-->

Selasa, 12 Januari 2021

Walikota Rai Mantra Serahkan Pin Penghargaan Orange Ekonomi Award Tahun 2020

 Ket foto : Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat menyerahkan Pin Penghargaan Orange Ekonomi Award di Denpasar, Selasa (12/1).

Bali Kini
,Denpasar -Komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung terciptanya orange ekonomi terus dimaksimalkan. Sebagai upaya untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Denpasar  memberikan penghargaan kepada pelaku Orange Ekonomi. Untuk Tahun 2020 ini, sebanyak tiga pelaku Orange Ekonomi  menerima Pin Penghargaan Orange Ekonomi Award Tahun 2020. 

Adapun ketiganya yakni Putu Marmar Herayukti dari kategori pelaku kreatif, Ary Wicahyana dengan karya komik tantras sebagai produk kreatif dan Wayan Sukhana dari Bali Tangi sebagai usaha kreatif. Pin Penghargaan Orange Ekonomi Award Tahun 2020  diserahkan langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar pada Selasa (12/1). 

Dalam kesempatan tersebut Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar, I Made Saryawan didampingi Ketua Harian Bekraf Kota Denpasar, I Putu 'Lengkong' Yuliarta mengatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sangat serius dalam pengembangan Orange Economy dan Ekonomi Kreatif dalam rangka menjadikannya ciri khas Kota Denpasar. Kota Denpasar menjadian Budaya sebagai fokus pengembangan ekonomi. 

"Jadi pengembangan kesadaran  yang bermuara pada meningkatnya perekonomian dapat berinteraksi dengan budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat Denpasar," ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan mampu memotivasi  insan-insan budayawan, seniman dan kreator Denpasar dalam berbagai bidang dan kiprah  yang ditunjukkan dengan karya – karyanya yang gemilang dan dinikmati masyarakat luas terutama generasi muda yang pada gilirannya dapat memperkuat jatidiri, identitas budaya, dan karakter insan di Kota Denpasar.

"Penghargaan diberikan kepada warga masyarakat dan pelaku di bidang: seni rupa, seni tari, seni musik/karawitan, seni teater/ pedalangan, seni sastra, seni film/multimedia, seni arsitektur, mode busana (fashion/tekstil), dan produk desain. Adapun penghargaan ini dibagi atas tiga kategori yakni Pelaku kreatif, Produk kreatif dan Usaha kreatif," jelasnya

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menekankan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sangat serius dalam pengembangan Orange Economy dan Ekonomi Kreatif dalam rangka menjadikannya ciri khas Kota Denpasar. Kota Denpasar menjadian Budaya sebagai fokus pengembangan ekonomi. Sehingga pengembangan kesadaran  yang bermuara pada meningkatnya perekonomian dapat berinteraksi dengan budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat Denpasar.

“Adanya interaksi antara pariwisata, ekonomi dan budaya inilah yang dapat dikatakan sebagai orange economy dan ekonomi kreatif, sedangkan seluruh elemen pembangunan terintegrasi menjadi sebuah jaringan yang disebut smart city, di Denpasar itu adalah pariwisata budaya, bukan budaya pariwisata,” ungkap Rai Mantra.

Selain hal tersebut, dalam kaitannya dengan Pariwisata,   Denpasar adalah kota dengan indeks pariwisata terbaik di Indonesia. Sehingga jangan sampai tumbuhnya pariwisata dapat mengancam keberadaan seni, budaya, tradisi dan kearifan lokal yang merupakan warisan leluhur, melainkan mampu saling menguatkan satu sama lain dengan tetap bergerak sesuai dengan pakem yang ada. 

“Pariwisata itu tumbuh harus menguatkan kebudayaan masyarakat Bali yang sangat berkharisma dan  memiliki daya tarik yang khas,” ujar Rai Mantra.

Dalam rangka menjaga barometer tersebut diatas, diperlukan sebuah penghargaan kepada insan kreatif, usaha kreatif dan produk kreatif yang secara intens telah bekontribusi serta menginspirasi untuk tumbuh kembang orange economy di Kota Denpasar. 

"Jadi dengn diberikanya award ini secara rutin setiap tahunya diharapkan dapat mendukung pengembangan dan penguatan orange ekonomi di Kota Denpasar," ujar Rai Mantra. (Ags/r3).

Hari Pertama PPKM Desa Peguyangan Kangin Jaring 7 Orang Diduga Pesta Miras

Bali Kini , Denpasar -Guna memutus rantai penularan Covid-19, atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Satgas Desa Peguyangan Kangin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1).


Di hari pertama ditemukan 7 orang yang melanggar PPKM, yakni berkumpul dan di duga pesta minum minuman keras serta tanpa mengenakan masker. Sedangkan semua pelaku usaha telah mengikuti himbauan pemerintah terkait jam buka malam. 

"Di hari pertama PPKM kami amankan 7 orang yang dilaporkan masyarakat sekitar sedang kumpul-kumpul dan di duga pesta miras. Langsung kami bubarkan dan diberikan pembinaan,"ujar Perbekel Desa Peguyangan Kangin,  Wayan Susila saat dikonfirmasi, Selasa (12/1)

Susila menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Desa Peguyangan Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada transmisi lokal. Selain itu, pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Dempasar dengan melaksanakan PPKM daerah Jawa-Bali. 

“Semoga dengan PPKM ini bisa menambah pemahaman masyarakat semua bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Lebit lanjut Susila menambahkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Desa Peguyangan Kangin, pihaknya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat penduduk permanen maupun non permanen untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid -19, diantaranya dengan selalu menggunakan masker. Kemudian berperilaku hidup bersih, tidak boleh mengadakan acara  yang melibatkan banyak orang, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Sedangkan, bagi para pedagang selama PPKM pihaknya juga memberikan imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan sanitaizer terutama di toko mini market maupun swalayan yang ada di Desa Peguyangan Kangin.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pendataan dan monitoring kepada penghuni rumah kos, penginapan dan masyarakat permanen maupun non permanen agar mematuhi protokol kesehatan. "Sampai tanggal 25 Januari mendatang kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli untuk memastikan pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik," kata Susila.(rls/r2) 

Bupati Suwirta Pantau Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Klungkung


Bali Kini
, Klungkung -Menindaklannuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Surat Gubemur Bali Nomor 01-R/Satgas Covid19/1/2021 tentang Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk memberlakukan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Klungkung dengan pembatasan jam operasional untuk toko modern sampai dengan pukul 21.00 Wita yang berlaku mulai hari ini hingga tanggal 25 Januari 2020. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memantau sekaligus memberikan informasi tentang PPKM, Senin (11/1/2021)


Seusai patroli, Bupati Suwirta menjelaskan terkait pemberlaku PPKM di Kabupaten Klungkung, Bupati Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memberikan informasi tentang PPKM tersebut termasuk pembatasan buka jam oprasional pasar senggol hingga pukul 21.00 Wita, mengingat pasar sengol lebih ramai daari pada pasar modern. "Walaupun hari pertama, ternyata para pedagang maupun pasar moderen sudah sangat taat dengan surat edaran yang disampaikan," Ujar Bupati Suwirta didampingi Kasat Pol PP, Danramil dan Kapolsek Kota. 


Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat terutama pelaku usaha yang sudah taat melaksanakan protokol kesehatan dan PPKM ini. "Pemberlakuan PPKM ini tiada lain untuk menjaga kesehatan kita bersama, keluarga dan diri kita sendiri. Mudah-mudahan PPKM ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19  dan kembali beraktivitas secara normal," imbuhnya. 


Bupati Suwirta juga mengingatkan semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan handsanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian. (yande/r2)


Demi Rp.5 Juta, Bapak ini Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Bali Kini ,Denpasar - Dharmawangsa, terdakwa berumur 46 tahun ini hanya bisa pasrah saat diadili secara sidang online terkait kepemilikan sabu yang beratnya mencapai 98,82 gram. Ancaman hukuman 15 tahunpun menanti dirinya.


Ida Ayu Sulasmi,SH., selaku penuntut umum membacakan dakwaan dihadapan hakim ketua Ketut Pasek,SH.MH.,secara virtual di PN Denpasar, Selasa (12/1) menyebut pria asal Jakarta ini, ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.



Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yus (DPO) yang menawarkan upah sebesar Rp.5 juta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. 


"Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke kantor FedEx di Jalan Baypass Ngurah Rai, Tuban-Kuta. Paket berisi sabu diterima dengan nomor resi 7717 1556 1124," sebut jaksa Sulasmi.


Namun saat terdakwa yang tinggal di Tibu Beneng Kuta Utara ini mengambil paket, bersamaan dengan petugas dari BNNP Bali. Saat digeledah, ternyata paket berisi sabu. Saat itu juga terdakwa digelandang ke markas BNNP di Kereneng, Denpasar.


"Terdakwa diancama pasal 

113 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Jaksa. [ar/r5]

Pengedar Ekstasi dan Ganja Modus "Kopi Sachet" Divonis 10 Tahun

Bali Kini , Denpasar - Alif Fajar Lindu Kartika, pengangguran berumur 28 tahun harus menerima hukuman selama 10 tahun penjara. Pria yang tinggal di Jalan Iman Bonjol, Gang Veteran, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini terjerat kasus kepemilikan puluhan butir ekstasi.



Sebagaimana dijelaskan JPU Putu Sugiawan,SH secara online dihadapan hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH., bahwa hukuman tersebut hanya dipotong satu tahun dari tuntutan Jaksa  yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 85 kapsul dengan berat total 13,45 gram netto," sebut hakim.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan total berat 108,36 gram netto.


Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Sugiawan, penangkapan bermula ketika Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa  di Jalan Dewi Uma III, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.


Setelah diselidiki, ternyata Alif menjadi biang keroknya. Pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengerebekan di tempat tinggal Alif tepatnya di Jalan Dewi Uma III, Gang Ngurah Bagus No. 14, Kamar Kos No. 4, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 1 buah sachet kopi merk Luwak White  Coffee digunakan menyimpan 5 kapsul ekstasi untuk diedarkan, dan 3 paket plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 80 kapsul. 


Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 paket plastik klip 4 paket plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di lemari pakaiannya. Hasil interogasi awal, Alif mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Indra yang hingga kini masih jadi buron. [ar/r5]

Senin, 11 Januari 2021

Hari Pertama PPKM di Denpasar 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes

Bali Kini ,Denpasar- Hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, tim yustisi melakukan sidak protokol kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1).


Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring 8 orang pelanggar Prokes karena tidak memakai masker. Dimana 7 pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial



Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.


“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga.


Ia menambahkan, 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.


Sayoga mengatakan penerapan denda ini karena melanggar  Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.


Sementara itu, 1 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.


Ada hal unik yang terjadi dalam sidak ini, dimana satu pelanggar mencoba menghindari petugas. Ia tidak menggunakan masker. Agar tak diketahui petugas ia mencoba bersembunyi di samping truk. Namun sialnya, ia didapati petugas sehingga diminta ke pinggir. Setelah itu ia digiring ke lokasi pendataan dan didenda Rp 100 ribu.


Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.


“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.


Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.Dan Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.


“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.


Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.


“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.


Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.


Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.


Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. " Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan covid 19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker ,menjaga jarak dan sering mencuci tangan," ajak Dewa Rai.(ays’/r3).

Puskesmas IV Densel Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19

 Ket foto : Pelaksanaan simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas IV Denpasar Selatan Kota Denpasar pada Senin (11/1).


Bali Kini , Denpasar -Sebagai tindaklanjut komitmen Pemerintah Pusat, Pemkot Denpasar terus berupaya untuk mendukung suksesnya program vaksinasi Covid-19. Setelah sebelumnya dilaksanakan simulasi di RSUD Wangaya, kali ini kembali digelar Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas IV Denpasar Selatan Kota Denpasar pada Senin (11/1).


Kepala UPT Puskesmas IV Denpasar Selatan, dr. Made Saraswati Rahayu menjelaskan bahwa simulasi merupakan hal penting untuk dilaksanakan. Hal ini mengingat pelaksanaan vaksinasi wajib menerapkan standar protokol kesehatan.


“Kami di Puskesmas IV Denpasar Selatan hari ini melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilaksanakan pemerintah, simulasi ini kami laksanakan untuk mengetahui alur, seperti apa prosesnya saat pelaksanaan vaksinasi nanti, sehingga pelaksanaanya sesuai protap yang berlaku serta dapat berjalan maksimal," ujarnya


Lebih lanjut dijelaskan bahwa selain untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat calon penerima vaksin, hal ini juga sebagai upaya untuk memastikan kesiapan tenaga medis atau vaksinator saat bertugas.


“Simulasi ini juga untuk memastikan kesiapan tenaga medis atau petugas yang hendak melaksanakan vaksinasi,” jelasnya


Saraswati menjelaskan bahwa akan terdapat empat meja saat pelaksanaan vaksinasi nanti. Dimana, pada meja pertama masyarakat akan diminta menunjukan KTP sebagai bentuk registrasi awal. Selanjutnya di meja dua dilaksanakan secreening.


“Secreening dilaksanakan untuk mengetahui kondisi calon penerima vaksin, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya tidak boleh ada penyakit komorbid yang kronis, seperti diabates militus yang kronis, hipertensi, asma dan ibu hamil itu tidak boleh di vaksin,” jelasnya


Selanjutnya akan dilaksanakan vaksinasi di meja tiga. Sebelum dilaksanakan penyuntikan vaksin, pasien akan dijelaskan secara rinci tentang vaksin. Hal ini guna memberikan pehamanan serta agar calon penerima vaksin tidak tegang.


“Setelah itu dilaksanakan penyuntikan di lengan kiri, selanjutnya di meja empat akan dilaksanakan evaluasi dan edukasi, dan pasien dipersilahkan untuk menunggu 30 menit sebagai pengawasan atas reaksi pasca vaksinasi, jadi kita antisipasi, dan segala jenis vaksin memang ada kemungkinan demikian,” jelasnya


“Jadi pada prinsipnya tenaga vaksinasi sudah siap dan terkait pelaksanaanya agar masyarakat yang mendapatkan SMS dapat hadir sesuai jadwal yang ditetapkan dengan melengkapi diri dengan identitas diri seperti KTP El,” imbuhnya


Untuk diketahui bahwa hingga saat ini berdasarkan data resmi tercatat sebanyak 14.152 orang akan menjadi penerima vaksinasi Covid-19. Dimana, seluruhnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diberikan vaksin. Pun demikian, hasil secreening saat vaksinasi juga menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima vaksinasi. Selain itu, guna mendukung suksesnya pelaksanaanya kegiatan tersebut Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan telah menyiagakan 11 Puskesmas beserta petugas vaksinasi yang tersebar di empat kecamatan, serta RSUD Wangaya dan RSUP Sanglah. (Ags/r3)

Walikota Rai Mantra Masuk 10 Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021

Paparkan Dharma Negara Alaya Sebagai Gabungan Seni Budaya dan Modernisasi

Bali Kini , Denpasar - Anugerah Kebudayaan PWI Pusat bertujuan untuk memilih Bupati, Walikota yang berpihak pada kebudayaan dalam pemajuan daerahnya. Untuk itu telah terpilih 10 nominasi  Bupati Walikota calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021, dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Jakarta.


Salah satunya Walikota Denpasar, IB Rai Dharma Wijaya Mantra, SE., MSi, yang berada di urutan kedua setelah Walikota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dan 8 lainya yakni Walikota Semarang, Bupati Tegal, Walikota Singkawang, Bupati Sumedang, Bupati Parepare, Bupati Majalengka, Bupati Banggai, dan Walikota Mojokerto. 



Pelaksana AK - PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono, pada hari ini Senin (11/1) merupakan perkenalan dan pengundian nomer urut sebelum  melakukan presentasi dan tanya jawab (pendalaman) secara langsung dengan Tim Juri pada 13-14 Januari mendatang.


“Presentasi ini merupakan tahap akhir dari proses Anugerah Kebudayaan PWI Pusat. Kalau proses ini lolos, bupati/walikota tersebut berhak menerima trofi di acara puncak HPN yang rencananya dihadiri Presiden. Mengingat situasi pandemi, kami akan melakukan proses presentasi ini, dengan virtual dan  protokol kesehatan secara ketat," ujar Yusuf Susilo Hartono selaku Pelaksana AK-PWI Pusat.


Sementara dalam sesi perkenalan dalam waktu 3 menit hari ini, Walikota Rai Mantra memaparkan Inovasi Dharma Negara Alaya sebagai rancang bangun dan struktur kebaharuan inovasi Dharma Negara Alaya. Hal ini meliputi arena pengembangan seni dan kreativitas, wahana pelestarian budaya, ruang penguatan identitas budaya, sarana pendidikan, sarana pemberdayaan masyarakat, ruang kreasi, apresiasi dan ekspresi budaya, destinasi wisata kreatif, dan wahana pemeliharaan warisan budaya. Manfaat dan peluang repleksi yakni sebelum ada Dharma Negara Alaya, kegiatan seni, budaya, dan kreatifitas tersebar dan kurang terakomodir.


Sehingga sejak diresmikan pada 27 Desember 2019 lalu menjadi terakomodir. Di Dharma Negara Alaya potensi kolaborasi telah terjalin dengan 10 Negara yakni Australia, British, Jepang, Amerika, Republik Rakyat Tiongkok, Italia, Swiss, Hungaria, Vietnam, dan Zimbabwe. “Jadi di dalam satu Gedung Dharma Negara Alaya ini telah diakomodir 11 inkubator bisnis yang siap mengembangkan potensi kewirausahaan para entrepreneur muda di Denpasar," ujar Rai Mantra. (ays’/r3).








Simpan 15 Apket Sabu, Kurir Asal Pemecutan Dihukum 10 Tahun


Bali Kini ,
Denpasar - Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Made Kesuma Putra, (25) terkait kepemilikan 4,47 gram sabu.


Hakim pimpinan Gede Putra Astawa.SH.MH., juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta dan apabila terdakwa asal Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini tidak sanggup bayar dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.


Pemuda yang digelandang oleh anggota Satnarkoba Polresta Denpasar, Rabu, 19 Agustus 2020 itu dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Sodara terdakwa sudah mendengarkan putusan yang dibacakan. Bagaiama apakah terdakwa menerima ? Silahkan anda rundingkan sama kuasa hukum," kata Hakim melalui virtual.


Oleh pihak Posbakum yang mendampingi secara virtual memilih untuk menerima. Made Santiawan,SH selaku penuntut umum sebelumnya menuntut 12 tahun masih memilih pikir-pikir.


Dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wita. Dari penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan ada 15 paket dengan berat bersih 4,47 gram.


"Terdakwa merupakan suruhan seseorang yang masuk DPO. Selama jadi kurir untuk sekali tempelan menerima upah Rp.50 ribu," tutup Jaksa.[ar /r5]

Hari Pertama PPKM, Bertambah 253 Kasus Positif Covid di Bali


Bali Kini
,Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan hingga, Senin 10 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. 


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 253 orang (228 orang melalui Transmisi Lokal dan 25 PPDN) . Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 162 orang dan kali ini tambahan 4 orang pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 19.637 orang. Pasien sembuh 17.470 orang (88,96%) dan pasien meninggal tercatat ada 567 orang (2,89%). Pasien aktif dalam perawatan ada 1.600 orang (8,15%) yang seluruhnya WNI.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Bocah Pembunuh Teller Bank Mandiri Dilimpahkan, Mingu Depan Disidangkan


Bali Kini ,
Denpasar - Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar punya waktu lima hari untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka anak kasus pembunuhan terhadap seorang gadis yang bekerja sebagai teller Bank Mandiri. 


Itu setelah pihak Polresta Denpasar melakukan penyerahan tahap II Senin (11/1). "Untuk tersangka anak penyerahan dilakukan secara online. Berkas telah diterima secara langsung oleh Jaksa," terang Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta,SH.


Dikatakannya, tersangka anak berinisial  Putu AH (14) dilimpahkan terkait kasus pencurian disertai kekerasan di sebuah rumah wilayah Ubung Kaja dan mengakibatkan korban bernama Ni Putu Widiastuti, meninggal dunia. 


Diyakinkan Eka, bahwa pihak Kejaksaan langsung menunjuk dua Jaksa dalam perkara ini. Untuk saat ini, tersangka anak akan dititipkan penahanannya di sel tahanan Polresta Denpasar. 


"Jadi selama lima hari kita titip di sel Polresta dan penuntut umum selama itu pula menyusun surat dakwaan terhadap tersangka anak untuk secepatnya diajukan ke pengadilan untuk segera bisa disidangkan," singkatnya.


Tersangka anak asal Buleleng ini disangkakan Pasal alternatif,  Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Atas perbuatannya, bocah yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura, terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.[ar/r5]

Walikota Rai Mantra Kunjungi Rumah Pramugari Musibah Sriwijaya Air.

Bali Kini , Denpasar - Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengunjungi kediaman keluarga Pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak, Mia Trestiyani Wadu (23), Senin (11/1) di Kelurahan Panjer, Denpasar.


Mia Trestiyani Wadu merupakan warga Kota Denpasar yang termasuk salah satu pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1) sore.


 Ket Foto : Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat mengunjungi kediaman keluarga Pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak, Mia Trestiyani Wadu, Senin (11/1) di Kelurahan Panjer, Denpasar.


Kedatangnya Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai dan Camat Denpasar Selatan Wayan Buda serta Lurah Panjer Made Suryanata bertujuan untuk memberikan dukungan moril dan menenangkan keluarga Mia.


Waikota Rai Mantra mengucapkan ikut berduka yang sebesar-besarnya kepada keluarga atas kejadian yang menimpa Mia  dan memberikan doa yang terbaik.


"Kami berharap semoga Mia segera di temukan dan untuk keluarga agar tetap diberikan  ketabahan dan selalu mendoakan yang terbaik bagi Mia dan keluarga," ujar Rai Mantra


Salah satu keluar Mia, Yudi Irawan mengucapakan terimakasih atas perhatian Pemerintah Kota Denpasar karena sudah memberikan dukungan moril kepada keluarga kami. Mia merupakan anak bungsu dari dua bersudara, pasangan Zet Wadu dan Ni Luh Sudarni.


"Harapan kami cuma hanya ingin keberadaan Mia agar segera ditemukan yang hingga saat masih dalam usaha pencarian tim Basarnas dan terimakasi atas  perhatian  Pemerintah Kota Denpasar yang sudah memberikan dukungan moril dan menguatkan keluarga kami," ujar Yudi Irawan.(rls/r3)

Kasus covid-19 kian melonjak, PHDI Dan MDA Keluarkan Seruan Bersama terkait Siwaratri

Bali Kini , Jembrana- di tengah pandemi wabah virus corona (covid-19), umat Hindu pada Selasa(11/1) akan merayakan Hari Suci yakni, Brata Siwa Ratri yang rutin dilaksanakan setiap setahun sekali.


Agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi umat hindu, saat pemerintah bersama Satgas sedang berjibaku dalam menangani wabah Virus Corona itu, Parisada Hindhu Indonesia Kabupaten Jembrana(PHDI) dan Majelis Desa Adat(MDA) mengeluarkan seruan bersama tertanggal 8 Januari 2021 terkait pelaksanaan perayaan hari suci siwa ratri.



Seruan kedua lembaga yang teruang pada surat nomor 04/PHDI J/1/201 dan nomor 02/MDA JBR/2021 memuat berbagai ketentuan terkait dengan aturan dan tatanan dalam Perayaan Hari suci Brata Siwa Ratri.


Hal itu diungkapkan oleh ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Jembrana, I Komang Arsana, saat audiensi dengan bupati jembrana, i putu artha, kamis (7/1) lalu.


“sebelum kita keluarkan seruan bersama itu, terlebih dahulu kita telah lakukan bertemuan-pertemuan dengan hasil kita buatkan seruan bersama yang disampaikan kepada para bendesa yang ada di setiap desa pekraman,” ujar ketua PHDI, I Komang Arsana.


Terkait ketentuan prinsip yang termuat dalam seruan itu, kata Arsana meliputi berbagai aspek diantaranya yakni, pelaksanaan Perayaan Hari Suci Brata Siwa Ratri termasuk ketentuan pelaksanaan upakara untuk di setiap prahyangan, ”perayaan Hari Suci Brata Siwa Ratri dilaksanakan pada, Selasa(12/1) sesuai dengan tatanannya,” terangnya.


Tatanan atau pedoman yang dimuat dalam seruan bersama, kata Arsana meliputi, untuk prosesi di pura Kayangan tiga pelaksanaannya hanya diikuti oleh maksimal 25 orang seperti pemangku dan prajuru desa. Untuk pelaksanaan di pura Khahyangan Jagat/Dang khahyangan maksimal 50 orang saja. Sementara untuk persembahyangan hari suci  Brata Siwa Ratri persembahyangan akan dimulai pada jam 17.00-20.00 wita pada hari Selasa, tanggal 12/1.


Arsana juga menegaskan, prosesi saat berlangsungnya perayaan hari suci Siwa Ratri sangat terbatas, pihaknya juga minta umat Hindu agar melaksanakan persembahyangan di rumah masing-masing dan tetap mematuhi prokes, ”kami juga mengajak krama umat untuk melangsungkan perayaan ini di masing-masing keluarga. Melalui perayaan hari Suci Brata Siwa Ratri ini, selain kita tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan juga melalui perayaan ini kita doakan musibah yang diakibatkan oleh wabah virus corona(Covid-19) segera hilang dari muka bumi,” pungkasnya


Bupati jembrana, i putu artha sendiri sangat mendukung langkah yang diambil, tanpa mengurangi makna hari suci siwaratri namun jangan sampai perayaan menyebabkan keresahan ditengah pandemi. "Kita laksanakan brata siwaratri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan orang lain" ujar artha.(eka/R3).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved