Denpasar, BaliKini.Net - Terkait dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Dalam rancangan undang-undang tersebut, diatur soal sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol.
Seperti salah satunya disebutkan dalam Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi,Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan beberapa pasal lainnya.
Menangapi hal tersebut saat dikonfirmasi Via WA Wakil Ketua ABI (Asosiasi Bartender Indonesia) Bali, Ida Bagus Gde Cendra Setiawan, Kamis (12/11) menyampaikan,tentu sangat tidak tepat kalau hal tersebut dibuat,karena ini akan sangat berdampak signifikan pada tumbuh kembangnya sector pariwisata Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya.
"Kalau saya secara pribadi tidak setuju karena terlebih,untuk membangkitkan pariwisata karena dampak pandemic sudah sangat berat,terlebih kebijakan yang dibuat melawan arus," jelasnya.
Apa yang bisa nantinya menjadi daya tarik,walaupun turis tidak datang ke Bali buat minum alkohol. Akan tetapi perlu disikapi bahwa alkhol merupakan pemanis buat menarik wisatawan.
"Dinegara mereka alkohol bukan barang langka,sehingga daerah tujuan wisata sudah tentu harua bisa menyediakan atau menyuguhkan apa yang menjadi kebiasaan yang mereka minum,"ujarnya.
Dirinya mencontohkan, di daerah mereka ibarat seperti makanan pokok nasi,kita keluar negeri sudah barang tentu rindu akan nasi,tentu sebagai pelancong akan mencari dimana bisa beli nasi dan menikmati rasanya makan nasi dan alkohol juga sama.
"Ada batas ambang dimana boleh alkhol itu dikonsumi dan seberapa harus kita konsumsi," ucapnya.
Jika kebijakan tersebut dibuat tentu akan sangat berdampak negatif akan industri arak nantinya,terlebih RUU tersebut ditujukan kepada personal yang mengkonsumsinya.
"Tentu tidak akan ada yang berani membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol,"sampainya.
Jelas sektor pariwisata akan sangat terdampak,pajak penghasilan dari makanan dan minuman sangat besar dan ini secara langsung akan mempengaruhi pendapatan pajak daerah.
"Bukan itu saja, sektor pariwisata akan menjadi pincang,terlebih Bali merupakan daerah tujuan wisata dunia,yang tidak bisa lepas dari kebutuhan penyedian alkoloh sebagai suguhan disektor pariwisata," paparnya
Ini merupakan pembahasan lanjutan,karena dari yang saya baca semejak 2012 ini sudah diusulkan,tapi sekali lagi pemerintah harus jeli melihat dampak yang akan ditimbulkan jika RUU ini benar adanya nanti.Sembari Dirinya berharap,tentu dalam hal ini pemerintah harus jeli dalam mengambil kebijakan nantinya,telik dalam merumuskan rancangannya sehingga Tidak membuat sector pariwisata menjadi pincang.[ag/r2]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram