Bali Kini , Denpasar - Ketua Komisi VII DPR - RI, Sugeng Suparwoto merasa bersyukur, mengapresiasi keseriusan Gubernur Koster menerapkan Bali Energi Bersih dengan lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Sebagai implementasinya, Wayan Koster juga dinilainya telah memiliki keinginan kuat untuk menerapkan kendaraan bermotor listrik dengan hadirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian dibidang Lingkungan Hidup, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga telah menghadirkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Saya lihat Gubernur Bali telah mengaungkan Energi Bersih, jadi ini ada harapan untuk Indonesia, karena Bali yang komitmen memulainya. Saya lega sekali mendengar kebijakan Pak Gubernur Koster ini," kata Ketua Komisi VII DPR - RI, Sugeng Suparwoto saat melakukan kunjungan kerja ke kediaman Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (30/12) sore.
Atas kondisi itu, Ketua Komisi VII DPR - RI, Sugeng Suparwoto yang memiliki lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup ini menyatakan penerapan energi bersih di Bali merupakan momentum untuk membangkitkan teknologi yang ramah lingkungan, supaya Bumi ini besih, masyarakatnya sehat dan secara ekonomi murah.
"Jadi ini sangat luar biasa, apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius ingin memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia dengan target pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan sebanyak 23% dalam bauran energi nasional di tahun 2025, maka mulai sekarang harus menerapkan bauran energi tersebut. Karena sampai hari ini, kita baru 8,7 persen menerapkan bauran energi secara nasional," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Gubernur Koster menyampaikan terimakasih kepada Ketua Komisi VII DPR - RI, Sugeng Suparwoto yang telah melakukan kunjungan ke Bali. Mengenai Energi Bersih yang mulai diterapkannya di Pulau Dewata, karena semuanya bersumber dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dengan berpegang teguh pada kearifan lokal Bali.
"Dari situlah, saya mengeluarkan berbagai kebijakan Peraturan Gubernur Bali. Kesemuanya bertujuan agar Bali dan alamnya tetap terjaga dan bersih," kata Koster.
Berbicara tentang Bali Energi Bersih, kata Wayan Koster hal ini harus diterapkan, karena Pulau Bali merupakan destinasi wisata dunia yang sudah tentu kualitas pariwisatanya harus didukung oleh infrastruktur yang nyaman, bersih, dan memberikan kesehatan kepada masyarakat.
"Kami akan dorong penggunaan panel surya untuk di rumah, perkantoran, swalayan, hotel, hingga restaurant. Termasuk pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini akan kita gerakan di tahun 2021," ujarnya.
Kemudian aspek yang mendukung Bali itu bersih ialah dari Lingkungan Hidupnya, sehingga pengelolaan sampah berbasis sumber kita akan dorong, agar sampah selesai di Desa.
"Untuk itu Tahun 2021 kita akan genjot lagi masalah sampah ini, dimana masing-masing Desa harus selesai mengelola sampahnya sendiri, sehingga alur sampah ke TPA berkurang," akunya.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram