-->

Rabu, 02 September 2020

Putusan MA Sudah Turun, Bos Hotel Paradiso Belum Juga Dieksekusi

Putusan MA Sudah Turun, Bos Hotel Paradiso Belum Juga Dieksekusi

Denpasar ,BaliKini.Net - Kasus hukum yang menjerat bos Hotel Kuta Paradiso di Bali yakni Harijanto Karjadi yang berperkara dengan Tomy Winata, tidak jauh beda dengan kasus Djoko Tjandra yang telah menyita perhatian publik.

Apalagi putusan yang dijatuhkan kepada Harijanto Karjadi, seperti tarik ulur. Dimana pihak PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2 tahun. Namun saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar justru di vonis bebas dari hukum.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke tingkat Makamah Agung (MA) hasilnya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Artinya, Harijanto Karjadi harus kembali masuk bui untuk menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Anehnya, pemilik hotel Paradiso di Kuta ini masih terlihat bebas menghirup udara di luar. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, dihubungi via telpon berdalih telah melayangkan surat untuk dilakukan eksekusi terhadap Harijanto Karjadi.

"Kita masih lakukan dengan santun. Ada tahapannya, pastinya surat untuk eksekusi terhadap bersangkutan sudah kita kirim," singkat Widanta yang meyakinkan belum menerima jawaban dari pihak terdakwa.

Menyikapi itu, Pemerhati Hukum Bali Yohanes Simon Trombine,SH saat dikonfirmasi di Denpasar, menyebutkan jika kasus ini sebenarnya sangat menyita perhatian publik. Tetapi pihak berwenang belum melakukan eksekusi terhadap Harijanto Karjadi walaupun keputusannya sudah inkrah. 

"Jangan salah, jutaan mata di Bali saat ini sedang tertuju kepada aparat yang di Bali. Kapan mereka bisa eksekusi Harijanto Karjadi. Masyarakat minta keadilan, jangan sampai ini tebang pilih," ujarnya.

Ia menilai, jika Djoko Tjandra bisa dengan cepat diekeskusi, kenapa Harijanto Karjadi dibiarkan berkeliaran di luar penjara. Sebab, dari berbagai pemberitaan media, salinan keputusan Makamah Agung sesungguhnya telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Denpasar sejak awal Agustus lalu. 

Kemudian sampai dengan menjelang akhir Agustus, kuasa hukum Harijanto Karjadi bernama Berman Sitompul justru mengaku bahwa kliennya belum menerima salinan keputusan dari Makamah Agung. 

"Dengan melihat kronologi ini, publik Bali bertanya, apakah sulit Harijanto Karjadi mendapatkan salinan keputusan itu, apakah belum dikirim atau diantar langsung, atau apakah memang sengaja diulur-ulur. Ada apa ini semua. Masyarakat menunggu keadilan," sentil Yohanes Simon.

Sementara di sisi lain, bila kasus ini berjalan sebagaimana mestinya, maka kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan di Bali akan semakin naik, karena saat ini institusi penegak hukum di Kejaksaan sedang disorot publik. 

Alangkah baiknya, Kejaksaan segera eksekusi kasus Harijanto Karjadi. Sebagai langkah awal bagi institusi Kejaksaan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institutsi kejaksaan sendiri.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur. Pada akta perjanjian itu PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) senilai 17 juta dolar AS untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.

Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tomy Winata beserta sejumlah piutang dari Harijanto Karjadi. Saat penagihan tersebut kasus yang menyeret Harijanto Karjadi mulai ditemukan termasuk memalsukan akta tersebut.

Atas perbuatannya, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian 20,389 juta dolar AS atau sekitar Rp285 miliar. Atas hal ini, pihak Tommy Winata membawa ke ranah hukum dan PN Denpasar pada (21/1) memvonis Harijanto Karjadi hukuman dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Harijanto Karjadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan telah dinyatakan bebas. Namun pihak Tomy Winata mengajukan kasasi ke MA dan diterima sehingga terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan ini divonis 2 tahun penjara.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved