-->

Rabu, 14 Oktober 2020

Kecanduan Ganja, Bule Rusia ini Dihukum 5,5 Tahun

 Kecanduan Ganja, Bule Rusia ini Dihukum 5,5 Tahun


Denpasar ,BaliKini.Net -
Evgenii Voronkin (30) Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang terjerat kasus kepemilikan ganja berat 1,19 gram netto, yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, hanya bisa pasrah tatkala mejelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.


Ketok palu hakim Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH., diputuskan secara virtual dan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang sebelumnya mengajukan hukuman 8 tahun penjara.


Majelis hakim sependapat dengan isi dakwaan pertama Jaksa yang menjerar bule Rusia ini Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. 


"Mengadili terdakwa bersalah dan menghukum pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," putus hakim.


Terdakwa yang mengaku telah kencanduan ganja sejak masih berada di negaranya dan selalu menggunakannya sendiri. Mengaku masih heran jika dirinya dikatakan masuk katagori perantara, karena selama ini hanya mengkonsumsi sendiri.


Tertulis dalam dakwaan, bermula pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita terdakwa terpantau petugas sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, di sebuah taman dengan gerak gerik mencurigakan seperti mencari sesuatu.


Petugas kepolisian yang mencurigai, langsung mendekati terdakwa. Belum sempat didekati, tampak terdakwa langsung membuang sesuatu ke jalan. Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan meminta mencari sesuatu yang telah dibuangnya.


Setelah berhasil ditemukan, petugas meminta terdakwa untuk membuka isi bungkusan yang sempat dibuang. Dari pemeriksaan, dalam bungkusan gulungan pelastik tersebut terdapat ganja. 


"Berat ganja yang diamankan mencapait 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto. Terdakwa mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp700 ribu untuk digunakan sendiri," demikian Jaksa Triarta.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved