Denpasar,BaliKini.Net - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, dengan adanya Perda RZWP3K, Pemprov Bali nantinya bisa memungut retribusi dari aktivitas usaha di kawasan laut dan pesisir.
"Selama ini kita Provinsi jago di darat saja. Jadi pendapatan kita bertumpu pada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), itu saja. Tapi dengan Perda ini nanti kita mempunyai celah untuk memungut retribusi di laut," kata Adi Wiryatama usai Rapat Paripurna.
Politikus senior PDI perjuangan ini mengatakan, potensi retribusi dari laut cukup besar. Dicontohkan, kapal-kapal yang berlabuh di wilayah Provinsi Bali nanti akan dipungut retribusi.
"Ada kapal yang nambat berminggu-minggu di perairan Bali gak kena apa-apa (tak dipungut retribusi, red). Itu istilah parkir lah kalau pesawat, selama ini tak tersentuh. Kalau ini Perda ada, dasar hukum ada, nanti provinsi bisa memungut retribusi," ujar Adi Wiryatama.
Hal itu terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, saat ini ada 64 perusahaan yang sudah mengajukan izin ke Pemprov Bali untuk memanfatkan ruang laut. Namun, izin belum dikeluarkan karena belum ada payung hukumnya.
Itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (5/8) saat mengajukan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.
Perda ini nantinya menjadi payung hukum perencanaan pembangunan dan tentunya menjadi payung hukum untuk penerbitan izin usaha di kawasan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Bali.
Sebelumnya, penyusunan dokumen RZWP3K ini sempat menimbulkan prokontra. Adi Wiryatama mengatakan, prokontra itu hal biasa. Ia memastikan perencanaan pembangunan di laut akan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan.
"Prokontra itu biasa. Jadi setiap kemajuan pasti ada dampak, dampaknya kita minimize dengan teknologi. Kita sosialisasikan kepada masyarakat nanti kepentingan yang lebih luas yang kita utamakan, atau daerah kita utamakan. Bagaimana menjaga lingkungan hidup, menjaga pembangunan juga bisa berjalan di satu sisi," katanya.
Besarnya potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang laut dan pesisir juga disampaikan Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K I Nyoman Adnyana. Namun, belum ada payung hukumnya.
"Kalau tadi penyampaian gubernur 64 perusahaan sudah mengajukan izin untuk menggunakan pesisir, sementara ini kita tidak mengatur makanya Gubenur tidak berani mengeluarkan izin. Dengan Perda ini, jelas potensinya banyak banget, 64 perizinan, di samping juga yang menggunakan secara ketat pesisir itu apapun bentuknya, modelnya nanti pasti harus dengan seizin dan harus dengan kontribusi kepada daerah Provinsi Bali," kata Adnyana.
Keberadaan Perda, Kata mantan Bupati Tabanan ini nantinya sangat vital dan strategis bagi Bali. "Selama ini kita fokus di darat untuk perencanaan pembangunan, tidak pernah arah kita itu ke laut. Walaupun laut Bali sangat kecil, sempit dibandingkan laut pulau yang lain tapi keberadaannya sangat strategis, karena paling dekat dengan Zona Eksklusif Ekonomi, strategis antarprovinsi juga strategis antarnegara," jelas politikus PDIP asal Tabanan ini.[ar/r5]
Foto: I Nyoman Adi Wiryatama dan I Nyoman Adnyana
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram