Karangasem, Bali Kini - Puluhan liter arak Gula berhasil disita petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bali dan Satpol-PP Kabupaten Karangasem sebagai barang bukti dalam aksi sidak yang menyasar para produsen arak gula pasir yang dilaksanakan pada Jumat (25/2/2022).
Tak hanya itu, puluhan bungkus ragi instan juga di sita petugas dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol-PP Provinsi Bali ini. Sidak dilaksanakan dibeberapa titik wilayah diantaranya; Abang Kaler, Nawakerti, Kesimpar dan Kalanganyar Datah.
"Terkait barang bukti, di Wilayah Abang Kaler kami berhasil mengamankan 35 liter arak gula, di Desa Nawakerti kami amankan 40 liter arak gula, sedangkan di Kesimpar dan Kalanganyar yakni di 3 tempat berbeda kami amankan masing-masing 2 jerigan arak gula. Selain itu juga kami temukan ragi instan dari berbagai merk, " Beber I Gede Arianta Pariatna, Kasi Operasional Satpol-PP Kabupaten Karangasem.
Untuk diketahui aksi sidak arak gula pasir ini dilaksanakan guna menindaklanjuti perintah Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk menuntaskan produksi arak gula yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi/Destilasi Khas Bali. (Ami)
Tak hanya itu, puluhan bungkus ragi instan juga di sita petugas dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol-PP Provinsi Bali ini. Sidak dilaksanakan dibeberapa titik wilayah diantaranya; Abang Kaler, Nawakerti, Kesimpar dan Kalanganyar Datah.
"Terkait barang bukti, di Wilayah Abang Kaler kami berhasil mengamankan 35 liter arak gula, di Desa Nawakerti kami amankan 40 liter arak gula, sedangkan di Kesimpar dan Kalanganyar yakni di 3 tempat berbeda kami amankan masing-masing 2 jerigan arak gula. Selain itu juga kami temukan ragi instan dari berbagai merk, " Beber I Gede Arianta Pariatna, Kasi Operasional Satpol-PP Kabupaten Karangasem.
Untuk diketahui aksi sidak arak gula pasir ini dilaksanakan guna menindaklanjuti perintah Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk menuntaskan produksi arak gula yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi/Destilasi Khas Bali. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram