-->

Rabu, 24 November 2021

Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Scuba Di Kabupaten Karangasem

 Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Scuba Di Kabupaten Karangasem


Karangasem, Bali Kini -
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Amlapura, tetapkan tujuh orang tersangka korupsi pengadaan masker scuba yang diadakan dalam rangka penanganan Covid-19. Penyidikan sudah dilakukan sejak 10 Mei 2021 lalu. Dimana penyidikan melibatkan 60 orang saksi untuk dimintai keterangan. 


Ketujuh tersangka berinisial IGB, GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. 1 tersangka merupakan pegawai yang sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan 6 lainnya merupakan pegawai aktif. Ketujuhnya memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.


Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (24/11/2021) menjelaskan jika ketujuh tersangka ini berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. 


"Mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," ujar Semara Putra.


Mereka disimpulkan penyidik menjadi tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti berupa dokumen serta keterangan saksi-saksi. 


Kerugian negara sementara masih di hitung oleh BPKP, namun dari perhitungan oleh penyidik didapati kerugian sebesar 2,9 Miliyar. "Kerugiannya BPKP masih menghitung tetapi kita dari Penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari 2 miliyar," lanjut Dewa Semara Putra.


 Sementara itu, untuk ketujuh tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Dimana 3 orang tersangka dititipkan di Polsek Kota, 3 orang di Poksek Bebandem sementara 1 sisanya di Polsek Abang. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved