-->

Jumat, 04 September 2020

Bos Vila Kubu Ini Beri Bukti Rekaman Video Korba Yang Bikin Hakim Melongo

Bos Vila Kubu Ini Beri Bukti Rekaman Video Korba Yang Bikin Hakim Melongo

Denpasar,BaliKini.Net - Ciaran Francis Caulfield, pria asal Irlandia yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap karyawannya bernama Ni Made Widyastuti Pramesti, didengarkan keterangannya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,  Kamis (3/9). 

Sidang yang digelar secara langsung itu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa terkait bagaimana peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sebagaimana disangkakan oleh korban di Vila Kubu Seminyak tempatnya bekerja.

Terdakwa melalui penerjemahnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi. Dikatakan, Ciaran semula dirinya menerima banyaknya laporan dari karyawan soal ketidak beresan biaya operasional yang dikeluarkan untuk belanja keperluan di vila. 

Sebagai pemilik perusahaan, tentu terdakwa menanyakan kepada penanggung jawab perusahaan di vila Kubu Seminyak. Di mana saat itu kecurigaan tertuju kepada Pramesti selaku bendahara dan penanggung jawab keuangan. 

Ditanya hakim soal apa yang mengawali kecurigaanya, Terdakwa menjawab ia menanyakan soal handuk vila yang dipesan tidak sesuai dengan ketentuan yang datang. Berawal dari sinilah, pihaknya mendatangkan konsultan keuangan untuk mengaudit data akuntan perusahaan.

"Dari hasil audit, dia (korban) mengakui telah mengambil uang perusahaan dari belanja perusahaan untuk kepentingan pribadi," jelas Ciaran di muka sidang. 

Dari hasil audit itu, ditemukan sedikitnya ada sekitar Rp.  7 miliar uang yang digunakan oleh korban Pramesti yang diputar melalui penarikkan cek. Uang sebanyak itu diambilnya secara bertahap dan dikembalikan namun dengan menyisakan total belum dikembalikan sebanyak 800juta an.

"Saat rapat dengan sejumlah pegawai pemegang kebijakan di perusahaan. Ibu Pramesti mengakui perbuatannya. Kata dia ada uang yang diambil langsung di bank dengan cek perusahaan," beber terdakwa.

Ia juga mengakui saat itu sangat kecewa dengan karyawannya yang telah menghancurkan perusahaan. Karena tidak hanya mengambil uang dari pembelanjaan, tetapi juga uang tips atau bonus hak karyawan. 

"Uang suka duka dan juga uang koperasi. Saya merasa dikhianati, kebetulan saya liat ada lipstik di lantai dan masih baru. Juga saya tau itu lipstik mahal, saya coretkan ke wajah dan tangan lalu bagian baju pramesti," ungkapnya.

Terdakwa membantah soal tuduhan melukai wajah korban dengan menggoreskan lipstik tersebut. Kata terdakwa, lipstik masih bagus dan utuh. Hal itu, kata terdakwa sudah hal biasa di negaranya jika seorang pencuri uang dicoret wajahnya supaya malu dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Terdakwa juga membantah saat itu ada luka di wajah. Tetapi terdakwa melihat korban menggoreskan sendiri pipi bagian kiri dengan kuku jari tangannya sambil berpura-pura sakit jantung dan pingsan. Juga dikatakan menyekap korban, terdakwa bersikeras bahwa saat rapat itu ada sejumlah pegawai lainnya yang begadang lembur dan tidak memaksa korban untuk tidak pulang. 

Ditanya apakah dalam ruangan tempat rapat dan mengintograsi korban sangat tertutup, dijawab terdakwa bahwa rapat bertempat dalam villa 6. "Jadi ada beberapa vila, saat itu di vila 6. Disaksikan oleh staff akuntung lainnya termasuk manager oprasional," jelasnya.

Dalam ruangan itu, kata terdakwa juga ada akses toilet, ruang makan karena di dekat restaurant dan tempat minum. "Saya tidak pernah mengatakan untuk tidak boleh ke toilet atau untuk makan," imbuhnya.

Kedua kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar beberapa rekaman yang diambil saat peristiwa terjadi. 

Dalam beberapa rekaman, nampak korban dalam kondisi baik baik saja. Bahkan di salah satu rekaman, terdengar terdakwa sempat menghubungi suaminya. Menurut Jupiter, rekaman itu diambil setelah terdakwa mencoret pipi korban dengan menggunakan lipstik. Ada juga rekaman menunjukkan keadaan korban dalam keadaan sehat beberapa jam sebelum melakukan visum. 

"Artinya apa, rekaman itu untuk menunjukkan bahwa ibu Pramesti (korban)  setelah dicoret pipinya oleh terdakwa ternyata dalam kondisi baik-baik saja tidak seperti yang dikatakan saat menjadi saksi," kata Jupiter usai sidang. 

Sepeti diketahui, saat bersaksi beberapa waktu lalu, korban mengatakan usai dianiaya terdakwa dia mengalami sejumlah luka dan shock berat. Selain korban, ada satu orang saksi yang mengatakan bahwa korban tidak diperbolehkan makan dan minum. 

Namun pengakuan itu dibantah oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa di vila kubu ada restoran yang buka setiap saat dan semua karyawan yang ada di vila diperbolehkan makan dan minum kapan saja. 

Pun dalam rekaman itu, terlihat korban mengeluarkan sejumlah uang dari dalam tasnya. "Ini untuk membuktikan bahwa tidak ada perampasan, yang ada ibu Pramesti sendiri yang mengeluarkan uang dari dalam tasnya," terang Katharina menimpali. 

“Setelah mendengar semua fakta persidangan, kesaksian-kesaksian dari para saksi, terutama kesaksian dokter pemeriksa, kenyataan bahwa foto visum berbeda dengan foto di berkas perkara, kesaksian ahli forensik, hingga kesaksian terdakwa, yang mengatakan tidak melihat terdakwa melakukan penganiayaan, semakin keras dugaan kami jika ada rekayasa terhadap perkara ini. Apakah terkait dengan dugaan penggelapan yang ditemukan yg dilakukan oleh saudari Pramesti atau karena terdakwa seorang warga asing? Ataukah bahkan  mungkin kedua-duanya?” tambah Katharina

"Kalau melihat fakta yang terungkap selama persidangan, di mana banyak saksi mengatakan tidak melihat klien kami melakukan penganiayaan, maka kami optimis klien kami dituntut bebas," pungkas Jupiter.

“Kami juga bermaksud mengirim surat kepada Bapak Kapolda Bali menanyakan terkait proses penyidikan perkara ini, karena yang kami ketahui perkara ini dimulai dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) hingga menjadi Laporan Polisi (LP), namun klien kami tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai saksi, klien kami diperiksa 2 kali langsung sebagai tersangka. Mengingat bukan kami yang mendampingi terdakwa pada saat proses penyidikan, jadi kami ingin mendapat informasi terkait hal ini” ucap Jupiter. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved