-->

Senin, 17 Mei 2021

Perlu Pemahaman Soal Pergub Arak ke DPRD Bali

Perlu Pemahaman Soal Pergub Arak ke DPRD Bali



Bali Kini ,Denpasar - Perlunya diluruskan pemahaman keliru terhadap Pergub Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali. Ditegaskan bahwa Pergub tersebut bukan melegalkan jual beli arak secara bebas di masyarakat. 


Hal itu disampaikan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali usai sosialisasi Pergub kepada DPRD Bali, Senin (17/5). 


"Banyak masyarakat kita dengan terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 mengangap bahwa arak itu bisa diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Padahal tidak seperti itu maksud Pergub itu," tegas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana, digedung Dewan Renon.


Dengan sosialisasi ini, Eksekutif dan legislatif diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap Pergub tersebut. "Kita ingin ada satu bahasa yang sama, persepsi yang sama antara eksekutif dan legislatif tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2020, l sehingga bisa dijelaskan secara benar tentang Pergub ini," imbuhnya.


Dengan demikian kata dia, tidak ada lagi nanti keresahan, kegaduhan di masyarakat bahwa terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini seolah-olah masyarakat menganggap arak sudah bisa diperjualbelikan secara bebas. 


Selain kepada Dewan, pihaknya akan melakukan sosialisasi Pergub tersebut kepada Kepala Desa di seluruh Bali. "Sosialisasi kepada kepala desa di Kabupaten/Kota se-Bali sehingga masyarakat mempunyai persepsi yang sama, tidak lagi memiliki pemahaman yang berbeda," katanya. 


Pada kesempatan itu, Ia juga menjelaskan arak yang boleh diperjualbelikan harus memiliki pita cukai dan berlabel Barak. Sementara ini, terpantau arak masih banyak dijual ke masyarakat, ke para pengepul, tidak legal tidak ada label barak. 


"Ke depan kita tertibkan, memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pengrajin arak yang ada di Bali," kata Mardiana. 


Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi mengatakan, pengarajin arak maupun masyarakat secara umum perlu diberi pemahaman terhadap maksud dari Pergub Nomor 1/2020 tersebut. 


Khusus untuk pengrajin arak,  sesuai dengan Pergub tersebut, harus punya asosiasi atau koperasi untuk melegalkan peredaran arak. 


"Perlunya pemahaman terhadap Pergub ini supaya masyarakat tidak salah arti bagaimana produksi maupun peredaran Miras, bahwa perlu adanya asosiasi supaya sesuai dengan isi Pergub. Jangan sampai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya. 


Politikus partai Golkar ini mengatakan, pengarajin arak tidak bisa dapatkan izin untuk melegalkan peredaran arak, karena termasuk investasi yang negatif. Oleh Pergub Nomor 1/2020, kendala itu disiasati dengan membentuk asosiasi atau Koperasi. 


"Izin itu tidak diperlukan lagi karena termasuk negatif investasi, tapi dengan adanya Pergub disiasati bahwa pengrajin arak itu bernaung di bawah asosiasi ataupun koperasi yang bisa diatur peredarannya di masyarakat Bali," demikian Kresna Budi.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved