-->

Senin, 12 Oktober 2020

Besok Jerinx Disidang Offline, PN Denpasar Batasi Jumlah Pengunjung

 Besok Jerinx Disidang Offline, PN Denpasar Batasi Jumlah Pengunjung




Denpasar,BaliKini.Net 
- Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan dimedia sosial oleh terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan diprediksi jadi banyak sorotan publik.

Karena besok, Selasa (13/10) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipastikan digelar langsung alias tidak lagi online. 


Kendati, penggebuk drume grup musick Punk Rock 'Superman Is Dead' ini tetap berada dalam tahanan, setidaknya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan sidang digelar secara langsung di ruang sisang Utama atau Cakra, besok.


Mengantisipasi kerumunan massa yang datang, karena sidang langsung dan terbuka untuk umum, maka PN Denpasar menerapkan aturan guna menghindari penularan virus Covid-19 dimasa pandemi saat ini.


"Kita sudah tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar dimasa pandemi saat ini hanya membolehkan sebanyaknya ada 130 orang di dalam lingkungan areal kantor ini," ungkap Sobandi.SH.MH., Ketua PN Denpasar.


Jumlah 130 orag itu, ditegaskan Sobandi terhitung dari jumlah seluruh staff dan pegawai, berikut Hakim. Termasuk juga akan dihitung jumlah petugas yang jaga, serta wartawan. "Kami berharap siapa saja yang masuk areal pengadilan ini tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.


Ditegasknya pula, dengan digelarnya besok sidang Jerinx SID secara Offline. Maka diharapkan tidak ada media atau pihak-pihak lain yang menayangkan video secara langsung atau live. "Tolong nantinya tidak melakukan siaran langsun saat sidang. Silahkan lakukan perekaman, tetapi tidak online," demikian Sobandi.


Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved