-->

Kamis, 15 Oktober 2020

Tabrak Tetangga Dengan Motor, Pengacara Raymond Diadili

 Tabrak Tetangga Dengan Motor, Pengacara Raymond Diadili


Denpasar ,Balikini.Net -
Seorang pengacara bernama Raymond Simamora (50) memasuki persidangan secara virtual, Kamis (15/10) terkait kasus dugaan penganiayaan yang korbannya adalah tetangganya sendiri.


Sidang yang digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi korban, itu dibacakan oleh Jaksa AA.Teja Buana.SH.MH dari Kejari Badung yang didengarkan oleh terdakwa di Rutan Polres Badung.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Wayan Gede Rumega,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar, disebutkan bagaimana terjadinya peristiwa pengacara asal Medan ini bisa mendekam dalam sel. 


Ditulis dalam dakwaan, pada Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, berada di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung. "Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum," sebut Jaksa dari Kejari Badung, ini.


Korban bersama tiga temannya duduk di tikungan pinggir Gang. Tujuan mereka adalah berjaga bila ada mobil datang untuk parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan silahturahmi perayaan Idufitri.


Tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. "Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) dengan keras dan lantang. Sehingga korban dan ketiga temannya terkejut," kata Jaksa Gung Teja.


Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan. 


Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur.


Saksi Wayan Anggi berusaha menolong dengan mendorong motor terdkawa agar dongkrak yang tersangkut di pinggang korban terlepas. Saat itu antara korban dan terdakwa sempat adu mulut. 


Anehnya, terdakwa merasa tidak bersalah dan menyalahkan korban yang duduk ditikungan pinggir jalan. Terdakwa berdalih tidak melihat. Sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya. 


Selanjutnya terdakwa berlari ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi. Saat iti korbam hendak mengejar, namun dipegang oleh temannya.  Beberapa saat kemudian, terdakwa datang bersama istrinya untuk mengambil sepeda motor dan sempat terjadi kegaduhan dengan warga namun berhasil diredam. 


Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Badung dan dilakukan pengambilan visum di RSUD Mangusada, Mengwi Badung, yang hasilnya terdapat luka-luka lecet dan lebam pada bagian pinggang.


Terkait perbuatan terdakwa, Jaksa Kejari Badung ini menjerat pengacara kondang ini dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan didakwaan kedua Pasal 362 ayat (2) KUHP. Serta menegaskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved