-->

Rabu, 23 Oktober 2019

Dewan Deadline PT. SGB Hingga Tanggal 29 Oktober

Dewan Deadline PT. SGB Hingga Tanggal 29 Oktober

Denpasar,BaliKini.Net - DPRD Bali kembali menggelar pertemuan terkait PT. Solid Gold Berjangka (SGB) yang telah merugikan puluhan nasabah. Kali ini, Dewan menghadirkan jajaran PT. SGB yang diwakil oleh Pimpinan Cabang PT. SGB Bali Zaidan Farhan didampingi staffnya Yesi N Sari, serta Perwakilan PT. SGB Jakarta Hadi dan Ahmad Fauzi.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Bali meminta kejelasan dan tanggung jawab dari PT. SGB mengenai pengaduan para nasabah yang merasa dirugikan. Disamping itu, DPRD Bali juga mempertanyakan ijin operasional PT. SGB dalam menjalankan usahanya di Bali. Setelah mendapat dokumen dari PT. SGB, ternyata tidak ada dokumen soal perijinan. Hanya sebatas Surat Keterangan Usaha dari Perbekal Sumerta Kelod bernomor : 500/0078/SK/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018 serta Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Bali KPP Pratama Denpasar Timur bernomor S-4259/KT/WPJ 17/KP.0203/2018 tertanggal 2018. Tidak adanya ijin juga diperkuat oleh pernyataan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali yang menyebutkan tak pernah ada ijin dari PT. SGB di Bali untuk beroperasi.

Diketahui, PT. SGB selalu berdalih dibalik aturan perundang-undangan dan persetujuan perubahan alamat kantor pusat pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Mengetahui hal itu, pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II IGK Kresna Budi dan anggota Komisi II Made Suparta, Grace Natalie, Utami Dewi Suryani, dan Grace Anastasya Surya Widjaja tampak geram. Pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa perusahaan tidak memiliki ijin, sudah menjalankan usahanya."Bagaimana mungkin perusahaan yang belum memiliki ijin operasional di Bali tetapi sudah melakukan pemungutan uang kepada para nasabah," tegasnya, Selasa (22/10).

Lagi-lagi, PT. SGB melalui Hadi W berkilah bahwa ijinnya yanh didapat berasal dari Bappebti. "Perijinan kita kan ekspesialis dari Kementerian Perdagangan. Itu dari Kementerian Perdagangan," terang Legal PT SGB Jakarta itu.

Dewan menyatakan, walaupun PT. SGB telah mengantongi ijin dari Bappebti atau dari manapun, harus tetap memiliki ijin jika membuka kantor disetiap daerah.

Anggota Komisi II Made Suparta meminta kepastian kepada PT. SGB terkait itikad baik dalam menyelesaikan masalah. Menurutnya, apa yang disampaikam oleh PT. SGB terkesan berbelit-belit dan takut. Pihaknya mengancam akan membawa ke jalur hukum jika tidak ada pertanggungjawaban. "Kami bisa mengeluarkan rekomendasi. Kalau tidak ada itikad baik, ini bisa dibawa ke ranah hukum. Ini bisa (Pasal) 378 tentang penipuan, dan 372 tentang penggelapan. Dan melawan hukum disini sudah jelas kalau tidak ada ijin," tegasnya.

Sementara itu, para nasabah yang tergabung dalam Forum Korban SGB meminta agar uangnya bisa kembali. Nasabah yang jumlahnya kurang lebih 50-an orang tersebut telah menyetorkan dana total Rp. 11 Milyar. "Paling tidak uang kami sebesar Rp 11 Miliar lebih itu bisa dikembalikan," kata Ketua Forum Korban SGB I Made Warsa.

Setelah dicecar berbagai pertanyaan mulai dari perijinan hingga permintaan untuk mengembalikan dana nasabah, PT. SGB seakan tak punya jawaban. Mereka justru beralasan masih akan melaporkan kepada Direksi PT. SGB di Jakarta dan meminta menghadirkan Bappebti.

Mendapat jawaban seperti itu, salah satu anggota Komisi II Utami Dewi Suryana meminta kepada Pimpinan Cabang PT. SGB Bali Zaidan Farhan untuk menghubungi melalui sambungan telpon. Akan tetapi, Farhan berdalih tak bisa menghubungi karena direksi tak ada ditempat. Sontak nasabah yang hadir langsung berteriak 'huuuu'.

"Seharusnya kan bisa kalau cuma telfon. Anda datang ke DPRD kan juga pimpinan pusat pasti tahu. Tidak mungkin tidak tahu kalau sudah ada masalah dengan nasabah," sambung Kresna Budi.

Akhirnya, setelah terjadi perdebatan, DPRD Bali mengusulkan agar PT. SGB untuk membuat surat pernyataan dengan tandatangan diatas materai. Salah satu isi surat pernyataan tersebut adalah 'sebagai niat baik dalam menyelesaikan permasalahan antara PT. SGB dan Nasabah yang diadukan oleh DPRD Bali, maka kami (PT. SGB) bersedia untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 29 Oktober 2019 yang akan dihadiri oleh Managemen Kantor Pusat di Jakarta, Bappebti dan pihak-pihak terkait yang dipandang perlu'. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. SGB Bali Zaidan Farhan.

Terakhir, Anggota Komisi II lainnya Ketut Tama Tenaya menyatakan, DPRD Bali akan berusaha mengundang Bappebti untuk hadir pada pertemuan tanggal 29 Oktober mendatang. Soal surat pernyataan tersebut, dirinya menyebut sebagai bukti kuat pertanggungjawaban. "Untuk sementara ini belum ada keputusan, karena jawaban PT. SGB ini tidak tegas. Maka dari itu kita buat surat pernyataan dari mereka untuk mengkordinasikan lebih lanjut," pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved