerumunan. "Intinya bagaimana  dalam adaptasi kebiasaan baru ini masyarakat bisa produktif sekaligus aman covid 19," katanya.  (Ayu/R4)

Ambil Tempelan 100 Butir Ekstasi, Saepudin Dituntut 15 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Didin Saepudin (32) nekad mengambil sebuah paket berisi 100 butir ekstasi lantaran disuruh oleh sahabatnya sejak kecil. Iapun oleh JPU dituntut pidana penjara 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH menilai pria asal Desa Sangkanhurip, Katapang, Bandung, Jawa Barat, ini bersalah melawan hukum tanpa hak melawan hukum memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotik.

Jaksa dari Kejati Bali ini menyatakan terdakwa terbukti melanggar undang undanf narkotik sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. "Menghukum terdakwa penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan," sebut JPU secara virtual, Selasa (28/7) di PN Denpasar.

 Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diproses secara hukum karena menjadi perantara jual beli ekstasi sebanyak 100 butir. Pil 'setan' itu terdakwa dapat dari seseorang yang bernama Rian alis Axew Ketapang, yang merupakan sahabatnya sejak kecil. 

Terhadap tuntutan jaksa, dihadapan hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. 

Untuk diketahui, Polisi berhasil membekuk terdakwa di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, pada  30 April 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. 

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mendapat barang bukti berupa 100 butir ekstasi dengan rincian 18 butir warna ungu bentuk granat dan 82 butir warna oranye kode WB. 

"Terdakwa mengaku barang telarang itu diambil di Jalan Taman Pancing tepatnya di bawah pohon sesuai alamat yang dikirim Rian (DPO) melalui pesan Whatsapp," sebut jaksa secara virtual. (Ar/R5)

Wabup Kasta Serahkan Bantuan Kepada Balita Penderita Jantung Bocor

Klungkung,BaliKini.Net - Bentuk kepedulian Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta yang juga selaku Ketua PMI Klungkung terlihat ketika menyerahkan bantuan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) kepada balita penderita penyakit jantung bocor. Bantuan tersebut diserahkan setelah sebelumnya Wabup Kasta mendapatkan informasi terkait kondisi yang dialami oleh salah seorang warganya yang masih berusia satu setengah bulan itu. "Saya sangat merasa perihatin setelah melihat keadaan yang dialami Ni Kadek Ayu Padmini Suari sejak baru lahir," Ujar Wabup Kasta didampingi beberapa staf PMI Klungkung usai menyerahkan bantuan tersebut di Banjar Ayung, lingkungan Kelurahan Semarapura Kelod, Selasa (28/7) Pagi.

Dalam kesempatan itu, Wabup Kasta juga sudah menugaskan dinas terkait agar segera menindaklanjuti langkah-langkah penanganan kedepan baik itu berupa bantuan sosial maupun penanganan kesehatannya secara rutin. "Saya sudah tugaskan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah kedepan, baik itu bantuan sosial maupun penanganan kesehatannya. Upaya ini dilakukan agar Kadek Ayu segera bisa pulih dari sakitnya," ujar Wabup Kasta.

Tidak hanya sampai disana, usai menyerahkan bantuan tersebut Wabup Kasta juga mengatakan sangat berterima kasih kepada PMI karena sudah bersama membantu masyarakat Klungkung dalam menangani permasalahan baik dibidang sosial maupun dibidang kesehatan. ”PMI dan Pemerintah harus terus saling bekerjasama dan berkomunikasi yang baik untuk menangani permasalahah masyarakat seperti contohnya yang saat ini dialami oleh Kadek Ayu. Semoga dengan bantuan ini bisa lebih bermanfaat," harap Wabup Kasta.

Sementara itu, menurut penjelasan Ni Kadek Sri Asih (60) yang merupakan nenek dari Ni Kadek Ayu Padmini Suari penyakit jantung bocor cucunya itu dialami sejak baru lahir. Ayahnya yang bernama Made Alit Guna Artana juga mengalami sakit ODGJ sejak lima tahun dan sering bolak balik masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Sedangkan Ibunya juga sudah meninggalkan Kadek Ayu kerumah asalnya di Banjar Jro Agung, Gelgel sejak ia berumur tujuh bulan. "Kesehariannya saya yang merawat dan mengajak Kadek Ayu, sebab saat ini ayahnya sudah tiga bulan masuk RSJ Bangli. Dengan situasi itu, berstatus belum cerai Ibunya akhirnya memutuskan untuk pergi ke rumah asalnya dan mengajak seorang kakak kandung dari Ni Kadek Ayu yang masih berusia lima tahun," kata Kadek Sri Asih saat dikonfirmasi di lapangan.

Lebih lanjut, Ni Kadek Sri Asih juga menambahkan bahwa sebelumnya dirinya pernah bekerja membuat banten di Griya Kamasan, setelah kejadian ini akhirnya Sri Asih berhenti bekerja dan fokus merawat cucunya bersama anak perempuannya yang saat ini juga berhenti bekerja akibat pendemi covid-19. Selain itu, Kadek Ayu juga punya riwayat penyakit penyempitan pernapasan yang secara rutin sudah setiap bulan diajak cek kontrol ke RS Sanglah sebanyak dua hingga tiga kali tergantung pemanggilan dari dokter. Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah atas kepedulian dan bantuan yang telah diberikan kepada cucunya itu. "Terimakasih atas bentuk kepedulian pemerintah yang telah memberikan bantuan dan doa kepada cucu saya," ucapnya. (Hms/R7)

Lantik Pejabat, Bupati Suwirta Minta Fokus Satu Kerjaan

Klungkung,BaliKini.Net - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (27/7/2020). Turut  dihadiri Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom, Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan undangan terkait lainnya.

Berdasarkan dengan surat keputusan Bupati Klungkung Nomor : 821/135/BKPSDM/2020 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Klungkung. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ini terdiri 4 orang pejabat administrator dan pejawat pengawas dari golongan IV/a hingga III/d, III/c yang bertugas di UPTD RSUD Gema Santi Nusa Penida Kabupaten Klungkung.

Dalam amanatnya, Bupati Nyoman Suwirta menyampaikan selamat atas pelantikan sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk mengayomi masyarakat khususnya dipelayanan dasar di bidang kesehatan. Bupati Suwirta berharap pejabat yang bertugas bisa menjalankan konsep marketing untuk mempromosikan keunggulan dan kelebihan menjadi RS kecintaan untuk kesehatan masyarakat. "Rumah sakit tidak akan bisa terkenal dan bagus kalau konsep-konsep marketing itu tidak dijalankan dengan baik," Ujar Bupati Asal Nusa Ceningan ini

Lebih lanjut, Bupati Suwirta meminta kepada setiap puskesmas, pasien yang dirujuk harus ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung yang sudah dengan fasilitas yang lengkap dan terakreditasi B. Selain itu, pejabat harus meningkatkan rasa memiliki disetiap tugasnya. Jangan sampai tidak fokus dengan fikiran bercabang dalam mengurus manajemen rumah sakit. "Seperti pepatah orang bali mengatakan "mebatun buluan" fokuslah dengan satu pekerjaan," ucap Bupati Suwirta

Selain itu Bupati Suwirta meminta untuk selalu menjaga dan merawat Rumah Sakit, SDM yang ada, sehingga menjadi kebanggaan masyarakat. "Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa harus menjadi yang terbaik, biarkan masyrakat yang menilai, " imbuhnya

Acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan prasasti perubahan nama dari UPTD. Rumah Sakit Pratama Gema Santi Nusa Penida menjadi UPTD. RSUD Gema Santi Nusa Penida. (Yande/R7)

Senin, 27 Juli 2020

Upacara Perabuan Jenazah (Alm) KBP (purn) Made Suyasa di Setra Adat Mengwi

Badung ,BaliKini.Net - Ketika kesadaran sesorang  padam atau hilang, seketika itu juga kesadaran tersebut membawa arus kematian menunju Hyang Maha Pencipta, saat itu tidak ada jalan lain, selain menyadari, atas kesadaran kehidupan yang telah habis.

Hal ini nampak jelas saat Upacara Perabuan jenazah Almarhum KBP (purn) Drs. I Made Suyasa S.H., M.H. di
Kuburan/Setra Desa adat Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung. bali. Senin, (27/7) siang. 11.50 wita.

Upacara Perabuan ini diawali dari Upacara penyerahan jenazah Almarhum KBP ( Purn ) Drs. I Made Suyasa, S.H. , M.H. dari pihak keluarga kepada pihak Kepolisian di Rumah duka di Banjar Lebah Pangkung, Desa Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung dengan Inspektur Upacara Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K., Perwira Upacara Kasubbag pers Bagsumda  Iptu I Made Sumendra, Komandan Upacara Kanit Intelkam Polsek Mengwi Iptu I Made Gede Segara Yasa, S.H.

Kemudian dilanjutkan Upacara perabuan jenazah Almarhum di Setra Adat Mengwi, selaku Inspektur upacara Kabidpropam Polda Bali KBP Rajo Alriadi Harahap, S.I K., Perwira Upacara Kabagsumda Polres Badung Kompol Ni Luh Putu Indra Puspani, S.Sos, M,A.P., Komandan Upacara Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. serta Ajudan dari personel Provos Sipropam Polres Badung Brigadir I Gusti Putu Wirajaya, S.H.

"Saya mohon maaf, semoga Upacara Perabuan Jenazah (Alm) tidak mengganggu upacara adat yang dilakukan oleh warga adat Br. Lebah Pangkung, karena ini harus kami lakukan sebagai penghormatan dan penghargaan terakhir kepada almarhum selama almarhum mengabdikan diri kepada bangsa dan negara," Ucap Kapolres Badung mengawali sambutannya di rumah duka.

"Kita semua bersedih atas kepergian almarhum yang begitu cepat dan mendadak karena sakit, semoga Tuhan yang memanggil almarhum kepangkuanNya mendapat tempat bahagia sesuai amal baktinya," Ujarnya.

Atas nama pimpinan Ia mengucapkan bela sungkawa yang sedalam dalamnya dan memanjatkan doa semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberi ketabahan dan kesabaran serta bimbingan dan perlindungan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan.*

Kurir Inek Ngebon Sabu, Residivis ini Divonis 12 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - I Wayan Darma Wirawan (51) residivis narkotika asal desa Abang, Karangasem terpaksa harus meringkuk lebih lama lagi dari sebelumnya di Lapas Kerobokan. 

Itu setelah dirinya dalam sidang virtual oleh hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH dari PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah melawan hukum menguasai dan menyediakan narkotika serta sebagai perantara.

"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sudiarta,SH. Hanya saja untuk pengganti denda, majelis hakim memberi keringanan lagi tiga bulan dari subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Denpasar menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan JPU dari Kejati Bali menanggapi putusan tersebut. 

Sebelum terdakwa kembali diborgol Polisi pada tengah malam 14 Februari 2020, beberaap pekan sebelumnya meminta hutang sabu pada bosnya yang selama ini sebagai penyalurnya. "Bos saya tidak punya uang boleh bon sabu dulu nanti kalau ada yang laku saya transfer" pinta terdakwa pada seseorang yang dikenal nama Pak Tut (DPO).

Selanjutnya, bos terdakwa yang hanya disebut nama Pak Tut itu, kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 1 gram. Kemudian terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Kubu Gunung, Padang Sambian, untuk membagi paket sabu itu menjadi 5 paket. 

"Dari lima paket yang dibagi terdakwa, dua sudah di tempel dan sisanya disimpan untuk menunggu perintah dari bosnya," sebut jaksa dalam dakwaan.

Kemudian pada 12 Februari 2020, terdakwa dihubungi oleh Pak Tut untuk mengambil paket 200 butir ekstasi di Jalan Kresna, Denpasar. Setelah mengambil paket,  terdakwa kembali ke kosnya.  

Dari 200 butir ekstasi tersebut sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 62 butir sisanya 138 butir terdakwa simpan. Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan pengintaian san berhasil mengamankan terdakwa saat berada di parkiran depan kantor cabang pembantu BCA di jalan Boulevard Sunset Road Dewa Ruci, Kuta, Badung.

Saat itu dari tangan terdakwa berhasil diamankan 3 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 0,90 gram netto dan 29 plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 138 butir dengan total berat 54,10 gram netto.[ar/r5]

KPU Bali Wacanakan Pilkada Bebas Baliho Ciptakan ‘Green Election’



DENPASAR ,Balikini.Net - Pilkada serentak Desember 2020 mendatang khususnya di Bali diperkirakan bakal sepi dari Baliho lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mewacanakan Pilkada Bebas Baliho. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Gede Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P., saat menerima audensi Pengurus Serikat Media Siber Indinesia (SMSI) Provinsi Bali dari kantornya di Denpasar, Senin (27/7/2020).

Sebut saja wacana yang disampaikan Lidartawan, begitu kerap disapa  bukan tanpa dasar, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik bisa jadi landasan apa yang digaungkan KPU Bali.

“Selain mengawal Pergub No. 97 Tahun 2018 kita juga ingin menciptakan Green Election, dan itu akan kita wujudkan mulai dari Pilkada Bali 2020 mendatang,” sebut Ketua KPU Bangli periode 2008-2013 ini dengan mimik serius.

Ia juga berpendapat langkah yang dilakukan KPU tidak lain sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi Covid-19, lantaran dengan tidak adanya baliho yang bertebaran maka memudahkan petugas untuk tidak lagi menginvetarisir berapa baliho yang  dipasang para calon kada. 

“Dan yang lebih penting lagi yaitu kita menghindari konflik ataupun gesekan akibat baliho yang katanya dirobek ataupun dicabut,” tukasnya.

Lidartawan mengungkapkan kedepan penggunaan platform digital akan lebih dikedepankan, ia beralasan penggunaan platform digital akan memudahkan para kandidat dalam menyampaikan visi-misinya, bahkan penetapan  calonpun akan dilakukan dengan menggunakan platform digital.

“Tidak ada lagi ephoria calon datang bersama pendukungnya ke KPU, cukup dengan perwakilan saja yang lain silahkan menyaksikan dari platform digital yang akan disediakan KPU,” imbuhnya. 

Disamping itu Lidartawan juga mengisyaratkan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Ketua SMSI Provinsi Bali untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada mendatang  melalui pemberitaan di media Online anggota SMSI.

Ia memandang kehadiran SMSI diharapkan bisa mendorong suksesnya pilkada di Bali melalui kampanye pilkada damai tanpa hoaks dan provokasi.

Dari tempat yang sama Ketua SMSI Provinsi Bali, Emmanuel Dewata Oja alias Edo  yang didampingi Arief Wibisono (Sekretaris SMSI), Dewa Sastra Dinata (Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Verifikasi), Djoko Purnomo (Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Kelembagaan), Wahyu (Humas) serta pengurus lainnya menyambut baik langkah yang diwacanakan KPU Provinsi Bali dalam pilkada mendatang. 

“Kita mendukung langkah KPU menggunakan platform digital dalam pilkada mendatang, apalagi SMSI sebagai platform berita digital juga termasuk di dalamnya,” tukasnya.

Secara gamblang pada kesempatan ini Edo juga menjabarkan keberadaan SMSI kepada Lidartawan. Salah satunya yaitu bahwa di Bali media Online yang saat ini tergabung sebanyak 25 media Online.  

“Media-media ini yang telah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers,” pungkas Edo yang juga Pemimpin Redaksi Ringtimesbali.com group dari Pikiran Rakyat.[rif]

Bantu Korban Banjir Bandang Luwu Utara, PC KMHDI Denpasar & Badung Galang Dana Di Jalan

Denpasar,BaliKini.Net - Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Denpasar dan PC KMHDI Badung gelar penggalangan dana bertajuk KMHDI Peduli untuk bencana banjir bandang di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Penggalangan dana tersebut dilakukan di dua titik yaitu perempatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada Minggu (26/7).

Ketua PC KMHDI Badung I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa mengungkapkan  belum usai perjuangan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita kembali berduka karena saudara kita di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang tertimpa bencana banjir bandang. 

"Oleh sebab itu, kami dari PC KMHDI Denpasar dan Badung melaksanakan Kegiatan KMHDI Peduli Bencana Banjir Bandang ini dengan maksud agar bisa meringankan beban saudara kita yang sedang tertimpa musibah banjir tersebut," jelasnya. 

Selanjutnya, Kiki menegaskan kegiatan ini adalah upaya kami merealisasikan salah satu jati diri kmhdi yaitu humanisme. "Kami mengucapkan belasungkawa atas korban yang meninggal dalam bencana banjir tersebut, dan semoga korban yang masih hilang bisa ditemukan dalam keadaan selamat," tambahnya.

Aksi penggalangan dana tersebut berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp6.272.700,-. "Penyaluran dana yang telah terkumpul akan disalurkan langsung melalui KMHDI Makasar," jelas Kiki.

Ketua PC KMHDI Denpasar Putu Asrinidevy mengharapkan semoga dari kegiatan ini, dapat membantu saudara kita yang tertimpa bencana. "Saya juga mengharapkan, kegiatan ini dapat berlanjut serta melibatkan lebih banyak organisasi atau komunitas, sehingga lebih banyak dana yang bisa terkumpul," jelasnya.(Ar/R5)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved