-->

Rabu, 23 Desember 2020

Dalam Keadaan Mabuk Berat, Korban Ditelanjangi dan Disodomi

Bali Kini , Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Saraswati, memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman total selama 10 tahun 6 bulan, terhadap terdakwa Lukman (43) terkait tindak pencabulan.


Pria asal Broa, Kalimantan Timur, yang melakukan tindak pencabulan dengan cara mensodomi korbannya, oleh Hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.MH., diputus bersalah melawan hukum tindak kekerasan dan pelecehan seksual . Serta undang undang anak.
















Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Sesangkan untuk perbuatan terdakwa terhadap korban dewasa, dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP. "Modus yang dilakukan terdakwa untuk memenuhi hasratnya dengan cara membuat korbannya mabuk minuman berakohol," sebut hakim dalam persidangan.


Untuk tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur, dituntut pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 


"Terhadap korban yang masih di bawah umur, menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan," putus hakim. 


Sedangkan untuk korban dewasa, majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). "Jadi total sodar terhadap putusan ini 10 tahun 6 bulan," tegas hakim menyampaikan kepada terdakwa secara virtual, Selasa (22/12) di PN Denpasar.


Diberitakan sebelumnya, bahwa yang menjadi korban adalah bocah ABG berumur 15 tahun dan 16 tahun. Serta korban remaja/dewasa berumur 18 tahun. Terdakwa diduga memiliki kelaianan seks terhadap sesama jenis yang beranjak ABG dan baru remaja.


Terdakwa yang berjualan Mikol ini, mencekoki korban dengan mikol hingga teler, selanjutnya para korban dibopong ke kamar. Selanjutnya, korban yang dalam kondisi teler ditelanjangi dan disodomi.[ar/r5]

Senin, 21 Desember 2020

Update Covid-19 di Kota Denpasar Kasus Sembuh dan Kasus Positif Imbang

Bali Kini, Denpasar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Senin (21/12) kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 42 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 45 orang yang tersebar di 17 wilayah desa/kelurahan. 


[ Ket foto : Juru Bicara Gugus Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai ]

Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, terjadi lonajakan kasus di enam wilayah desa/kelurahan. Yakni Kelurahan Sesetan yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 10 kasus baru. Disusul Kelurahan Sanur yang mencatatkan penambahan sebanyak 6 orang. Kelurahan Panjer turut mencatatkan penambahan kasus sebanyak 5 orang. Kelurahan Peguyangan, Desa Pemecutan Kelod dan Kelurahan Ubung mencatatkan penambahan kasus sebanyak 3 orang. 


Selain itu, Desa Sidakarya , Desa Padangsambian Kaja, Desa Peguyangan Kangin dan Desa Pemogan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang. Sementara itu, sebanyak 7 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang.  Sedangkan 26 desa/kelurahan lainya nihil penambahan kasus. 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar pada Senin (21/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 


"Masih belum menentu perkembanganya naik turun, belum tau besok, sehingga kita harus meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin penerapan Protokol Kesehatan," jelasnya

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

 

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai. 


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 4.398 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.105 orang  (93,34 persen), meninggal dunia sebanyak 98 orang (2,23 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  195 orang (4,43 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (r2)  

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Kota Denpasar

Pemkot Rencanakan Simulasi Sistematis Secara Bertahap.

Bali Kini ,Denpasar - Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tanggal 19 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid - 19 terkait persiapan pembelajaran tatap muka di Kota Denpasar. 


Semakin lama pembelajaran tatap muka  tidak terjadi tentu akan menimbulkan  berbagai dampak yang kurang baik bagi tenaga pendidik, orangtua dan anak itu sendiri.

[ Ket.Foto :  Rapat pembahasan persiapan pembelajarn tatap muka di Kota Denpasar pada Senin (21/12) di Kantor Walikota Denpasar dipimpin Penjabat Sekda Kota DEnpasar, I Made Toya dihadiri sejumlah perwakilan OPD  diantaranya dari Dinas Pendidiklan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan lainnya.  ]


Menyikapi hal tersebut, dilaksanakan rapat pembahasan persiapan pembelajaran tatap muka di Kota Denpasar pada Senin (21/12) di Kantor Walikjota Denpasar dipimpin Penjabat Sekda Kota Denpasar, I Made Toya dihadiri sejumlah perwakilan OPD  diantaranya dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan lainnya.


Penjabat Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan mulai diadakannya pembelajaran tatap muka di Kota Denpasar sangat penting untuk misalnya meminimalisir terjadinya hal- hal negatif terkait pembelajaran daring selama ini. "Namun kita juga jangan gegabah dalam melaksanakannya, terlebih dahulu perlu dilakukan adanya kajian lebih mendalam serta persiapan- persiapan yang matang menjelang digelarnya pembelajaran tatap muka ini. Sebelum benar benar dilakukan belajar tatap muka harus digelar simulasi yang melibatkan sekolah dan Satgas. Selain itu mesti juga melihat data penyebaran Covid-19 di wilayah bersangkutan, misalnya wilayah itu masuk zona hijau, maka boleh digelar simulasi dengan memilih setidaknya satu sekolah dalam menjalankan simulasi," kata Made Toya.

Lebih lanjut Made Toya mengatakan sebelum digelarnya simulasi juga hendaknya menurunkan Satgas covid-19 untuk mengecek kesiapan simulasi, dengan data siswa yang ikut sudah diinput sebelumnya agar dapat dipertanggungjawabkan nantinya apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Tentu pelaksanaan nya harus secara hati- hati dan sistematis.

Sementara Kepala Dinas Pendidiklan Kepemudaan dan Olahraga , I Wayan Gunawan mengatakan dalam simulasi nanti  pihak sekolah mengatur segala sesuatunya dan Kepala Sekolah memonitor semuanya   terkait pelaksanaannya. "Memang seperti selama  ini didengungkan, pembelajaran tatap muka ini akan dimulai per Januari tahun depan, namun tidak harus dipaksakan. "Kita juga harus melihat fakta fakta dilapangan nantinya, seperti perkembangan kasus dan kesiapan sekolah dalam menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Pembelajaran  tatap muka tidak harus serempak pada Januari tahun depan, harus dilihat juga kesiapan sekolah dan nantinya akan ditunjuk sekolah yang telah benar benar siap, meskipun hanya satu dua sekolah," kata Gunawan. Sembari berharap panduan yang telah disusun bisa dijadikan pedoman, serta pelaksanaanya bisa dilakukan bertahap dari tingkat SMP dan seterusnya. Semoga saja sinergi yang baik dari semua pihak dan komponen bisa berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan (rls/r3)

Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT

Bali Kini ,Denpasar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar  mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dimana, batas terakhir melaksanakan RAT untuk tahun buku 2020 dapat dilaksanakan sampai 31 Maret 2021. Hal ini merujuk pada Anggaran Dasar Koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT. 

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena   ]        



































Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena saat dikonfirmasi Senin (21/12) menjelaskan bahwa semua gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan. Hal ini mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum usai.  

”Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),’’ kata Erwin Suryadarma.


Erwin Suryadarma mengungkapkan, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT memanfaatkan media elektronik lewat daring dengan tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,’’ jelasnya. 


Dia mengaku sangat memahami tahun 2021gerakan koperasi masih menghadapi tantangan yang cukup berat terutama operasional. Namun tahun buku 2019 sudah banyak melaksanakan RAT mulai Januari hingga awal Maret 2020. Bahkan, laporan hasil RAT sudah disampaikan ke Diskop UMKM Kota Denpasar sebagai pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan koperasi. Kalau ada koperasi tahun buku 2020 tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran sekaligus dilakukan pembinaan. 


”Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak diberi fasilitas dan pelayanan seperti ada bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT,’’ ucapnya.


Erwin Suryadarma minta kepada gerakan koperasi yang sudah melaksanakan RAT segera mengirim laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran kerja koperasi. Laporan itu sudah diterima paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan RAT. Dengan demikian, koperasi yang melaksanakaan RAT tahun 2021 diketahui jumlahnya. 


”Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggung jawaban kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,’’ paparnya. (rlsr2).

Minimalisir Penyebaran Virus Corona di Denpasar

Bali Kini ,Denpasar – Guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar. Pemerintah Desa Dangin Puri Klod berupaya membantu dengan menyerahkan beberapa sarana protokol Kesehatan. Yang mana bantuan ini diserahkan kepada 5 Banjar, sekolah dan asrama yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Klod, Senin (21/12).


Perbekel Dangin Puri Klod, I Made Sada mengatakan, penyerahan alat serta sarana protokol Kesehatan ini salah satu upaya dalam mengurangi penyebaran virus di Kota Denpasar khususnya di Desa Dangin Puri Klod. Adapun alat dan sarana yang diserahkan kali ini yaitu Thermo gun, Alat Spray, Masker, Sanitizer, Hand Soap, Vitamin dan Wastafel.



Lebih lanjut dikatakannya, bantuan ini diserahkan ke 5 banjar yang terdapat di Desa Dangin puri Klod yakni Br. Yang Batu Kauh,  Br. Yangbatu Taman, Br. Yangbatu Kangin, Br. Mandala Sari dan Br. Jaya Giri. Selain di 5 banjar tersebut, bantuan ini juga diserahkan kepada beberapa pihak sekolah dan asrama yaitu sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, SDN.15 Dangin Puri, SDN. 22 Dangin Puri, SDN. 29 Dangin Puri, TK. Mandala Kumara, TK. Panca Kumara, TK. Bintang Permata dan diserahkan juga kepada pihak Asrama Yangbatu, ujarnya.


“Saya berharap dengan diberikannya bantuan ini dapat meningkatkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Terlebih dalam masa pandemi seperti saat ini, sehingga kita dapat terhindar dari paparan virus Covid-19 ini,” ungkap Made Sada.


 Selebihnya dia mengajak warga masyarakat di Desa Dangin Puri Kelod untuk ikut aktif dan berpartisipasi dalam mencegah penyebaran covid 19. "Sekecil apapun peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penanganan covid 19 ini akan sangat berarti dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona, karena pemerintah tidak bisa berbuat sendiri, perlu dukungan dan partisipasi kita semua,' katanya.[ar/r2]

Tim Gabungan Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Padangsambian Kaja

Bali Kini ,Denpasar, Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah  Desa Padangsambian Kaja membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja ini dilaksanakan pada Senin (21/12) pagi.



































Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 12 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna .


Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Padangsambian Kaja. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 


“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.


“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.


Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini. 


Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. 


“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya


Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.


"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat otak jadi waras, pikiran jernih hati jadi senang tetap produktif sehinga ekonomi akan bangkit," pungkasnya. (rls/r2)

Lebih dari 1000 Pasien Covid-19 di Bali Dalam Perawatan

Bali Kini ,Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan pada Senin (21/12) di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. 


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 135 orang (133 orang melalui Transmisi Lokal dan 2 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 118 orang dan kali ini tamabahan seorang pasien covid-19 meninggal dunia.



Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 16.463 orang. Pasien sembuh 14.967 orang (90,91%) dan pasien meninggal tercatat ada 486 orang (2,95%). Sedangkan, Pasien aktif dalam perawatan ada 1.010 orang (6,13%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Pengadilan Negeri Denpasar Raih Penghargaan Predikat WBK

Bali Kini , Denpasar - Kerja keras Pengadilan Negeri Denpasar di bawah kepemimpinan H.Soebandi, akhirnya mendapat penghargaan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

Penganugrahan yang diberikan kepada kinerja PN Denpasar ini diberikan secara simbolis melalui  online berikut ratusan penerima lainnya di Indonesia, Senin (21/12).


"Atas penghargaan predikat WBK, tidak lepas hasil pembinaan pimpinan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Denpasar yang selalu memberikan arahan dan bimbingan. Selain itu juga karena kerja keras pimpinan PN Denpasar yang didukung oleh Panitera dan Sekretaris serta para hakim dan pegawai. Terpenting lagi semua ini berkat Tuhan Yang Maha Esa," Demikian Soebandi, usai acara penyerahan penghargaan secara virtual di Ruang Cakra PN Denpasar.

Selain itu, kata dia dari semua prestasi yang diraih tidak akan berjalan jika tanpa kerja sama dengan lembaga/instansi lain diantaranya : Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, LP, Advokat), Pemerintah Daerah serta Ombudsman, KPK dan Komisi Yudisial yang selama ini terjalin dengan baik.

"Tidak kalah pentingnya peranan para awak media yang selalu memberikan motivasi dan masukan untuk perbaikan pelayanan di PN Denpasar. Terhadap semua itu, saya Ketua PN Denpasar menyampaikan ucapan terimakasi yang sebesar besarnya terhadap semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam upaya peningkatan pelayanan di PN Dps yang bebas dari korupsi.," imbuhnya.

Ditambahkan Soebandi, pemberian penghargaan sebagai unit kerja pelayanan predikat WBK bukan tujuan akhir. PN Denpasar akan selalu meningkatkan dan mewujudkan pelayanan yang benar-benar prima sehingga kedepan PN Dps dapat menyelenggarakan birokrasi yang bersih dan melayani.

"Besar harapan PN Denpasar dapat ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami sangat mengharapkan sumbangan pemikiran dari semua pihak sebagai masukan agar PN Dps dapat meraih WBBM pada tahun 2021," demikian Soebandi, di PN Denpasar.[ar/r5]

Seluruh Mahasiswa di Bali Lakukan Deklarasi Tolak Radikalisme

Bali Kini , Denpasar - Aliansi Mahasiswa seluruh Bali mendeklarasikan tolak paham radikalisme. Serta mendukung penegakkan hukum dan pencegahan Covid-19. Deklarasi ini yang dimotori mahasiswa Universitas Dwijendra dilaksanakan di Hotel Grand Santhi Denpasar, Senin (21/12).


Acara diawali dengan seminar dengan tema "Aliansi Mahasiswa Bali menolak radikalisme dan mendukung penegakan hukum serta upaya cegah Covid-19", yang dipandu oleh I Made Sila.



Rektor Universitas Dwijendra Dr. Ir. Gede Sedana,M.Sc.,MMA tampil sebagai pembicara dalam acara itu mengatakan, pembangunan pendidikan yang paling mendasar adalah iman dan ketaqwaan yang sudah diajarkan sejak dini. Di sisi lain perkembangan teknologi dan globalisasi tidak dapat dibendung, sehingga sangat perlu adanya filterisasi. 


Gede Sedana mengatakan, paham radikalisme sangat mengancam keutuhan NRKI. Isu yang berkembang saat ini tentang radikalisme, kata dia, adalah upaya pihak tertentu untuk mengubah Pancasila. Begitu juga paham komunisme tetap menjadi ancaman untuk keutuhan Negara Indonesia. 


Secara nasional diberitakan terdapat 30 persen mahasiswa di Indonesia yang sudah terkontaminasi dan mendukung paham radikalisme. Ia mengajak par mahasiswa untuk menangkal paham radikalisme itu.


 "Maka dari itu mari mahasiswa Bali kita perkuat filterisasi untuk tolak dan tangkal paham radikalisme tersebut, dukung upaya Pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat," kata Gede Sedana.


Dalam memanfaatkan media sosial, Ia meminta mahasiswa tidak mengunggah content tentang paham radikalisme, kekerasan, dan lainnya. 


"Jangan sekali mahasiswa mengunggah atau meng-upload Video dan gambar yang memuat kekerasan, radikalisme dan sebagainya," ujarnya.


Bila mengetahui adanya paham radikalisme yang ada di lingkungannya. Ia berharap mahasiswa untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Dia meminta mahasiswa untuk menyebarkan hal-hal positif di tengah masyarakat. 


"Ke depan diharapkan peran serta mahasiswa untuk bersama-sama melaporkan kepada pihak terkait bila menemukan paham radikalisme di lingkungan tempat tinggalnya. Sebarkan hal-hal positif demi mewujudkan Indonesia maju," katanya.


Selanjutnya ia mengingatkan bahwa sebagai mahasiswa, sikap kritis sangat diperlukan. Tapi harus membentengi diri agar tak sampai terkontaminasi paham radikalisme. 


"Mahasiswa wajib kritis terhadap isu apapun namun tidak diperkenankan melakukan aksi kekerasan dan terkontaminasi paham radikalisme," demikian Gede Sedana.[ar/r5]

Dituntut 4 Bulan, Pengacara Raymond Nilai Terlalu Tinggi

Bali Kini ,Denpasar - Raymond Simamora (50) yang selama ini duduk dipersidangan sebagai kuasa hukum, kini harus berurusan dengan hukum. Oleh JPU Kejari Badung, Ia dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP.


Jaksa AA.Teja Buana.SH.MH selaku penuntut umum menilai Pengacara asal Medan ini telah melakukan akibat kesalahan yang menyebabkan orang luka sedemikian rupa. "Menuntut terdakwa pidana penjara selama empat bulan," tuntut Jaksa dalam persidangan yang digelar langsung di PN Denpasar.



Terdakwa yang sebelumnya sempat ditahan dan akhirnya mendapat penangguhan tahanan rumah oleh Hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH, menilai tuntutan yang diajukan pihaj JPU terlalu tinggi.


"Kami telah persiapkan pledoi. Menurut saya, tuntutan itu terlalu tinggi untuk ukuran Pasal 360 ayat 2 KUHP," kata Raymond dalam pesan singkatnya. 


Kepada wartawan ini, dirinya juga meyakinkan bahwa pihak telah ada perdamaian dengan pihak korban. "Apalagi sudah berdamai semestinya tidak harus di tuntut 4 bulan. Karena diapun (korban) dalam perkara yang lain juga sebagai terdakwa. Jadi dalam persidangan ini antara kami sudah saling memaafkan," sebutnya.


Untuk diketahui, sebagaimana ditulis dalam dakwaan, pada Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, berada di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung. "Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum sambil berjaga atau mengawasi mobil yang parkir," sebut Jaksa dalam dakwaan.


Tujuan mereka berjaga mobil parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan silahturahmi perayaan Idufitri. Namun tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. 


"Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) dengan keras dan lantang. Sehingga korban dan ketiga temannya terkejut," kata Jaksa Gung Teja.


Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan. 


Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur.


Saksi Wayan Anggi berusaha menolong dengan mendorong motor terdakwa agar dongkrak yang tersangkut di pinggang korban terlepas. Saat itu antara korban dan terdakwa sempat adu mulut. 


Terdakwa berdalih tidak melihat lantaran korban dan rekan-rekannya duduk persis ditikungan dan terhalang tembok. Malam kejadian itu, sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya.[ar/r5]

Lecehkan Gubernur Bali, Dua Akun FB Dilaporkan ke Polda Bali

Bali Kini ,Denpasar - Dua akun media sosial facebook (FB) atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan dilaporkab ke Polda Bali, Senin, (21/12). Kedua akun pada FB ini iduga telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan membuat postingan yang mengandung muatan berita bohong serta menyesatkan.

Sesuai dengan screenshot atau tangkapan layar diketahui bahwa akun media sosial facebook atas nama Made Nanda mengunggah postingan berupa gambar/foto Gubernur Wayan Koster dan juga disertai dengan kalimat yang bunyinya sebagai berikut: ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter Naskleng KOSTER!”.


Menurut para pelapor, yang diwakili oleh I Dewa Nyoman Rai, S.H., dari Desa Tembok, Buleleng, di sela-sela pelaporan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (21/12/2020), menegaskan isi unggahan tersebut jelas maksudnya ditujukan langsung kepada Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali. 


Postingan tersebut khususnya pada penggalan kata ”Naskleng Koster” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan. 


"Ini keterlaluan, kata 'naskleng' tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti sebuah umpatan yang tidak baik, dan kasar sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan atau diucapkan dan ditujukan kepada siapapun Terlebih kepada Bapak Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali," ungkap Dewa Nyoman Rai yang mantan anggota DPRD Bali 3 periode tersebut.

Ditambahkan, akun FB atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana melanggar UU ITE dan KUHP yakni Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial.

Selanjutnya, unggahan pada akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan membuat postingan pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 12.53 Wita yang diduga mengandung berita bohong dan menyesatkan.

Dalam postingannya memuat gambar/foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan kalimat sebagai berikut: “Gubernur bali menghimbau agar seluruh anak muda Khususnya di bali agar mabuk pada malam tahun Baru dan di husahakan sampai benar-benar mabuk”. 

Postingan yang diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan, seolah-olah bahwa Wayan Koster selaku Gubernur Bali menghimbau masyarakat Bali untuk “mabuk-mabukan” pada saat perayaan malam tahun baru. 

Sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan.

Langkah hukum ini, kata dia sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam masyarakat khususnya dalam penggunaan media sosial, dalam hal terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. 

"Segala perbedaan pandangan atau pendapat seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang beretika dan sopan santun serta mengarah pada solusi-solusi bersama yang bermanfaat. Bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Kami harap polisi memanggil beliau-beliau ini agar mereka sadar dan menyampaikan permohonan maaf," pungkas Dewa Rai.Lecehkan Gubernur Bali, Dua Akun FB Dilaporkan ke Polda Bali

Denpasar - Dua akun media sosial facebook (FB) atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan dilaporkab ke Polda Bali, Senin, (21/12). Kedua akun pada FB ini iduga telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan membuat postingan yang mengandung muatan berita bohong serta menyesatkan.

Sesuai dengan screenshot atau tangkapan layar diketahui bahwa akun media sosial facebook atas nama Made Nanda mengunggah postingan berupa gambar/foto Gubernur Wayan Koster dan juga disertai dengan kalimat yang bunyinya sebagai berikut: ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter Naskleng KOSTER!”.

Menurut para pelapor, yang diwakili oleh I Dewa Nyoman Rai, S.H., dari Desa Tembok, Buleleng, di sela-sela pelaporan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (21/12/2020), menegaskan isi unggahan tersebut jelas maksudnya ditujukan langsung kepada Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali. 

Postingan tersebut khususnya pada penggalan kata ”Naskleng Koster” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan. 

"Ini keterlaluan, kata 'naskleng' tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti sebuah umpatan yang tidak baik, dan kasar sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan atau diucapkan dan ditujukan kepada siapapun Terlebih kepada Bapak Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali," ungkap Dewa Nyoman Rai yang mantan anggota DPRD Bali 3 periode tersebut.

Ditambahkan, akun FB atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana melanggar UU ITE dan KUHP yakni Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial.

Selanjutnya, unggahan pada akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan membuat postingan pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 12.53 Wita yang diduga mengandung berita bohong dan menyesatkan.

Dalam postingannya memuat gambar/foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan kalimat sebagai berikut: “Gubernur bali menghimbau agar seluruh anak muda Khususnya di bali agar mabuk pada malam tahun Baru dan di husahakan sampai benar-benar mabuk”. 

Postingan yang diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan, seolah-olah bahwa Wayan Koster selaku Gubernur Bali menghimbau masyarakat Bali untuk “mabuk-mabukan” pada saat perayaan malam tahun baru. 

Sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan.

Langkah hukum ini, kata dia sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam masyarakat khususnya dalam penggunaan media sosial, dalam hal terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. 

"Segala perbedaan pandangan atau pendapat seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang beretika dan sopan santun serta mengarah pada solusi-solusi bersama yang bermanfaat. Bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Kami harap polisi memanggil beliau-beliau ini agar mereka sadar dan menyampaikan permohonan maaf," pungkas Dewa Rai.[ar/r5]

Pangkostrad Pimpin Sertijab Irkostrad dan Lepas Wair Kostrad

Pangkostrad Pimpin Sertijab Irkostrad dan Lepas Wair Kostrad

BALI KINI ■ Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letjen TNI Eko Margiyono memimpin acara laporan korps serah terima jabatan Irkostrad dan pelepasan Wair Kostrad bertempat di ruang Mandala Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Mayjen TNI Achmad Marzuki menyerahkan jabatan Irkostrad kepada Mayjen TNI Raden Tjahja Komara, selain itu Pangkostrad  juga melepas Wakil Inspektur Kostrad Brigjen TNI Sidhi Purnomo yang akan memasuki masa pensiun.

Pangkostrad Letjen TNI Eko Margiyono mengatakan, bahwa serah terima jabatan merupakan dinamika organisasi yang bertujuan sebagai kaderisasi dan pembinaan karier serta peningkatan kinerja dalam rangka menjawab tantangan tugas mendatang, karena pembinaan personel ke depan harus betul-betul selektif utamanya dalam menentukan kader-kader pimpinan satuan, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan benar secara obyektif serta melaksanakan  Reward And Punishment secara tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pangkostrad menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada  Mayjen TNI Achmad Marzuki atas kinerja, dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya, sehingga organisasi yang diawakinya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semoga pengalaman selama bertugas di satuan Kostrad dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas di tempat yang baru.

Pangkostrad juga mengucapkan ”selamat datang” dan selamat atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Pimpinan TNI AD kepada Mayjen TNI Raden Tjahja Komara.  “Jadikan jabatan sebagai wahana pengembangan karier serta pengaplikasian kepemimpinan dan manajerial yang efektif,” kata Pangkostrad.

Pangkostrad mengingatkan, bahwa pangkat dan jabatan yang kita miliki saat ini merupakan kepercayaan pimpinan dan amanah yang harus kita pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan organisasi, oleh karena itu laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Diakhir amanatnya, Pangkostrad mengajak kepada para Perwira untuk menumbuh-kembangkan semangat jiwa korsa melalui sikap tauladan dan pola kepemimpinan yang dikembangkan di satuan masing-masing, sehingga jiwa korsa yang terbentuk dapat bermanfaat bagi satuan dan menjadi kekuatan moral dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas. (Pen/R-01).

Jarak Tempuh Dekat Hingga Lupa Bawa Masker Jadi Alasan Masyarakat Melanggar Prokes

Jarak Tempuh Dekat Hingga Lupa Bawa Masker Jadi Alasan Masyarakat Melanggar Prokes

BALI KINI ■ Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah  Desa Padangsambian Kaja membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja ini dilaksanakan pada Senin (21/12) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 12 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna .

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Padangsambian Kaja. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini. 

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. 

“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya

Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.

"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat otak jadi waras, pikiran jernih hati jadi senang tetap produktif sehinga ekonomi akan bangkit," pungkasnya. (Hms/red)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved