-->

Rabu, 05 Agustus 2020

Dewan Minta ASDP Padangbai Hormati Hak Kepemilikan Tanah Desa Adat

Dewan Minta ASDP Padangbai Hormati Hak Kepemilikan Tanah Desa Adat

Denpasar,Balikini.Net  - Terkait rencana pembangunan dermaga III di Pelabuhan Padang Bai serta dugaan sertifikasi tanah adat oleh pihak ASDP yang dinilai sepihak. Membuat Dewan di Provinsi Bali angkat bicara.

[Wakil Ketua DPRD provinsi Bali I Nyoman Suyasa]
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa, terhadap persoalan ini mendorong warga Desa Pakraman Padangbai dan ASDP Pelabuhan Padangbai untuk duduk bersama guna mencari jalan terbaik. "Intinya harus duduk bersama mencari jalan keluarnya," ujar Suyasa.

Wakil rakyat dari Dapil Karangasem ini mengatakan, Pemerintah, dalam hal ini melalui ASDP yang ingin  memperluas dermaga III, harus menghormati hak atas kepemilikan tanah desa adat, karena tanah berada di wilayah desa adat Padangbai. 

Begitu juga, diharapkannya agar desa adat harus mendukung pemerintah, melalui ASDP melakukan pengembangan pembangunan dermaga. Kata dia, dari segi aturan memungkinkan untuk itu karena punya otoritas.

Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Karangasem ini berharap permasalahan yang ada bisa secepatnya ada jalan keluarnya. Ia tak menampik, perluasan dermaga di Pelabuhan Padangbai sangat penting untuk kelancaran keluar masuk kendaraan.

 "Perluasan dermaga juga sangat penting karena akan memperlancar kendaraan atau barang-barang yang masuk melalui Padangbai, karena sering juga terjadi antrean sampai ke jalan utama," ujar Suyasa.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Desa Pakraman Padangbai, Desa Manggis, Karangasem menggelar aksi demontrasi dikawasan Pelabuhan Pabangbai, Senin (3/8) lalu. 

Mereka mempersoalkan rencana pembangunan dermaga III yang dinilai tanpa sosialisasi, dan menolak sertifikasi sepihak tanah adat oleh pihak ASDP.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved