-->

Selasa, 18 Juni 2019

Sistem Pengupahan Diharapkan Mampu Berikan Win-win Solution

Sistem Pengupahan Diharapkan Mampu Berikan Win-win Solution

DENPASAR,BaliKini.Net - Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terus melakukan pembahasan. Kali ini pembahasan melebar dengan mengundang Dinas Tenaga Kerja atau Bagian Hukum dan HAM dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali. Namun melibatkan juga beberapa serikat pekerja.

Diketahui, beberapa poin penting yang menjadi focus Pansus dalam pembahasan yakni system pengupahan terhadap tenaga kerja. Ketua Pansus Nyoman Parta menyampaikan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan bisa memberikan solusi ataupun win-win solution kepada kedua belah pihak yakni pekerja dan perusahaan. “Tapi ada juga yang sudah sangat sanggup (memberikan) di atas upah minimum, tetapi tetap memberikan sesuai nilai paling rendah dari upah minimum yang ditetapkan,” jelasnya, Senin (17/06).

Menurutnya, system pengupahan sangat penting untuk bahas lebih lanjut. Pasalnya, menyangkut Kualitas Hidup Layak (KHL) orang banyak, utamanya para pekerja. Sehingga, KHL tak bisa serta merta berpatokan pada Upah Minimum yang telah ditentukan. Meningingat, Upah tersebut berlaku bagi para pekerja baru atau dengan masa waktu tertentu (kontrak). “Bahkan, dulu sejarahnya, upah minimum ini diberikan untuk pekerja perempuan yang diam di rumah. Tapi sekarang justru diberikan untuk ke semua pekerja,” terang dia.

Termasuk juga dengan para pekerja kontrak dibidang pariwisata. Kata dia, sesuai dengan masukan dari Serikat Pekerja, perlu adanya pembatasan masa waktu kontrak yakni maksimal 4 tahun. Dirinya menyadari, kontrak memang rentan dengan pemutusan kerja. Akan tetapi, halite merupakan bagian dari pengawasan. “Tentu ada resiko pemutusan. Tapi itu harus dengan pengawasan yang ketat. Serta kami akan aktifkan lagi Tripartit yang sudah sepuluh tahun ini tidak aktif,” tandasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved