-->

Senin, 31 Mei 2021

Fraksi Nasdem da Hanura Sambut Baik Yang Dicanangkan Gubernur Koster

 Fraksi Nasdem da  Hanura Sambut Baik Yang Dicanangkan Gubernur Koster




Bali Kini , Denpasar -
Terkait apa yang telah disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, terkait dengan Raperda tentang 

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pada prinsipnya Fraksi NASDEM dan PSI HANURA menyambut  baik atas maksud dan tujuan Raperda tersebut. Karena beberapa perubahan yang dirancang oleh pihak eksekutif bertujuan efisiensi dan  efektivitas susunan perangkat daerah.

Isu ini juga menjadi sangat relevan di tengah situasi pandemi  Covid-19 di mana hal-hal yang dilakukan bisa menghemat anggaran dari Pemerintah Provinsi Bali. Lebih dari itu penggabungan ataupun pembentukan susunan perangkat daerah diharapkan berdampak pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. 


Oleh karena itu, dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan Nasdem dan PSI Hanura, I Wayan Kari Subali, bahwa perubahan susunan perangkat daerah sebagaimana dalam Raperda dimaksud tetap didukung, agar organisasi bisa bergerak lebih lincah.


"Kami mencatat bahwa perubahan  susunan perangkat daerah atau yang biasa kita sebut dengan OPD  (Organisasi Perangkat Daerah) bukan pertama kali diadakan. Sebelumnya OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali mencapai 49 OPD sudah dirampingkan menjadi 41 OPD. Dan kini masih bisa dirampingkan kembali," disampaikan dihadapan pimpinan sidang Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali.


Dibacakan kembali, bahwa perampingan OPD sebagaimana dalam Raperda tentang Perubahan  Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini setidaknya berdampak pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 

"Kini ’Perpustakaan’ akan melebur ke dalam Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga. Sedangkan soal ’Kearsipan’ akan masuk ke dalam Dinas Kebudayaan," sambungnya seraya menilai peleburan ini sangat tepat dan senafas dengan dinas yang menjadi tempat meleburnya. 

Kedua adalah penggabungan antara Badan Kepegawaian Daerah  dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pada rancangan ini, dinilai juga sangat relevan dan akan sangat efektif dan efisien. 

"Sebagaimana kita ketahui, dua badan ini sama-sama menjalankan fungsi penunjang kepegawaian dan akan lebih efektif efisien jika langsung dikaitkan dalam upaya peningkatan sumber daya manusia melalui pengadaan pendidikan dan pelatihan," akunya.


Dan yang ketiga adalah dileburkannya Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hadirnya OPD ini dimaksudkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sekaligus urusan 

pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan subbidang Kebakaran.


Perampingan OPD sebagaimana dalam Raperda ini setidaknya juga Dinas Kearsipan dan Perpustakaan akan melebur ke dalam Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga. Sedangkan soal ’Kearsipan’ akan masuk ke dalam Dinas Kebudayaan. 


Selanjutnya penggabungan antara Badan Kepegawaian Daerah  dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pada rancangan ini, juga sangat relevan dan akan sangat efektif dan efisien.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved