-->

Senin, 22 Juni 2020

Kasus Dugaan Perampasan Toko Mayang Di Kuta Segera Rampung

Kasus Dugaan Perampasan Toko Mayang Di Kuta Segera Rampung

Denpasar,BaliKini.Net - Berkas kasus yang menyeret empat oknum pengacara yaitu M Rifan, Daniar Trisasongko, M Ali Sadikin dan Bobby, tidak lama lagi P21. 

Keempat okunum pengacara yang telah ditetapkan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang dalam hal ini soal perampasan Toko Mayang di Legian, Kuta.

“Berkas sudah P-19. Tunggu berkas dikembalikan dari penyidik kepolisian saja,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Senin (22/6).

Saat ini, kata dia di ruang kerjanya bahwa penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka tersebut. Setelah berkas rampung alias P-21 akan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. 

“Harapan dalam waktu dekat ini berkas bisa lengkap dan dilakukan pelimpahan,” pungkasnya.

Keempat oknum pengacara tersebut diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang atau penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari informasi yang dihimpun, keempat pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar setelah penyidik menyelidiki kasus laporan perampasan toko Mayang yang dibuat oleh Sony dengan nomor laporan; STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019. 

Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar.
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melalukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian beberapa hari pasca kejadian. 

Surat pemberitahuan penetapan tersangka ini telah dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan pada tanggal 29 Juli 2019, lalu. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved