-->

Selasa, 08 Maret 2022

Bawa 117 Ekstasi dan Sabu, Kurir asal Jakarta ini Dihukum 10 Tahun

  Bawa 117 Ekstasi dan Sabu, Kurir asal Jakarta ini Dihukum 10 Tahun


Denpasar - Teguh Santoso (42) saat akan menjalankan bisnis narkoba sempat terjadi kejar kejaran dengan petugas. Itu terjadi saat petugas hendak melakukan penangkapan. Ia pun kini harus menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim AAM Aripathi Nawaksara,SH.,MH secara virtual dari PN Denpasar, meyakinkan bahwa terdakwa secara sah terbukti melawan hukum tentang narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

Drama penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Selasa dini hari, 5 Oktober 2021, bertempat di Depan Pot JGM Garden, Jalan Pulau Bungin, Banjar Panca Sari, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. 

Saat itu, petugas yang sejak lama melakukan pengintaian terhadap terdakwa, diketahui sedang mengendarai mobil Picanto Nopol DK 1679 B melintas Jalan Pulau Bungin Pedungan. Saat mobil dihentikan, terdakwa langsung tancap gas dan membuang barang bungkusan.

"Ketika terdakwa melintas di Depan Pot JGM Garden, Jalan Pulau Bungin, Banjar Panca Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tim berhasil mengamankan terdakwa," kata Jaksa Widyaningsih dalam dakwaannya.

Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna hijau. Petugas juga mengiring terdakwa untuk mengambil paket Narkotika yang sempat dibuangnya. 

Dari pengembangan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Ceningan Sari IV, Gang Padang Gajah, Banjar Lantang Bejuh, Sesetan,  Denpasar. Di sana, lagi-lagi petugas kembali menemukan barang bukti Narkotika.

"Rinciannya barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 25 paket  jenis ekstasi dengan jumlah 117 butir tablet dan 1 pecahan tablet dengan berat bersih 47,1 gram, dan 6 paket shabu dengan berat bersih 59,02 gram. Total keseluruhan narkotika tersebut adalah 100,12 gram," tulis dalam dakwaan.

Berdasarkan dari keterangan yang tertuang dalam dakwaan. Majelis hakim menjebloskan terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsidair pidana penjara selama 1 tahun," putus hakim
Pihak JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 11 tahun penjara, masih bisa menerima putusan hakim yang senada dengan pihak terdakwa yang juga menerima.
 
 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved