-->

Senin, 12 Juli 2021

Tim Satgas Gabungan Denpasar Lakukan Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan

 Tim Satgas Gabungan Denpasar  Lakukan Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan


Bali Kini , Denpasar-
Tim Yustisi Kota Denpasar galakan   penertiban PPKM Darurat setiap  Pos Penyekatan yang ada di Kota Denpasar. Penyekatan dilakukan pagi, siang, sore maupun malam hari. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Senin (12/7)  

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengetahui seberapa patuhnya masyarakat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini. Mengingat penularan covid 19 semakin meningkat. Dalam penertiban  tim dibagi dua yakni tim stationer dan tim mobile.

 Untuk tim stationer dilakukan di setiap pos penyekatan. Untuk Minggu (12/7) malam penertiban dilakukan di penyekatan pos penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung  terjaring 10 orang  salah menggunakan masker dan 2 kendaraan putar balik. Pos Penyekatan Simpang Tohpati, tim membina 2 orang yang salah menggunakan masker. Pos Penyekatan Trengguli Penatih tidak ada pelanggaran, pos penyekatan Kebo Iwa tidak ada pelanggaran. Pos penyekatan Gunung Sanghyang, Pos penyekatan Gunung Salak ada 9 kendaraan yang harus putar balik.

Secara   mobile tim dibagi dan dilakukan secara menyebar. Tim Induk sore pelaksanakan dilakukan patroli pengawasan penertiban di Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Jalan Diponegoro, Jalan Letda Made Putra, dan Jalan Kaliasem. 

Tindakan dilakukan pembinaan kepada 5 Orang dam penutupan sementara kepada 4 Usaha. 

Tim Kecamatan Denpasar Selatan kegiatan diawali dari Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Suwung Batan Kendal, Jalan Merta Sari,Ngurah Rai Sanur Danau Poso, Jalan Batu Jimbar, Jalan Raya Renon kembali menuju Jalan Raya Sesetan dan kembali balik ke Kantor Camat. Patroli tersebut dipimpin oleh Kasi Trantib Camat Denpasar Selatan.

Tim Induk Malam diawali dengan Apel Bersama,Team bergerak dari depan Polresta menuju Jalan Kebo Iwa, Gatot Subroto Barat, Jalan Buluh Indah, Jalan Mahendradatta, JalanTeuku Umar Barat,Jalan Imam Bonjol, Jalan Thamrin, Jalan Wahidin, Jalan G.Agung, Jalan G.Sanghyang, Jalan Muding Indah, Jalan Tangkuban Perahu dan kembali ke Polresta. Hasilnya 21 usaha diperingati dan 4 usaha ditutup.yang ada di Jalan T. Umar dan Jalan Muding, dalam kegiatan ini ada pemanggilan terhadapt 3 pedagang kaki lima karena tidak taat pada peraturan yang berlaku.

Seperti penertipan sebelumnya Sayoga mengaku pihaknya  untuk memberikan efek jera dengan diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih," ungkapnya.

Dalam  penertiban  pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (Ayu)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved