-->

Senin, 02 September 2019

Anggota BPD se-Kabupaten Diambil Sumpah

Anggota BPD se-Kabupaten Diambil Sumpah

Jembrana,BaliKini.Net  - Di Gor Kresna Jvara, Lingkungan Sawe, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Senin (2/9) telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kab. Jembrana Masa Keanggotaan Tahun 2019 - 2025.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Doa dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 24/VIII/2019 tentang peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Seusai pembacaan Surat Keputusan langsung dilaksanakan pengambilan Sumpah/Janji jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kab. Jembrana oleh Bupati Jembrana dan penandatanganan sumpah/janji jabatan yang didampingi oleh Rohaniawan masing-masing Agama.

Bupati Jembrana, I Putu Artha, SE.MM dalam sambutannya mengatakan, sebagai insan yang beragama, terlebih dahulu marilah kita panjatkan Do’a dan Puji Syukur Kehadapan Tuhan Yang Maha Esa/lda Sang Hyang Widhi Wasa, karena berkat karunianya kita sekalian dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat walaflat, guna bersama-sama mengikuti Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa periode 2019-2025 dengan penuh hidmat dan lancar. Sejalan dengan telah diundangkan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak otonomi tersebut diberikan dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam konteks ini sudah tentu peran pemerintahan desa menjadi sangat penting. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa harus bersatu padu, menyingsingkan lengan baju, bekerja keras menggali potensi desa yang dimiliki untuk digunakan dan di manfaatkan sebesar - besamya untuk kepentingan masyarakat. Pemerintahan desa harus mampu menjawab  tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya serta harus mampu memetakan dan mengukur semua potensi dan permasalahan yang dihadapi, sehingga diharapkan kedepan mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik, yaitu perencanéan partisipatif yang mengakomodir seluas-luasnya aspirasi masyarakat. Dalam penyerapan aspirasi masyarakat fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap aspirasi sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa. BPD sebagai lembaga formal mendorong transparami, demokratisasi dan peningkatan kewajaran masyarakat dan menjadi iklim/budaya yang bersih dan mampu merumuskan indlkator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap Pemerintah Desa sendiri. Seorang anggota BPD harus mampu menjadi “salah satu pilar’ kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. Oleh karenanya kcpada setiap anggota BPD 
saya berharap, agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari hubungan antara BPD dan Pcmerintah Desa yang kesenjangan atas 
pemahaman dan pengetahuan terhadap regulasi yang ada. Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan ‘Check and Balm BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa, serta terkait apa saja program yang sudah benjalan, yang belum berjalan dan yang tidak dijalankan. Oleh karena itu BPD harus benar-benar bisa menjadi partner Perbekel dalam pembangunan desa. 
Selain itu BPD harus bisa menjadi jembatan yang menghubungkan antara
Pemerintah Desa dengan masyarakat. BPD tidak boleh/dinilai hanya sebagai Pemberi Stempel‘ untuk memberikan legitimasi penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Bupati Jembrana menekankan, jangan sampai anggota BPD tidak mampu memahami agenda-agenda yang telah dirumuskan secara efektjf serta diharapkan dapat menciptakan pembaruan di desa. "Saat ini desa memiliki potensi yang cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Untuk menuju Desa mandiri dan sejahtra tentu tidaklah mudah, oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan 
kapasitas seorang anggota BPD", jelas Bupati Jembrana.

Hingga kegiatan selesai berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. (Suar/r5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved