-->

Kamis, 23 Juli 2020

Dikasi Sabu Gratis, Ibu Asal Banyuwangi Ini Dituntut Bui 6 Tahun

Dikasi Sabu Gratis, Ibu Asal Banyuwangi Ini Dituntut Bui 6 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Gara-gara menerima paket sabu gratisan, ibu rumah tangga asal Banyuwangi, bernama Karwini oleh JPU Kejari Denpasar dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Tidak hanya itu, untuk satu paket sabu berat 0,13 gram yang dikantongi ibu 40 tahun ini, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH juga menuntut pidana denda sebesar Rp.800 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Menilai terdakwa bersalah melawan hukum memiliki narkotika yang beratnya 0,13 gram sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotika," tuntut jaksa melalui telekonferens, Kamis (23/7) dari PN Denpasar.

Secara online dari Polresta Denpasar, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, dihadapan hakim ketua Esthar Oktavi,SH.MH. yang menyatakan keringanan hukuman dari JPU.

Untuk diketahui, terdakwa diamankan pada Selasa dini hari, 3 Maret 2020 sekira pukul 01.45 wita. Penangkapan di depan gerbang kos tempat tinggal terdakwa di Jalan Tegal Dukuh III dilingkungan banjar Lepang, Padangsambian Kaja.

Pengakuan terdakwa bahwa selama ini sabu diberikan oleh seseorang bernama Made yang dikirim lewat tempelan. "Bahwa sabu tersebut diberikan oleh seseorang yang dikenal nama Made secara cuma-cuma," tutup Jaksa Oka. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved