-->

Senin, 12 Oktober 2020

Raperda Provinsi Bali, Rumah Sakit Sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus

 Raperda Provinsi Bali, Rumah Sakit Sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus



Denpasar,BaliKini.Net  -
Dewan Provinsi Bali mendengarkan penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Provinsi Bali, tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Pada kesempatan ini, dibacakan secara telekonferens oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Ardhana Sukawati di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (12/10).


Adapun beberapa perubahan dalam Raperda yang disampaikan, mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai UPTD, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi.


Termasuk pula dalam hal pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Kebijakan ini diharapkan akan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. 


Setelah Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan, diharapkan anggota dewan juga dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. 


"Dan, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama sebelum nantinya akan di sahkan," Tutup Wagub Cok Ace usai membacakan.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved