-->

Selasa, 24 November 2020

Dewan Tabanan Sepakat Membahas 6 Buah Ranperda Kabupaten Tabanan

Tabanan ,BaliKini.Net  – Setelah dilakukan pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan, melalui Pemandangan Umum, 6 (enam) buah Ranperda Kabupaten Tabanan disepakati untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, dalam rapat paripurna ke-13, masa persidangan ketiga Tahun 2020, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (24/11).

Enam buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan T.A 2021, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpada Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.

 “Dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dapat ditarik kesimpulan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan sepakat menerima 6 buah Ranperda Kabupaten Tabanan untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,” tegas Dirga.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mengatakan bahwa penyampaian enam buah Ranperda tersebut sebagai upaya untuk menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi dewan yang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut, dimana pemandangan umum itu telah disampaikan oleh, Saudara I Nyoman Arnawa dari Fraksi PDI Perjuangan, Saudara I Made Asta Dharma dari Fraksi Golkar dan Saudari Ida Ayu Ketut Candrawati dari Fraksi Nasional Demokrat,” Ucap Bupati Eka.

Lebih lanjut, Bupati Eka menyampaikan sependapat dengan saran Dewan untuk tetap memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 pada APBD 2021, baik dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan pencegahan penularannya. “Dalam penyusunan prioritas pembangunan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021, telah dilakukan sinergitas dengan prioritas pembangunan Provinsi da Nasional,” ujarnya.

Dalam mendorong penuntasan target PAD, Bupati Eka mengatakan sepakat untuk mengintensifkan dan menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial melalui pendekatan dan pembinaan kepada pelaku-pelaku usaha dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Untuk belanja, kami sepakat agar diwujudkan secara efektif dan efisien sesuai prioritas, produktif dan dapat menciptakan multi player effect terhadap kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019,” imbuhnya.

Terkait mengenai penyertaan Modal daerah terhadap PUDDS, Bupati Eka menjelaskan hal ini sesuai dengan peraturan daerah nomer 12 tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal pada PUDDS, dimana besarannya Rp. 10 milyar. Namun terjadi refocusing terhadap APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 6 Milyar. Mengenai kepesertaan BPJS, PBI, KIS, hal ini mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan dan dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

“Dalam hal meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, kami sependapat untuk melaksanakan reformasi birokrasi serta pemanfaatan teknologi informasi dengan mempersiapkan SDM, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai,” tambah Bupati Eka.[rls/r3]

Jaringan Wanita Kurir Sabu asal Banyuwangi ini Dihukum 12 Tahun

[ foto : kanan terdakwa ]
Denpasar ,BaliKini.Net  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan terdakwa Sariani ikut serta dalam kemufakatan jahat membagi sabu dan ekstasi. Wanita 30 tahun inipun diganjar hukuman selama 12 tahun penjara.


Majelis hakim yang dipimpin Kony Hartanto,SH.MH., menyebutkan jika wanita asal Banyuwangi ini dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum pidana narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.


Atas perbuatannya, terdakwa yang diamankan pada Senin, 1 Juni 2020, diganjar hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, Jaksa Rindayani,SH yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 15 tahun, menyebutkan penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah). 


Keduanya adalah teman karib dari terdakwa. Bahkan terdakwa mengetahui jika kedua temannya itu adalah kurir. Kedua temannya itu diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di wilayah Padangsambian, tidak jauh dari tempat kos dari terdakwa. 


Saat ditangkap, kedua temannya itu mengaku jika masih menyimpan barang di rumah terdakwa. Penggledahan pun dilakukan di tempat kos terdakwa Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Barat.  


Malam itu terdakwa yang sedang asik mainan HP di atas kasur, dikejutkan dengan kedatangan kedua temannya disertai petugas kepolisian dari Polda Bali. Pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang milik Susilawati (berkas terpisah).


"Di dalam itu terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto," sebut jaksa melalui sidang online.


Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan  20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto. 


"Sehingga total keseluruhan  Narkotika yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto," baca Jaksa dalam dakwaan. 


Dijelaskan bahwa barang tersebut milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ajik Bolot (DPO). Dimana selama ini, Susilawati sering mendapat perintah dari Ajik Bolot untuk mengambil dan melakukan tempelan. 


Dibenarkan Susilawati bahwa barang tersebut diantarkan oleh orang bernama Caplin (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan dari Ajik Bolot. 


"Di dalam kamar itu, Susilawati bersama terdakwa memecah sabu menjadi paket kecil. Selanjutnya tinggal menunggu perintah melakukan tempelan sesuai pesanan pembeli," tutur Jaksa Rindayani.


Terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 12 tahun, secara virtual oleh Posbakum Peradi Denpasar, menyatakan menerima. Sedangkan pihak JPU memilih untuk pikir-pikir.[ar/r5]

Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose Pamitan ke Puri Mengwi

Badung ,BaliKini.Net  - Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose mengunjungi Puri Mengwi di Badung, Selasa, (24/11). Kedatangannya guna pamitan kepada penglingsir Puri AA Gde Agung, serta memohon restu di tugasnya yang baru di Mabes Polri.


Mantan Bupati Badung dan anggota DPD Bali ini mengucapkan terima kasih atas kunjungannya serta memberi apresiasi atas kinerja Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose dalam menjaga keamanan dan ketertiban Bali selama empat tahun menjabat sebagai Kapolda Bali.


"Masyarakat langsung merasakan kebebasan dan rasa aman selama kepemimpinan beliau," Ungkap Mantan Bupati Badung usai menerima kunjungan mantan orang nomor satu di Polda Bali.


Menurutnya Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose sudah melaksanakan tugas Kapolda Bali dengan baik, termasuk dalam rangka penanganan Covid-19 di Bali.  "Semoga tetap sehat dan Sukses selalu," Ujar Mantan Bupati Badung, dua periode ini.


Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose diakhir kunjungannya menyampaikan permohonan maaf apabila selama melaksanakan tugas sebagai Kapolda Bali ada hal-hal yang kurang berkenan dan  mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan, sehingga dirinya bisa mengemban tugas dengan baik selama kurum waktu empat tahun ini.[ar/r5]

Senin, 23 November 2020

Bupati Eka Sampaikam Pidato Pengantar Terhadap 6 Buah Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan

Tabanan ,BaliKini.Net  - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan pidato pengantar terhadap 6 (enam) buah Ranperda Kabupaten Tabanan pada rapat Paripurna ke 12 masa persidangan ketiga Tahun 2020 DPRD Kabupaten Tabanan, yang dilaksanakan via daring melalui aplikasi Zoom, Senin (23/11).


Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta para Wakil dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda, Instansi Vertikal dan BUMD, serta Sekda, Para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, dan juga bersifat terbuka untuk umum.


Enam buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang APBD Tahun 2021, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.


Dalam Pidato Pengantarnya, Bupati Eka mengatakan, pertimbangan mendasar yang melatar belakangi pengajuan 6 buah Ranperda ini, yakni Ranperda tentang APBD Tahun 2021 merupakan rencana keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Perda yang mengacu pada kebijakan umum, APBD dan PPAS yang merupakan awal perencanaan anggaran daerah yang menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD TA 2021.


“Pada rancangan tahun anggaran 2021, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,8 Triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 298,836 miliar lebih atau 14,13 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020. Dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1,8 Triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 294,279 miliar lebih atau 13,5 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 69,5 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari estimasi Silpa tahun anggaran 2020,” ungkap Bupati Eka.


Lebih lanjut Bupati Eka menjelaskan, Silpa tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 391,6 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,3 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 42,5 miliar lebih.


“Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp 1,6 triliun lebih, belanja tak terduga sebesar Rp. 13,3 miliar dan belanja transfer sebesar Rp. 251,9 Miliar lebih,” imbuh Bupati Eka.


Untuk 5 Ranperda lainnya, Bupati Eka menjelaskan pertimbangan mendasar yang melatar belakangi adalah karena adanya peraturan pemerintah nomer 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomer 18 tahun tahun 2016 tentang Perangkat daerah, adanya Permendagri nomer 100 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten Kota, Permendagri nomer 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Permendagri nomer 138 tahun 2017 tentang penyelengaraan pelayanan terpadu satu pintu dan Ranperda nomer 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


“Oleh semua itu kita wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara efektif. Konsekuensinya kita semua dituntut dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang handal,” pinta Bupati Eka.[rls/r3]

Bapelitbang Tabanan Umumkan Verifikasi Lapangan Pemenang Tahap Seleksi Awal Lomba Festival Kita 2020

Tabanan ,Balikini.Net – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan, mengumumkan Verifikasi Lapangan Pemenang Tahap Seleksi Awal Festival KITA 2020 se-Kabupaten Tabanan untuk semua kategori yang dilaksanakan, yakni Kategori Masyarakat, Kategori SMA/SMK/Sederajat, dan Kategori ASN, Senin, (23/11).


Pengumuman tersebut  dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom, oleh Kepala Bapelitbang Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja, ST.,MT, didampingi para juri dan tim penilai yang kompeten di bidangnya masing-masing.


I.B. Wiratmaja menjelaskan, Festival Kita adalah akroim dari Kreativitas dan Inovasi Tabanan, dengan tagline ‘Kita Pasti Bisa’. “Ini diharapkan bisa menjadi wadah kreativitas dan inovasi bagi masyarakat Kabupaten Tabanan, demi masa depan yang lebih baik,” ujar Wiratmaja


Lebih lanjut Ia menegaskan, pada Festival KITA dilaksanakan lomba untuk 3 kategori, yaitu : Kategori Masyarakat, Kategori SMA/SMK/Sederajat, dan Kategori ASN. Dan melalui berbagai tahapan, diantaranya tahapan pengumuman, pendaftaran, seleksi awal, pengumuman pemenang seleksi tahap awal, serta verifikasi lapangan pemenang tahap seleksi awal.


“Verifikasi Lapangan Pemenang Tahap Seleksi Awal Festival KITA dilakukan dengan cara presentasi video dan Tanya jawab yang dilaksanakan pada hari ini, tanggal 23 Nopember 2020. Dan Pengumuman pemenang lomba semua kategori direncanakan pada puncak perayaan HUT Kota Tabanan, tanggal 29 November 2020,” imbuh Wiratmaja.


Verifikasi Lapangan Pemenang Tahap Seleksi Awal Festival KITA diikuti oleh 5 orang Pemenang Tahap Seleksi Awal dari masing-masing kategori. Kategori Masyarakat diantaranya : I Ketut Laba Nindya Arta, Ni Made Defy Januarianti, Siti Jubaidah, Ni Luh Gede Sara Purnama Santhi dan Made Pavian Budi Gunawan. Kategori SMA/SMK/Sederajat, diantaranya : Ni Putu Lidya Pramesty, Ni Luh Gede Nirmala Dewi, Ni Made Rina Purnami, Kadek Indah Widyanthari, dan I Kadek Girang Dimartawan. Untuk Kategori ASN diantaranya ; Drs. I Dewa Nyoman Sarjana, Ni Wayan Murdani, I Gusti Agung Rai Dwipayana, Karseno dan I Wayan Supar Artawan.


Pihaknya menambahkan, peserta yang mengikuti lomba Festival KITA dari awal sampai ditutupnya pendaftaran yang dilakukan mulai dari bulan April sampai 30 Mei 2020 sebanyak 34 peserta. Dari masing-masing kategori, yakni Kategori Masyarakat diikuti 20 peserta, Kategori SMA/SMK/Sederajat diikuti 9 peserta, dan Kategori ASN diikuti 5 peserta.


Peserta terdiri dari perorangan atau kelompok dengan jumlah kelompok maksimal 5 orang. Juara pada setiap kategori mendapat penghargaan Bupati Tabanan, Hadiah Hiburan, Uang Pembinaan dan Door Prize, dengan total hadiah sebanyak Rp. 122 Juta.


Nama-nama juri Festival KITA 2020, yakni Dr. Drh. Desak Nyoman Dewi Indira Laksmi, S.KH., M.Biomed (Ketua Inkubator Bisnis Universitas Udayana), Dr. Dra, Dewa Ayu Laksmiadi Janapriati, M.Par (Kabid Pengelolaaan Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali), serta Ida Bagus Wiratmaja, ST.,MT (Kepala Bapelitbang Kabupaten Tabanan).  *

BUPATI ARTHA KEMBALI SERAHKAN BANTUAN SOSIAL DID DI KECAMATAN NEGARA

Jembrana , BaliKini.Net - Setelah sebelumnya di Kecamatan Pekutatan , Mendoyo dan  Jembrana, kali ini, senin ( 23/11/2020), Bupati Jembrana I Putu Artha Kembali  menyerahkan Paket sembako di Kecamatan Negara.

Bantuna diserahkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah Pandemi yang saat ini melanda Indonesia khususnya di Kabupaten Jembrana.  Penyaluran bantuan sosial berupa peket sembako tersebut secara langsung diserahkan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana kepada perwakilan warga di setiap desa yang ada di Kecamatan Negara, Senin (23/11).


Penyerahan paket sembako yang dilaksanakan secara maraton diawali dari Kelurahan Banjar Tengah dilanjutkan ke Desa/Kelurahan lainnya yang ada di kecamatan Negara. Dengan Anggaran yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) ini merupakan reward dari pemerintah pusat atas kinerja penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana terbaik di Bali bahkan di Indonesia, dengan jumlah Rp 14,9 miliar.


Turut dihadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Dandim 1617/Jembrana, Perwakilan Polres Jembrana, Sekda I Made Sudiada, anggota DPRD Kabupaten Jembrana, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Negara,serta seluruh jajaran Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.


Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Jembrana Made Dwipayana menyampaikan kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan Penyerahan paket sembako Bahwa Kabupaten Jembrana mendapatkan reward dan apresiasi dari pemerintah pusat atas hasil kerja keras Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana bersama seluruh stakeholder bersinergi dengan masyarakat maka Kabupaten Jembrana mendapat Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah Rp 14,9 miliar di mana Rp 8,3 miliar diperuntuhkan untuk penyediaan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat sejumlah 55.667 paket.


“sebelumnya kami sudah menyerahkan bantuan sosial ini dibeberapa Kecamatan yang ada di kabupaten Jembrana. Namun, hari ini kami kembali melaksanakan di Kecamatan Negara dengan jumlah paket sembako sebanyak 8567 paket. Dan dapat dirinci Kelurahan Banjar Tengah sebanyak 534 paket, Kelurahan Lateng sebanyak 806 Paket, Kelurahan Loloan Barat sebanyak 563 Paket, Desa Tegal Badeng Timur sebanyak 539 Paket, Desa Kaliakah sebanyak 1930 Paket, Desa Tegal Badeng Barat  sebanyak 436 Paket, Desa Pengambengan sebanyak 906 Paket, Desa Cupel sebanyak 480 Paket, Desa Baluk Sebanyak 739 Paket, Desa Banyubiru sebanyak 864 paket, Desa Berangbang sebanyak 884 paket, dan Kelurahan B.B Agung sebanyak 600 paket. Selanjutnya akan kami salurkan kembali di kecamatan yang belum di Kabupaten Jembrana,” ujarnya.


Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan bahwa bantuan sosial berupa paket sembako sejumlah 55.667 paket ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah Jembrana kepada seluruh masyarakat, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Jembrana yang masih berlangsung khususnya di Kabupaten Jembrana. Bantuan ini juga karena tidak lepas dari perilaku kedisiplinan warga masyarakat Jembrana dalam menghadapi Covid-19 dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah dengan tetap mengedepankan Protokol kesehatan.


“Semoga bantuan sosial ini bisa bermanfaat guna memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari serta semoga pandemi ini segara berakhir.  sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa lagi,”ucapnya.  


Selain itu, Bupati Artha juga mengatakan bahwa dalam pembagian bantuan sosial ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada yang akan diselenggarakan pada bulan depan. Melainkan sumbangan ini merupakan bagian dari kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan yang terdampak langsung virus Covid-19.


“Bantuan ini murni diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan di masa pandemi saat ini. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pilkada. Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam suasana menjelang Pilkada jangan mudah percaya kepada berita/isu hoax yang bertebaran sekarang ini.  Mari kita bersama-sama menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai,”harap Bupati Artha.


Ia juga mengajak seluruh warga yang hadir dalam penyerahan bantuan sosial tersebut,  untuk menginformasikan kepada keluarga dan tetangga untuk selalu mewaspadai penyebaran Covid-19, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan khususnya protokol 3M.


“Baik itu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir itu harus terus dilaksanakan sehingga jika masyarakat sudah disiplin akan hal tersebut virus ini bisa segera berakhir,” pungkasnya (Adi/r4)


29 Orang Terjaring, Melanggar Tidak Pakai Masker Tak Segan Berikan Efek Jera

Denpasar,BaliKini.Net - Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Kelurahan Padangsambian menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Tiga  Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu ini dilaksananakan pada Senin (23/11) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 29 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak 21 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan 8 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna .

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Kelurahan Padangsambian dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, dan kami juga tak segan untuk mengambil tindakan guna memberikan efek jera bagi yang membandel,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.

“Selama pelaksanaan aksi kurang lebih 2 jam kami menemukan 29 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya. (rls/r4])

Satu Orang warga pemecutan kaja Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Denpasar, BaliKini.Net - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar cenderung menunjukan tren yang berfluktuatif. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar masih menemukan adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pun demikian, hari ini kasus sembuh  kembali sukses melampaui jumlah kasus positif Covid-19 harian. Pada Senin (23/11) di ibukota Provinsi Bali ini diketahui kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 24 orang dan kasus positif Covid-19 bertambah 20 orang yang tersebar di 13  wilayah desa/kelurahan. Sementara itu seorang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia. 

Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif tercatat mengalami lonjakan di satu wilayah desa/kelurahan. Yakni Dangin Puri Kaja yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 3 kasus baru. Disusul Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Sumerta, Desa Tegal Harum, Kelurahan Tonja dan Desa Pemogan yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang. Sedangkan sebanyak 7 desa/kelurahan lainya mencatatkan penambahan kasus msing-masing 1 orang dan sebanyak 30 desa/kelurahan nihil penambahan kasus. 

Terkait kasus meninggal dunia diketahui pasien berjenis kelamin laki-laki usia 67 tahun dengan status domisili di Desa Pemecutan Kaja. Pasien diketahui positif Covid-19 pada 14 Oktober dan dinyatakan meninggal dunia pada 22 Oktober 2020 dengan penyakit penyerta atau komorbid Hipertensi. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Senin (23/11) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 

"Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif bertambah 20 orang, kasus sembuh bertambah 24 orang dan 1 pasien dinyatakan meninggal dunia," ujarnya

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa beragam upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

 “Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.

Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.680 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 3.420 orang  (92,93 persen), meninggal dunia sebanyak 83 orang (2,26 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  177 orang (4,81 persen).

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Hms /r4) 


 




Kasus Meninggal Dunia :


1. Desa Pemecutan Kaja seorang laki-laki usia 67 tahun, dinyatakn positif Covid-19 pada 14 Oktober dan dinyatakan meninggal dunia pada 22 Oktober 2020. 


Persiapkan Pembukaan Pariwisata, Denpasar Gelar Bimtek CHSE.

Denpasar ,BaliKini.Net  - Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata. Dalam adaptasi keiasaan baru Dinas Pariwisata mengadakan Bimbingan Teknis CHSE yang di buka oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, pada Senin (23/11) di Denpasar 


Bimtek CHSE yang diselenggarakan mulai tanggal 23 sampai 24 November dengan menghadirkan  pembicara I.B Purwa Sidemen Direktur Eksekutif PHRI Bali, Dr. Agus Made Oka Iswara Ketua IGHMA Bali, I Gusti Ngurah Dharma Suyasa dari CEO Fresh Water Asia dan Ketut Swastika dari Education Commites of Indonesian Chef Assosiation. 


Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku Ketua panitia Bimtek CHSE, I Wayan Hendaryana mengatakan pandemi COVID-19 yang berdampak besar bagi pelaku industri  pariwisata,  untuk itu untuk mempersiapkan segala sesuatunya diperlukan bimtek CHSE yang bertujuan menambah pengetahuan, pemahaman dan strategi bagi SDM pariwisata dalam adaptasi kebiasaan baru. 


"Bimtek CHSE yang diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur Hotel, Restoran, Praktisi, Akademisi pariwisata yang ada di Kota Denpasar diharapkan kedepan dapat memberikan jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan" ujar Hendaryana 


Semntara itu, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan Pemerintah Kota Denpasar gencar mendorong penerapan prorokol kesehatan berbasis CHSE sehingga setelah pelaksanaan bimtek CHSE ini dapat menambah daya tarik wisata di Kota Denpasar. 


"Dengan penerapan CHSE akan meingkatkan kualitas, daya saing dan reputasi industri dan daya tarik pariwisata sehingga penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE ini harus menjadi gaya hidup untk menjamin kesehatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dan juga wisatawan," ujar Made Toya [ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved