-->

Selasa, 21 Juli 2020

Penerima Sabu Dan Ratusan Pil Ekstasi Dalan Kipas Angin Dilimpahkan

Penerima Sabu Dan Ratusan Pil Ekstasi Dalan Kipas Angin Dilimpahkan

Denpasar,BaliKini.Net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali menerima pelimpahan tahap II terkait perkara narkotik. Kali ini tersangka Tommy Dwi Hartanto (28) berikut barang bukti sabu dan ekstasi dilimpahkan oleh Penyidik Polresta Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta,SH menegaskan proses pelimpahan masih tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi ini.

"Tersangka dilimpahkan secara virtual ke penyidik. Mengenai barang bukti langsung diterima penyidik. Pelimpahan tahap II untuk tersangka Tommy Dwi Hartanto. Barangbuktinya berupa 100 butir ekstasi dan sabu berat 90,14 gram," jelas Eka Widanta,SH, Selasa (21/7).

Adapun jaksa yang menangani perkara ini, kata dia adalah dua jaksa srikandi di Kejari Denpasar,  Yuli Peladiyanti,SH dan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH. 

Terkait pasal, tersangka disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Ancaman maksimal hingga 20 tahun dan serendah rendahnya 5 tahun," sambungnya.

Diketahui, tersangka asal Jakarta ini ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar usai menerima puluhan gram sabu dan 100 butir ekstasi dengan modus disembunyikan di dalam Kipas Angin.

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, ditangkapnya Tommy setelah Polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaannya di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Kemudian, Senin, 18 Mei 2020, sore harinya petugas melihat tersangka melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil diringkus di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur saat sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kipas angin didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.

Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang (DPO). Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu dengan diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved