-->

Jumat, 04 September 2020

Bernafsu Mau Perkosa, Saat Buka Celana Ditinggal Kabur

Bernafsu Mau Perkosa, Saat Buka Celana Ditinggal Kabur

Denpasar,BaliKini.Net - Hendrikus Umbu, pria berumur 35 tahun asal Sumba Barat Daya, NTT ini tidak kuasa menahan konaknya. Hingga kini terpaksa harus meringkuk di jeruji besi.

Dalam sidang virtual ynag digelar tertutup itu, Jaksa Adhi Antari,SH tertulis dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pencabulan dengan cara kekerasan dan ancaman serta paksaan untuk melakukan persetubuhan. 

Sidang yang dipimpim Hakim Angeliki Handajani Day,SH, pada Kamis (3/9), dibeberkan bagaimana peristiwa nyaris terjadinya perkosaan terhadap wanita berkulit putih itu disebuah kamar kos Jalan Imam bonjol Denpasar. 

Korban berumur 27 tahun itu, baru saja usai masak dan bersolek untuk siap-siap akan berangkat kerja. Sambil nonton TV, terdakwa tidak menyasari jika pintu kamarnya tidak tertutup rapat.

Peristiwa itu terjadi, Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 Wita. Koban yang asik duduk nonton TV sontak terkejut melihat terdakwa ada di belakangnya diduk bersila. "Mau apa kamu."hardik korban, dan di jawab terdakwa dengan enteng ikut nonton TV.

Selanjutnya korban menyuruhnya ke luar, sambil mendorong terdakwa. Kemudian terdakwa beranjak, namun justru mengunci pintu kamar. Seketika itu langsung menodongkan pisau ke arah kepala korban. 

"Diam jangan berteriak, nanti saya bunuh kamu. saya tidak takut sama polisi. Saya mau berhubungan sama kamu" ancma terdakwa sambil meringsek korban dipepet kedinding tembok.

Dengan nada gemetar, korban berdalih sedang haid. "Saya lagi datang bulan, tidak bisa" dijawab terdakwa "Tidak apa-apa, sebentar saja" sambil tetap menodongkan pisau.

Dalam posisi jongkok korban terdiam ketakutan dan pasrah saat tangan nakal terdakwa meremas bagian dadanya. Korban pun mengeluh sesak nafas sab meminta terdakwa untuk ambilkan obat dan air yang asa di atas meja.

Acungan pisau membuat korban tidak berani untuk berteriak mita pertolongan. Kemudian, korban berdalih untuk mita tolong diantar kerumah sakit. "Tolong antar saya ke rumah sakit. Saya merasa sesak. Terdakwapun ngotot dan bersikeras tisak mau sebelum dapat melamapiaskan nafsunya.

Namun, korban tidak kehilangan akal untuk bisa lolos dari cengkraman terdakwa. "Aku takut melihat pisau. Tolong letakkan dulu," pinta korban yang serambi membuka pakaian dan celananya. 

Saat melihat itu, terdakwa lengah dan bernafsu membuka baju. Namun saat terdakwa sibuk membuka celana, kesempatan itu dimanfaatkan korban dengan kabur serambi menutupi tubuhnya dengan baju ke luar kamar sambil berteriak.

"Saksi korban berteriak mita pertolongan menuju ke toko depan kos," sebut Jaksa Adi dalam dakwaan.

Terdakwa yang berhasil diamankan warga kos itu langsung digiring ke kantor polisi. Atas perbuatannya, Ia dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved