-->

Kamis, 06 Agustus 2020

Perlunya Pembahasan Soal Biaya Rapid Test di Bali Untuk Dimasukkan ke Perda

Perlunya Pembahasan Soal Biaya Rapid Test di Bali Untuk Dimasukkan ke Perda



Denpasar ,BaliKini.Net - DPRD Bali kembali melakukan pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang diajukan guberur Bali Wayan Koster. 

Revisi Perda tersebut akan menitikberatkan pada penambahan obyek retribusi dan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan.

Itu menuyusul Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang akan mengatur biaya periksaan Rapid test dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Pasalnya belum ada regulasi tentang biaya pemeriksaan Rapid Test Bali. Kondisi ini yang menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan baik Pemerintah maupun  maupun swasta yang melakukan pemeriksaan Rapid Test menentukan tarif yang bervariasi. 

Koordinator Pembahasan Ranperda tersebut, IGK Kresna Budi mengatakan, masyarakat merasakan ketidakdilan atas biaya Rapid Test selama ini yang tarifnya bervariasi, dan cendrung mahal. Bahwa sekarang Gugus Tugas Penanggulan Covis-19 mengatur biaya Rapid Test sebesar Rp150.000 dan diikuti oleh Pemprov Bali, namun tetap perlu diatur dalam Perda. 

"Selama ini kan simpang siur. Masyarakat merasa ada ketidakadilan, tiba-tiba ada berita Rapid Test Rp.300 ribu, ada Rp280 ribu. Jadi provinsi menetapkan Rp.150 ribu, itupun harus ada Perda yang mengatur," katanya.

Politikus Partai Golkar yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali ini mengatakan, masyarakat merasa biaya rapid test mahal, apalagi di fasilitas kesehatan swasta. 

Menurutnya sudah diatur biaya Rapid Test Rp150 ribu, namun harus diatur kembali di Perda? Menurut Kresna Budi, tarif Rapid Test masih bervariasi. Selama ini beda, di Gilimanuk Rp.280 ribu, tiba-tiba gugus tugas Rp150 ribu, sekarang mau diratakan ini. 

Di swasta bisa mahal, bisa Rp300 ribu. Atas dasar itulah perlu merevisi perda No.2 Tahun 2011 ini. Ini diatur karena ada ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. 

"Kalau masyarakat perlu ya ini fasilitas yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kalau bisa ditekan sekecil mungkin, biar tidak memberatkan orang-orang yang mau berpergian," pungkasnya.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved