-->

Kamis, 29 Juli 2021

Ancam Gunakan Parang, Suami Hukum Tua Desa Lolah I Mulai Disidangkan di PN Tondano

Ancam Gunakan Parang, Suami Hukum Tua Desa Lolah I Mulai Disidangkan di PN Tondano


Ada Fakta Dikebiri, Dakwaan Jaksa Dinilai Cenderung Meringankan Terdakwa


Tondano , Bali Kini - Kasus pengancaman menggunakan sebilah parang yang dilakukan lelaki Jhony Warouw -- suami dari Hukum Tua Desa Lolah I, Kecamatan Tombariri Timur pada September 2020, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (29/07/2021).


Sidang perkara pengancaman terhadap diri korban, lelaki Richard Wehantouw ini dipimpin Hakim La Ode Arsal Kadir, SH, MH, dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dapot Manurung, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.


Sidang pertama kasus ini diawali dengan pembacaan surat dakwaan JPU yang antara lain mengemukakan bahwa motif terdakwa Jhony Warouw melakukan tindak pidana pengancaman itu karena merasa emosi atas postingan di akun media sosial milik korban yang menuduh isterinya, Levina Item -- Hukum Tua Desa Lolah I melakukan korupsi.


Menurut JPU di dakwaannya, terdakwa Jhony Warouw secara melawan hukum melakukan pengancaman dan merusak kaca rumah korban pada 23 September 2020. Kronologisnya bermula terdakwa merusak kaca rumah dan masuk kedalam rumah serta menakut-nakuti agar korban tidak lagi mengulangi untuk memposting tentang isterinya di media sosial.


Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa ini, ungkap JPU, didakwa melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 407 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan surat dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang sampai 5 Agustus 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan juga korban.


Selesai persidangan, saksi korban, Richard Wehantouw saat ditemui awak media dan dikonfirmasikan terkait kebenaran motif terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana dikemukakan JPU dalam dakwaannya, ia justru mempertanyakan postingan media sosial mana yang dimaksudkan JPU maupun terdakwa ? 


"Kalau terdakwa mengakui emosi karena postingan saya di media sosial yang menyebutkan isterinya korupsi, ayo tunjukkan postingan yang mana ? Kami punya tanda bukti lapor ke Kejari Tondano/Minahasa terkait tindakan Hukum Tua Desa Lolah I yakni nasalah administrasi dan penyaluran BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran, jadi bukan masalah korupsi," beber Richard.


Sementara Ketua LP-KPK Komisi Cabang Minahasa, Darwin Najoan yang juga dimintakan komentarnya, menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU terdapat ada fakta-fakta yang dikebiri dan cenderung meringankan terdakwa. "Kenapa tidak dikemukakan di dakwaan perihal terdakwa mengangkat parangnya dan mengarahkan ke tubuh korban ?," tegasnya.


"Fatalnya lagi di surat dakwaan dikemukakan waktu kejadian pada 23 September 2020 pukul 20.00 Wita, padahal yang sebenarnya adalah pukul 21.30 Wita. Jaksa harus profesional dalam menuntut sesuai pelanggaran dan fakta hukum yang ada," tukas Darwin yang juga mempertanyakan status terdakwa Jhony Warouw yang hanya dikenakan tahanan kota. ( jm)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved