-->

Selasa, 23 November 2021

21 Orang Pelanggar Prokes Di Tertibkan Tim Yustisi Denpasar

  21 Orang Pelanggar Prokes Di Tertibkan Tim Yustisi Denpasar


BALI KINI ■ Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan  21 orang pelanggar protokol kesehatan Selasa (23/11). Pelanggar tersebut ditertibkan  saat Tim melakukan penertibkan  di Jalan  Diponogoro - Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod   Kecamatan Denpasar Barat. 

Kasatpol Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan,  dari 21 pelanggar sebanyak  14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda ditempat sebanyak 7 orang. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Menurut Sayoga berbagai langkah telah dilakukan namun setiap penertiban  masih ada  masyarakat yang melakukan pelanggaran. "Untuk itu kami akan lebih gencar melakukan penertiban," ungkap Sayoga.

Sembari mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya kasus covid 19. Meskipun tidak banyak, dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaati protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved