-->

Selasa, 24 November 2020

Bantuan Sosial DID Jembrana tahap I Rampung Tersalurkan

Jembrana , Balikini.Net - Bantuan social alokasi dana Dana Insentif Daerah (DID) tahap I seluruhnya rampung tersalurkan sebanyak 34.075 paket yang merupakan usulan dari pihak desa/kelurahan se-Kabupaten Jembrana. Setelah sebelumnya disalurkan pada empat (4) kecamatan lainnya. Hari ini, Selasa (24/11), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana kembali menyalurkan bantuan social berupa sembako di Kecamatan Melaya yang menjadi tahapan akhir dari penyaluran bantuan social tersebut.  Penyaluran bantuan social DID tahap I tersebut secara langsung diserahkan Bupati Jembrana I Putu Artha yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana kepada perwakilan warga disetiap desa yang ada di kecamatan Melaya. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Jembrana dari UNSUR TNI/POLRI, Para Asisten  beserta seluruh jajaran Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.


Kepala Dinas Sosial Jembrana Made Dwipayana menyampaikan, terkait penyaluran bantuan social alokasi dana DID tahap I seluruhnya rampung tersalurkan sejumlah 34.075 dari total yang disediakan sebanyak 55.667 paket. Dirinci bantuan social DID tahap I ini, untuk Kecamatan Pekutatan 4.602 paket, Mendoyo 9532 paket, Jembrana 7057 paket, Negara 8567 paket, dan kecamatan Melaya 4317 paket. “Untuk alokasi dana bantuan social tersebut berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah Rp 14,9 miliar dimana Rp 8,3 miliar diperutuhkan untuk penyediaan bantuan social berupa sembako kepada masyarakat sejumlah 55.667 paket. Dana DID tersebut merupakan reward dari pemeritah pusat atas keberhasilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Jembrana bersama seluruh stakeholder  juga didukung dengan perilaku kedisiplinan warga masyarakat Jembrana dalam menghadapi covid-19 ,” ucapnya.


Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha  mengapresiasi bantuan social DID tahap I seluruhnya rampung tersalurkan di 5 kecamatan se-Kabupaten Jembrana dan semoga dapat bermanfaat bagi seluruh penerima manfaat mengingat bantuan social berupa sembako tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat ditengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini. “Mengingat pada tahap I bantuan social DID berupa sembako sejumlah 34.075 paket dari alokasi 55.667 paket yang disiapkan  sudah rampung tersalurkan di 5 kecamatan, untuk itu kepada pihak desa agar kembali mengusulkan bagi warganya yang belum memperoleh bantuan social tersebut, sehingga nantinya kouta tersebut dapat terpenuhi seluruhnya,” ujarnya.


Disamping itu Bupati Artha juga menyampaikan keberhasilan Jembrana dalam menghadapi covid-19 ini juga tidak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat yang selama ini sudah disiplin menerapkan protocol kesehatan. “Untuk itu, semangat dalam menghadapi covid-19 ini jangan pernah hilang, terus menerus disiplin menerapkan protocol kesehatan khususnya protocol 3 M dalam beraktivitas, baik dirumah tangga, dikantor, dan saat melaksanakan kegiatan keagaman, sehingga nantinya dapat memutus rantai penyebaran covid-19 di Jembrana,” imbuhnya. (ari/r4)      



Kasus Aktif per hari ini menjadi 767 orang (5,71%),

Denpasar ,BaliKini.Net - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan pada Selasa (24/11) di Provinsi Bali, mencatat masih terus terjadi peningkatan kasus pasien positif. Bahkan dilaporkan kembali terjadi penambahan jumlah pasien dalam perawatan.


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak  111 orang (108 orang melalui Transmisi Lokal dan 3 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 105 orang dan kembali terjadi penambahan seorang pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 13.442 orang, sembuh 12.260 orang (91,21%), dan meninggal dunia 415 orang (3,09%). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 767 orang (5,71%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Sodomi Korban Teler Mikol, Pria ini Dituntut 12 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Saraswati mengajukan hukuman penjara terhadap pria asal Broa, Kalimantan Timur, yang melakukan tindak pencabulan dengan cara mensodomi korbannya. 


Modus yang dilakukan oleh terdakwa bernama Lukman, yaitu dengan cara membuat para korbannya dicekoki minuman berakohol (mikol). Setelah korban teler, dibopong ke dalam kamar dan disodomi. 


Secara virtual, jaksa mengajukan tuntutan dalam du berkas. Untuk tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur, dituntut pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.


Sedangkan untuk korban yang remaja, oleh Jaksa Saraswati diajukan hukuman selama tiga tahun penjara. Terdakwa yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar secraa virtual, hanya bisa mengajukan pembelaan secara tertulis kepada hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.MH.


"Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana asusila. Oleh JPU, terdakwa diajukan hukuman dalam dua berkas. Secara akumulasi total hukuman selama 12 tahun," demikian anggota Posbakum yang mendampingi terdakwa secara virtual.


Perbuatan terdakwa oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Perbuatan terdakwa untuk korban dewasa, dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP. Dimana dalam melakukan tindakan asusila, para korbannya dalam kondisi tidak berdaya," sambung pihak Posbakum.


Dalam keterangan yang sempat dibacakan JPU bahwa yang menjadi korban adalah bocah ABG berumur 15 tahun dan 16 tahun. Serta korban remaja berumur 18 tahun. Terdakwa diduga memiliki kelaianan seks terhada sesama jenia yang beranjak ABG dan baru remaja.


Terdakwa yang berjualan Mikol ini, sebelum menggarap korbannya. Terlebih dahulu mencekoki dengan mikol hingga teler, selanjutnya para korban dibopong ke kamar dalam kondisi tak berdaya di sodomi.[ar/r5]

Pemkab Klungkung Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut

Klungkung.BaliKini.Net - Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah atas kerja keras dan kesungguhan Pemerintah Daerah yang berhasil menyusun dan menyajikan LKPD tahun 2019 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan. Pemerintah Kabupaten Klungkung secara berturut-turut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019. Bahkan Kabupaten Klungkung ditetapkan meraih Opini WTP atas LKPD tahun 2019 dan meraih WTP 5 (lima) kali berturut-turut sejak 2015-2019.


Penghargaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Klungkung diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto yang diterima Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Klungkung, Selasa (24/11/2020).


Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan Pemkab Klungkung mempertahankan opini WTP atas LKPD secara lima kali berturut-turut. Bupati Suwirta juga mengatakan, WTP ini bukan tujuan semuanya, tetapi WTP ini sudah ada yang mengevaluasi dan yang paling penting kami bersama jajaran untuk kerja secara maksimal dengan memberikan yang terbaik dengan sepirit gema santi. Maka WTP itu kita raih untuk yang kelima kalinya dan juga meraih 10 besar perencanaan pembangunan daerah tingkat nasional. "Jangan terlalu terlena dengan WTP berturut-turut,  WTP harus di kawal dengan baik," Ujar Bupati Suwirta dengan raut wajah gembira menerima penghargaan.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Klungkung karena telah berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK selama lima kali berturut-turut. Hal ini tentu tidak mudah, apalagi dari tahun ke tahun tantangan dan kriteria dari WTP itu semakin berat. Bahkan sekarang ini, pemeriksaan BPK tidak hanya fokus pada laporan keuangan saja, namun juga merambah ke kinerja. “Dari pengamatan kami selama setahun, Klungkung memang paling baik. Kinerja Pemkab Klungkung memang luar biasa. Ini prestasi, dan tidak mudah mempertahankan dengan kriteria yang semakin bertambah,” ujar Tri Budhianto.


Selain menerima piagam penghargaan, Pemkab Gianyar juga menerima plakat WTP karena telah mampu mempertahankan opini WTP selama lebih dari lim kali berturut-turut dan dilanjutkan dengan sharing session pelaksanaan anggaran daerah tahun 2020 yang bersumber dari APBN. Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Luh Ketut Ari Citrawati, Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Seger, Kadis Pariwisata Kabupaten Klungkung, Kadis Pendidikan serta undangan terkait lainnya. (yande/r4)

Wujudkan Lingkungan Permukiman Di Perkotaan Layak Huni

Pemkot Denpasar Adakan Lokakarya Perencanan Evaluasi Kota Tanpa Kumuh

 Denpasar, BaliKini.Net - Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan program pemerintah pusat yang berupaya memberdayakan masyarakat dan pelaku pembangunan lainya, termasuk pemerintah daerah dan kelompok peduli.

Dimana melalui Program Kotaku adanya upaya untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, yang nantinya pemerintah daerah mengkoordinasi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat, demikian disampaikan Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya saat membacakan sambutan Walikota Denpasar secara tertulis pada kegiatan Lokakarya Perencanaan dan Evaluasi Program Kotaku, Selasa (24/11) di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar.

Lebih lanjut Made Toya mengatakan, cepatnya laju urbanisasi di Kota Denpasar yang tidak di barengi dengan ketersediaan ruang, menyebabkan suatu kawasan permukiman menjadi padat serta cenderung kumuh. Untuk itu pelaksanaan program KOTAKU merupakan upaya mewujudkan lingkungan permukiman di Perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan melalui prakasa 100-0-100 (seratus-nol-seratus), yaitu dengan mencapai 100% akses air minum, mengurangi kawasan kumuh hingga 0% dan 100% akses sanitasi untuk masyarakat Indonesia yang sesuai dengan target RPJMN 2020-2024.

Kegiatan Lokakarya Perencanaan dan Evaluasi Program KOTAKU Kota Denpasar memberikan ruang belajar guna memicu terjadinya perubahan pola pikir dalam pencegahan kawasan kumuh dengan semangat saling berdiskusi dan berbagi solusi baik dalam hal penataan lingkungan walaupun di tengah situasi pandemi covid, sehingga lokakarya dilaksanakan melalui media daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).

“Dengan kerja keras kita bersama, terbukti kita sudah banyak melakukan pengurangan luasan kumuh, dilihat dari data tahun 2016 seluas 184,4 Ha berkurang di tahun 2020 menjadi 50,52 Ha yang terbagi menjadi kewenangan pusat di 2 lokasi dengan luasan total 42,8 Ha dan kewenangan Kota Denpasar berada di 8 lokasi dengan total luasan 7,4 Ha,” ungkap Made Toya.

Dan diharapkan kepada semua pihak, jadikanlah kegiatan ini sebagai media untuk mencari solusi terbaik terhadap pembangunan partisipasif yaitu pembangunan yang berpihak pada rakyat untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan pemerintahan yang baik. (ays’/r2).

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Orang Pelanggar Prokes di Desa Pemecutan Kelod

Denpasar,BaliKini.Net - Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar 


secara rutin menggelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang mana Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Selasa (24/11) di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat.


Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan kali ini sengaja di dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod, tepatnya di  simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur. Mengingat di wilayah tersebut kasus positif covid 19 cukup tinggi.


“Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona merah atau jumlah penderita covid 19 yang cukup banyak. Yang mana Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhui protokol kesehatan," jelas Sayoga.


Adapun hasil dari kegiatan tersebut Sayoga mengaku terjaring 32 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100ribu. Dan 20 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya.


Lebih lanjut Sayoga  mengaku pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya  masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian tapi  masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak  memakai masker.


" Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat," tegasnya. (ays’/r2).


Ganggu Ketertiban, Satpol PP Denpasar Amankan 5 Gepeng

Denpasar ,BaliKini.Net - Satpol PP Kota Denpasar  tertibkan sebanyak 5 orang gepeng (gelandangan dan pengemis) yang berkeliaran di beberapa titik di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikomfirmasi Selasa (24/11).

Sayoga mengatakan bahwa dari pemantauan rutin yang dilaksanakan kali ini sebanyak 5 orang gepeng yang ditertibkan mulai dari anak kecil hingga orang tua. Diduga banyaknya gepeng  berkeliaran di Kota Denpasar mungkin karena dampak dari pandemi Covid-19. 

"Dari pemantauan yang kami laksanakan, mereka kedapatan menggedor-gedor kaca mobil dan mengganggu pengendara di traffict light, ini tentu sangat mengganggu dan bisa membayakan baik pengendara maupun yang bersangkutan," kata Dewa Sayoga.  

Menurutnya, banyak orang memilih menjadi gepeng ketika kehilangan pekerjaan atau mata pencarian. Namun karena tidak memahami Perda tentang Ketertiban dan keamanan kota, mereka berkeliaran sesukanya sehingga merusak tatanan kota dan mengganggu ketertiban.

Untuk tindak selanjutnya, Sayoga menjelaskan bahwa bagi gepeng yang tidak memiliki identitas jelas di Denpasar, akan dikembalikan ke daerah asalnya. Sebelum dikembalikan dilaksankaan langkah pembinaan agar hal ini tidak terjadi lagi. 

“Dengan demikian mereka bisa mendapat pembinaan sehingga tidak ada yang mengemis lagi,” ungkapnya

Ia mengaku sangat miris melihat gepeng yang terjaring itu merupakan anak di bawah umur dan berasal dari luar Denpasar.  Sebab, di usia mereka yang selayaknya bersekolah ternyata mengemis di jalan. Bahkan beberapa anak tersebut mengaku sengaja mengemis demi mendapat bekal, terlebih saat ini mereka mengaku tidak bersekolah karena pandemi. Selain itu juga seorang ibu-ibu yang tertangkap sedang menggendong anak kecil.  Sayoga juga berharap semua pihak ikut mengawasi  sehingga di Kota Denpasar tidak lagi ditemukan gepeng lagi.  (r2)


Pasang Lampu Mooving Beam, Aparat Desa Padangsambian Kelod Tegur Pengelola Restoran

Denpasar ,BaliKini.Net - Memasang lampu jenis mooving beam (lampu variasi), Desa Padangsambian Klod bersama Linmas Babinkamtibmas, Kadus, Kelihan Adat, Pecalang Br. Batubolong memberikan teguran kepada salah satu Restorant yang ada  di kawasan Jalan Teuku Umar  Senin (23/11) kemarin. 


Perbekel Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra mengatakan, teguran itu  dilakukan karena pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat setempat. Mengingat musim panas banyak mengira lampu jenis mooving beam merupakan sinar laser yang mengakibatkan cuaca semakin panas. 


Setelah pengaduan  diterima pihaknya langsung menuju kelokasi dengan pihak terkait. Ternyata dipasangnya lampu tersebut  menurut pemilik toko hanya untuk menarik pengunjung datang ke restorannya. Meskipun demikian  dikarenakan  cuaca panas yang berpengaruh terhadap kenyamanan masyaraakat sekitar. "Maka kami dari Pemerintahan Desa meminta agar mooving beam yang dipasang di off kan," ungkap Wijaya.


Dari pertemuan tersebut itu pihak pengelola restoran  menyepakati dan manghormati keputusan itu, dan bersedia untuk membantu Pemerintah Desa menjaga kenyamanan lingkungan Desa Padangsambian Klod.


Dalam kesempatan itu Wijaya mengaku juga minta agar pemilik restoran tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, serta operasional restoran juga mengikuti jam oprasional yang telah ditentukan. (Ayu/humas)

Desa Mandiri Air Minum, Bupati Suwirta Bentuk Asosiasi KP-SPAMS Tingkat Kabupaten

Klungkung, BaliKini.Net - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja menghadiri Pembentukan Asosiasi KP-SPAMS Tingkat Kabupaten. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, Selasa (24/11/2020).


Bupati Klungkung dalam arahannya mengatakan desa-desa yang sudah mempunyai Pamsimas kedepanya harus bisa mengelola air minum secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan air di wilayahnya masing-masing. Pihaknya berharap melalui pembentukan Asosiasi KP-SPAMS diharapkan dapat menjadi wadah kerjasama dan pembelajaran dalam tata kelola kelembagaan dan cara pengelolaan yang baik. “Tidak sekedar mengelola sendiri, melainkan harus menjaga kualitas, standar pengelolaan, pelayanan dan aministrasi harus dilakukan,” Ujar Bupati Suwirta


Distrik Kordinator Pamsimas Kabupaten, Indra mengatakan acara ini bagian dari tindak lanjut Bupati Klungkung yang berkomitmen untuk menuntaskan 100 persen air minum untuk membentuk Asosiasi KP-SPAMS supaya pengelolaan air minum ini ada dari dinas terkait. "Diharapkan adanya asosiasi ini sebagai wadah komunikasi dan diskusi," harap Indra


Lebih lanjut, pihaknya mengatakan tugas asosiasi ini juga untuk menyusun standar pelayanan di masing-masing desa. "Tahun 2021 ada lanjutan program dari Pamsimas yakni New Pamsimas Mama yang mana air langsung bisa diminum ketika keran diputar," imbuhnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, menambahkan ada sembilan desa yang bergabung dalam pembentukan Asosiasi KP-SPAMS yakni, Desa Sekartaji,  Desa Batukandik, Desa Batumadeg, Desa Akah, Desa Tegak, Desa Nyalian, Desa Getakan, Desa Tihingan dan Desa Paksebali. (yande/r3)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved