-->

Minggu, 20 Juni 2021

Humas DPRD Bali dan Forward Belajar Tata Kelola Sampah dari Jatim

Humas DPRD Bali dan Forward Belajar Tata Kelola Sampah dari Jatim


Bali Kini, Jawa Timur -
Dalam mewujudkan tata kelola sampah di Bali sebagaimana diamanatkan dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali bersama Forum Wartawan DPRD Bali (Forward) menggelar kunjungan terkait tata kelola sampah ke DPRD Jawa Timur selama 3 hari dimulai tanggal 16 - 18 Juni 2021 lalu. 


Kedatangan rombongan Humas DPRD Bali dipimpin Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bali I Gusti Agung Alit Wikrama, S. Sos, M.Si. dan Ketua Forward Komang Supartha, diterima Kasubag Dokumentasi, Informasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Jatim, Kasi Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur Agus Sutjahjo, dan Ketua Kelompok Kerja Indrapura DPRD Jatim Riko, di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jatim, Rabu (16/6). 


Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bali I Gusti Agung Alit Wikrama menyampaikan tujuan kunjungan ke DPRD Jatim pertama, ingin mengetahui sinergitas media dengan DPRD Jatim, mengingat media berperan penting dalam memberitakan dan menyiarkan aktivitas DPRD baik dalam menentukan perda, penganggaran maupun pengawasan. Kedua, ingin belajar tentang tata kelola sampah berbasis energi terbarukan di Jatim yang sempat dikunjungi Presiden Joko Widodo. 


‘’Kita pahami sampah adalah masalah klasik, kalau tidak dikelola dengan baik maka akan jadi biang kerok adanya bencana. Dimana di Bali masalah sampah menjadi instrumen penting untuk pariwisata,’’ ungkap Agung Alit. Lebih lanjut Agung menyebutkan, walaupun Pemerintah Provinsi Bali sangat konsen masalah tata kelola sampah hingga mengeluarkan pergub, namun belajar tentang tata kelola sampah berbasis energi terbarukan di Jatim akan bisa mengadvokasi aparatur dan masyarakat di Bali.


Sementara itu, Agus Sutjahjo dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyampaikan soal tata kelola sampah, Pemerintah Provinsi masih dalam tahap memfasilitasi bagaimana kabupaten kota bisa mengadakan kerjasama terkait pelaksanaan di TPA regional. Agus menyebutkan dengan jumlah penduduk Jatim hampir 39 juta dengan membayangkan perkepala memproduksi sampah 0,5 kg memang pengelolaan sampah luar biasa. Bahkan sesuai Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Jatim tahun 2012-2030 cukup lama bisa mewujudkan TPA. 


‘’Kami sudah menginisiasi tahun ini ada rencana tiga lokasi didorong pengembangan TPA regional di Gerbang Kertas Mojokerto, Kediri dan Purut Probolinggo. Dari sisi pengelolaan sampah lebih memprioritaskan bagaimana sampah dipilah sejak awal dan Jatim banyak tantangannya soal bisa memilah sampah dengan baik dan benar,’’ terang Agus.


Dikatakan, soal sampah dipilah dari sumbernya, Jatim memiliki program Desa Berseri, suatu desa rintisan untuk melakukan proses pengelolaan sampah, penghijauan maupun pengelolaan sumber daya alamnya. "Jatim sejak 2012 ada 829 desa yang kami inisisasi untuk menuju program Desa Berseri. Baik di strata level mandiri, madya maupun pratama. Masing-masing kami ciptakan daya dorong untuk bisa lebih perhatian terhadap sampahnya,"papar Agus.


Selain program Desa Berseri, Jatim juga punya program pengelolaan sampah eko pesantren, dengan santri yang bermukim di pesantren sekitar 204.000 orang. "Ini juga menjadi target bagaimana nanti perubahan perilaku para santri untuk bisa mewujudkan pengelolaan sampah secara mandiri di masing-masing pondok pesantren. Katakanlah dorongan mendaur ulang, mengelola sampah organik dan anorganik. Di Bali luar biasa, sudah ada pergub tentang pembatasan penggunaan sampah plastik dengan menggunakan tas yang organik," Imbuh Agus memuji soal pergub itu. Terakhir Agus menyampaikan jika Jatim juga bekerja keras mencapai target yang dicanangkan dalam perpres tentang jakstranas dan juga pergub jakstrada serta Perpres 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di 12 kabupaten kota salah satunya yakni di Denpasar (*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved