-->

Kamis, 31 Maret 2022

41 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar

  41 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar


Denpasar - Sebanyak 41 orang pelanggar protokol kesehatan kembali terjaring Tim Yustisi Denpasar saat penertiban prokes di Simpang Jalan Raya Pemogan  Jalan Mekar Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (31/3). 

 Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang terjaring sebanyak 41 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang di denda karena tidak menggunakan masker. 

 Lebih lanjut ia dikatakan pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. "Agar kejadian ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata Sudarsana.

Ia menegaskan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan,  padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. Dia menambahkan perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga  mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (**)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved