Denpasar,BaliKini.Net - Pergub No.46 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Bali sepekan lalu guna mendisiplinkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut dibuat agar masyarakat di Bali mampu memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah mewabah ke seluruh dunia.
"Kami tegaskan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini penting sehingga dapat memutus penyebaran virus covid-19 lebih meluas lagi. Perlu saya sampaikan, bahwa terjadi lonjakan peningkatan kasus positif saat ini, berati masih kurang diplsiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," tegas Dewa Made Indra, Kamis (3/9) di Denpasar.
Disampaikannya, perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali saat ini mencatat pertambahan kasus sebanyak 174 orang yang penyebarannya melalui Transmisi Lokal. Sedangkan kasus SEMBUH sebanyak 117 orang, dan bertambah lagi 4 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia.
"Secara kumulatif kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 5.710 orang, Sembuh 4.752 orang (83,22%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 79 orang (1,38%). Sedangkan Kasus Aktif menjadi 879 orang (15,39%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tulisnya dalam keterangan tertulis yang dirilis Humas Provinsi Bali.
Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal, disampaikannya juga terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5308 kasus (92,96%). "Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja," tutupnya. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram