-->

Rabu, 18 September 2019

Dewan Soroti Permintaan Tim Ahli Naik Gaji

Dewan Soroti Permintaan Tim Ahli Naik Gaji

DENPASAR,BaliKini.Net - Persoalan Tim Ahli DPRD Bali kembali menjadi pembahasan dalam penggodokan Tata Tertib (Tatib). Setelah disoroti soal kinerjanya, kali ini beredar isu jika Tim Ahli DPRD Bali meminta kenaikan gaji.

Selama ini, Tim Ahli DPRD Bali menerima gaji Rp. 10 Juta setiap bulannya. Akan tetapi kali ini meminta kenaikan menjadi Rp. 15 Juta perbulan. Permintaan ini supaya sama dengan Tim Ahli Gubernur Bali Wayan Koster. Namun, permintaan kenaikan gaji tersebut ditolak oleh anggota dewan.

"Tim Ahli di DPRD Bali kita dengar minta kenaikan gaji dan mereka minta sama seperti tim ahli yang ada di timur (gubernur,red)," kata anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Oka Antara, Senin (16/09).

Menurutnya, permintaan tersebut perlu disesuaikan dengan kinerja system kerja dengan Tim Ahli Gubernur. Kalau Tenaga Ahli Gubernur bisa bekerja siang malam bahkan sampai tengah malam dini hari masih mendampingi gubernur. Maka dari itu sangat wajar jika mendapat gaji hingga Rp. 15 Juta perbulannya. Berbeda dengan Tim Ahli DPRD bali yang terbilang lebih ringan dan tidak terlalu berat. Bahkan, Oka Antara juga membandingkan dengan gajinya saat menjadi Tim Ahli Anggota DPR RI. "Saya tahu persis menjadi tim ahli di timur. Saya sendiri sempat menjadi tim ahli anggota DPR RI hanya digaji Rp. 9 juta dan saya sudah senang, pekerjaannya tidak berat," tandasnya.

Kata Oka, Tim Ahli seharusnya bisa lebih bersyukur bisa mendapatkan gaji Rp. 10 Juta perbulan. Apalagi, setiap ada Kunjungan Kerja (Kunker) juga sering diikutkan. Untuk itu, dengan pembahasan Tatib saat ini, pendapatan Tim Ahli bisa disesuaikan dengan keahlian dan kemampuan. Tim Ahli DPRD Bali akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Desember 2019 ini, selanjutnya perpanjangan melalui Sekwan DPRD Bali.

Disisi lain anggota Fraksi PDIP Nyoman Adnyana menyebutkan, pada Pasal 90 Tatib DPRD Bali disebutkan Kelompok Ahli yang disebutkan sebanyak 23 orang. rinciannya, setiap Fraksi mendapat 1 tenaga ahli, jika ada 5 Fraksu maka 5 tenaga ahli. Untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maksimal diberikan 3 staf ahli dari setiap AKD sehingga dibutuhkan 18 tenaga ahli. Mereka akan ditempatkan untuk pimpinan (3), Banmus (3), Banggar (3), Badan Kehormatan (3), Badan Legislasi (3) dan Komisi (3).

Pihaknya mengakui jika dalam PP diatur bahwa setiap fraksi hanya dibolehkan mempergunakan satu orang tenaga ahli. Namun Fraksi PDIP berharap diberikan tenaga ahli lebih dari satu orang, dikarenakan anggota Fraksi PDIP sangat besar dibandingkan anggota fraksi lainnya. Sehingga tidak adil jumlah anggota fraksi yang kecil mendapat tenaga ahli yang sama. "Meskipun sudah diatur dalam PP, kami tidak bermaksud untuk mengubah isi PP, tetapi meminta untuk diperbantukan itu boleh. Saya mau usulkan ada tim ahli yang permanen dan Ad Hoc, tim ahli kita minta bekerja ketika kita butuhkan," akunya.

Salah satu tenaga ahli Komang Suarsana menganggap bahwa permintaan kenaikan gaji tersebut merupakan hal yang wajar. “Ya namanya permohonan itu bisa saja dan itu hal yang wajar," jelasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved